Ringkasan: Banyak pasien meminum herbal tanpa memberi tahu dokter, padahal sebagian ramuan berinteraksi dengan obat dan operasi. Artikel ini membahas hak Anda atas informasi komposisi, contoh interaksi ginkgo dan St. John’s wort, serta langkah praktis berkonsultasi dengan aman agar pengobatan herbal dipakai karena paham, bukan sekadar percaya buta.

Pak Rudi (nama samaran), 63 tahun, pensiunan guru di Makassar, minum warfarin sejak dokter menemukan fibrilasi atrium. Sebulan terakhir, atas saran seorang kawan, ia menambahkan “ekstrak daun ginkgo untuk daya ingat”. Ia tidak menyebutnya saat kontrol rutin karena merasa “itu kan bukan obat”. Hingga suatu pagi gusinya berdarah saat menyikat gigi dan lebam muncul di lengannya tanpa sebab yang jelas.
Kisah ini ilustrasi, tetapi pangkalnya nyata: sebuah tinjauan sistematik di British Journal of Clinical Pharmacology mencatat 149 artikel yang melaporkan 78 herbal, makanan, atau suplemen berinteraksi dengan warfarin, dan ginkgo termasuk yang perlu diwaspadai karena risiko perdarahan (Tan & Lee, 2020, DOI, berdasarkan artikel di PubMed). Persoalannya sering bukan pada herbalnya semata, melainkan pada dokter yang tidak tahu bahwa herbal itu ada.
Dokter tidak bisa mengobati yang tidak ia ketahui
Dalam praktik sehari-hari, sesekali saya bertemu pasien yang datang hanya meminta “obat pusing” atau “obat mual”. Bila saya tanyakan mengapa tidak sekalian mencari penyebabnya, sering terungkap bahwa ia sudah minum obat sendiri atau ramuan dari penyembuh alternatif. Bila ia tak bisa menjelaskan apa isinya, saya menunda pemberian obat baru sampai gambarannya jelas (kecuali dalam keadaan gawat), karena menambah obat di atas sesuatu yang tidak diketahui bisa berujung pada overdosis atau efek yang buruk.
Sikap ini berlaku untuk semua obat, bukan hanya herbal. Pasien yang sebelumnya berobat ke dokter lain pun perlu bisa menyebutkan obat yang sedang ia minum. Zaman ketika pasien cukup diam dan pasrah sudah lewat: baik dari dokter maupun penyembuh alternatif, Anda berhak dan perlu tahu apa yang masuk ke tubuh Anda.
Ketidakterbukaan ini tampaknya lazim di banyak tempat. Sebuah ulasan komprehensif tahun 2026 melaporkan bahwa sekitar 20–35% pasien asma memakai tanaman obat bersama obat asmanya, sering tanpa memberi tahu klinisi, dan hingga 42% pasien rawat jalan asma memakai produk herbal tanpa tercatat di rekam medis (Kocyigit et al., 2026, DOI). Angka itu khusus pasien asma dan bukan data Indonesia; saya tidak menemukan data sebanding untuk Indonesia, tetapi pengalaman di ruang praktik membuat saya menduga polanya mirip.
Hak Anda atas informasi, kini dengan landasan tertulis
Pada 2014 saya menulis bahwa pasien herbal berhak bertanya tentang kandungan, khasiat, dan efek samping, sama seperti pasien medis. Sekarang hak itu punya pijakan yang lebih jelas. Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2024 mewajibkan penandaan obat bahan alam yang objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan, termasuk komposisi bahan aktif, aturan pakai, serta kontraindikasi, efek samping, interaksi, dan peringatan (BPOM, 2024).
