Tenaga Kesehatan Teladan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan yang memiliki pengabdian dan prestasi dalam pembangunan bidang kesehatan.
Peraturan Menteri kesehatan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemberian Penghargaan Bagi Tenaga Kesehatan Teladan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) merupakan pedoman bagi Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Puskesmas, dan pemangku kepentingan lainnya dalam memberikan penghargaan bagi Tenaga Kesehatan Teladan di Puskesmas.
Tinggalkan Balasan