Kehamilan dipersiapkan jauh-jauh hari sebelumnya. Sejak usia remaja hingga saat sebelum hamil. Hingga kemudian terjadi kehamilan, proses kelahiran dan pasca kelahiran, semuanya memerlukan perhatian terhadap kesehatan perempuan sebagai calon ibu dan sebagai ibu kemudian. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 97 tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, Serta Pelayanan Kesehatan Seksual memberikan pedoman untuk semua itu.
Diharapkan pelayanan kesehatan mampu menjamin kesehatan ibu sehingga mampu melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas, mengurangi angka kesakitan dan angka kematian ibu dan bayi baru lahir, menjamin tercapainya kualitas hidup dan pemenuhan hak-hak reproduksi, dan mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir yang bermutu, aman, dan bermanfaat sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Tinggalkan Balasan