| Informasi di label | Dasar (BPOM, 2024) | Mengapa penting bagi dokter dan Anda |
|---|---|---|
| Nama produk dan bentuk sediaan | Pasal 6 ayat 1 | Produk dapat dilacak dan dicek izinnya |
| Komposisi bahan aktif, termasuk nama ilmiah dan bagian tanaman yang dipakai | Pasal 19–20 | Dasar menilai alergi dan interaksi |
| Klaim khasiat sesuai persetujuan BPOM | Pasal 24 | Membedakan klaim sah dari janji berlebihan |
| Aturan pakai | Pasal 25 | Dosis dan lama pemakaian |
| Kontraindikasi, efek samping, interaksi, peringatan | Pasal 26 dan Lampiran II | Menentukan aman tidaknya digabung dengan obat Anda |
| Nomor izin edar berawalan POM, dua huruf, sembilan digit | Pasal 27 | Dapat diverifikasi lewat BPOM Mobile |
Dulu saya menulis bahwa bila kode etik penyedia herbal mewajibkan kandungan dirahasiakan, saya tidak bisa berkomentar banyak. Pendapat saya sekarang lebih tegas: untuk produk berizin edar, komposisi bukan rahasia, melainkan kewajiban label. Penyedia yang menolak menyebut isi ramuannya patut diperlakukan sebagai tanda bahaya. Catatan: jamu gendong dan jamu racikan dikecualikan dari kewajiban izin edar (BPOM, 2023, Pasal 17 ayat 1), jadi untuk keduanya, tanyakan langsung kepada penjualnya apa saja bahan yang dipakai. Peta regulasi dan arti logo golongan saya bahas di tulisan pendamping, Obat, Jamu, atau Bahan Pangan?
Herbal selalu aman? Sebuah revisi dari tulisan saya sendiri
Anggapan bahwa herbal pasti aman perlu ditinggalkan: keamanan harus diuji, bukan dipercaya. Semua obat adalah pisau bermata dua, dan itu tidak berubah. Namun satu bagian tulisan 2014 perlu saya revisi. Waktu itu saya menyarankan pengobatan herbal sebaiknya tidak dicampur dengan pengobatan medis. Sikap itu terlalu sederhana. Yang berbahaya bukan pencampuran itu sendiri, melainkan pencampuran tanpa sepengetahuan dokter atau apoteker. Sebagian kombinasi aman, sebagian harus dihindari, dan hanya bisa dipilah bila semuanya diketahui.
Contoh 1: ginkgo, dengan keterangan yang diperbarui
Ginkgo (Ginkgo biloba) populer untuk daya ingat, dan yang dimaksud umumnya ekstrak daun terstandar yang diminum. Versi lama tulisan ini menyebut batas pemakaian tiga bulan berturut-turut. Ketentuan penandaan terbaru lebih ketat. Lampiran II Peraturan BPOM 10/2024 memuat peringatan untuk ginkgo, antara lain (BPOM, 2024):
- tidak dianjurkan dipakai lebih dari 4 minggu;
- hindari pada anak di bawah 12 tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui;
- hindari bersama pengencer darah seperti warfarin, heparin, dan aspirin;
- hentikan dua minggu sebelum operasi karena meningkatkan risiko perdarahan;
- konsultasikan dengan dokter bila dipakai bersama obat lain.
Biji ginkgo mentah tidak sama dengan ekstrak daun terstandar; biji mengandung senyawa yang dapat memicu kejang. Perbedaan seperti inilah yang tidak tampak bagi orang awam, tetapi menentukan keamanan.
Contoh 2: St. John’s wort dan obat kanker
Berdasarkan artikel di PubMed, laporan dari sebuah layanan konsultasi farmasi klinik di Italia (Orzetti & Baldo, 2023, DOI) memuat dua pasien kanker payudara yang memakai produk alam bersama kemoterapi. Pada satu pasien, kombinasi produk alam dan obat ribociclib berkaitan dengan neutropenia berat. Pada pasien lain, rencana minum tingtur St. John’s wort bersama paclitaxel dan trastuzumab dicegah oleh apoteker, karena produk itu berpotensi membuat kemoterapi tidak efektif. Ulasan 2026 menambahkan bahwa Hypericum perforatum dapat menaikkan aktivitas enzim CYP3A4 hingga 11 kali lipat, dan bahwa kadar zat aktif antarproduk bisa berbeda jauh (hiperforin 0,01–1,89%; efedrin bervariasi lebih dari 12 kali lipat) (Kocyigit et al., 2026). Itulah mengapa standardisasi bahan baku bukan urusan administrasi semata: ia menentukan seberapa besar dosis yang sebenarnya Anda minum.
Pertanyaan yang layak Anda ajukan
- Apakah produk ini aman dipakai bersama obat yang sedang saya minum?
- Paling lama berapa lama boleh saya minum?
- Perlukah dihentikan sebelum operasi atau tindakan gigi?
- Gejala apa yang berarti saya harus berhenti dan segera kembali?
Pertanyaan-pertanyaan ini berlaku juga bagi pasien yang berobat di penyedia pengobatan herbal: tidak semua dokter menguasai fitoterapi, dan tidak semua penyedia pengobatan herbal adalah dokter. Pahami hal itu ketika memilih ke siapa Anda bertanya, dan jangan segan menanyakan latar belakang serta dasar pengetahuannya.
Penutup (opini penulis)
Harapan saya tetap sama dengan sepuluh tahun lalu, hanya kini lebih berpijak: pengobatan herbal yang lebih terstandar, lebih terbuka, dan lebih mudah dipertanggungjawabkan, karena ia memang menjadi bagian penting dari cara masyarakat kita menjaga kesehatan dengan biaya yang terjangkau. Pasien yang memakainya sebaiknya memakai karena paham, bukan sekadar percaya buta, dan dokter yang bertanya “selain obat dari saya, Anda minum apa lagi?” sebaiknya tidak lupa menanyakannya setiap kali. Bagian ini pendapat pribadi.
Catatan Transparansi
- Ini penulisan ulang artikel 1 Mei 2014. Kerangka dan sikap dasarnya dipertahankan, dengan dua revisi yang disebutkan di atas: saran “jangan dicampur” diganti “jangan dicampur diam-diam”, dan batas pemakaian ginkgo diganti sesuai penandaan terbaru. Gambar ilustrasi lama dari sumber pihak ketiga saya ganti dengan ilustrasi buatan AI.
- Pak Rudi adalah tokoh ilustrasi, bukan pasien nyata. Tinjauan Tan dan Lee tidak membuktikan bahwa ginkgo menyebabkan perdarahan pada kasus tertentu; ia menunjukkan bahwa interaksi pernah dilaporkan.
- Angka pengungkapan (20–35%, 42%) berasal dari satu ulasan khusus pasien asma dan tidak dapat digeneralisasi ke semua pasien atau ke Indonesia. Laporan kasus Orzetti dan Baldo hanya dua pasien.
- Peringatan ginkgo dibaca dari naskah Peraturan BPOM 10/2024 (Lampiran II). Pernyataan bahwa biji ginkgo mentah dapat memicu kejang berasal dari tulisan 2014 dan pengetahuan farmakologi umum, tidak saya rujuk ulang pada sumber terbaru.
- Gambar unggulan dibuat dengan AI sebagai ilustrasi, bukan foto.
Referensi
Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2023). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 785). https://peraturan.go.id/files/peraturan-bpom-no-25-tahun-2023.pdf
Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2024). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan. https://peraturan.bpk.go.id/Download/353660/Peraturan_BPOM_No._10_2024.pdf
Kocyigit, E., Bülbül, A., Kocaadam-Bozkurt, B., Bozkurt, O., Ağagündüz, D., & Capasso, R. (2026). Pharmacokinetic and pharmacodynamic interactions between anti-asthma drugs and medicinal plants: A comprehensive review. Phytotherapy Research. https://doi.org/10.1002/ptr.70436
Orzetti, S., & Baldo, P. (2023). Toxicity derived from interaction between natural compounds and cancer therapeutic drugs metabolized by CYP3A4: Lessons learned from two clinical case reports. International Journal of Molecular Sciences, 24(21), Article 15976. https://doi.org/10.3390/ijms242115976
Tan, C. S. S., & Lee, S. W. H. (2020). Warfarin and food, herbal or dietary supplement interactions: A systematic review. British Journal of Clinical Pharmacology, 87(2), 352–374. https://doi.org/10.1111/bcp.14404
Tulisan ini pertama terbit pada 1 Mei 2014 dan diperbarui pada 8 Oktober 2026. Isinya bersifat edukasi dan tidak menggantikan konsultasi dengan dokter atau apoteker.





Tinggalkan Balasan