Setiap tahun baik pemerintah maupun kementerian kesehatan secara khusus, selalu menghasilkan peraturan perundangan di bidang kesehatan. Bisa berupa undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, hingga keputusan menteri kesehatan. Peraturan baru menggantikan peraturan lama. Sebagai tenaga kesehatan, saya secara berkala mengakses halaman situs hukum & koordinasi milik departemen kesehatan untuk mendapatkan informasi apakah telah ada aturan baru atau perubahan terhadap aturan yang lama.
Saya menyimpan berkas-berkas tersebut pada sistem penyimpanan awan. Sebelumnya saya letakkan Dropbox untuk penyimpanan yang bersifat pribadi. Namun kemudian saya berpikir untuk mengunggahnya ke tempat penyimpanan awan yang bersifat publik, sehingga banyak orang dapat mengaksesnya jika mereka memerlukannya.
Saya berencana akan menerbitkan tautan akses berkas-berkas ini satu per satu secara berkala melalui Mediskripta. Tapi saya rasa akan memerlukan waktu beberapa bulan untuk bisa selesai menerbitkan ratusan yang sudah ada secara manual. Dan saya juga belum yakin kapan untuk bisa mulai.
Jika Anda kebetulan memerlukan koleksi ini, saya saat ini sedang (dalam proses) mengunggahnya ke Google Drive. Silakan tinggalkan tanggapan Anda di borang komentar di bawah untuk mendapatkan tautannya.
Pada 17 April 2026, Menteri Kesehatan mengeluarkan Permenkes Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur perbekalan kesehatan. Regulasi ini mencakup produksi dalam negeri, pengendalian harga, dan transparansi, namun masih menghadapi tantangan implementasi. Kemandirian farmasi masih rendah, dengan ketergantungan pada impor dan ketersediaan obat yang tidak memadai.
Menteri Kesehatan menerbitkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 untuk konsolidasi pengaturan penanggulangan penyakit di Indonesia. Regulasi ini mencakup penanggulangan penyakit menular, tidak menular, kesehatan lingkungan, dan kesehatan matra, serta menyusun kewajiban baru bagi fasilitas kesehatan. Tantangan implementasi masih ada, terutama terkait ambang batas GGL yang belum ditetapkan.
What if the size of a dream was never the point? Through a Javanese kite-maker’s parable and voices from Rumi to Marcus Aurelius, the Gita to the Dhammapada, this essay asks whether dreaming is less a destination than a form of breathing — one we must keep doing, gently, for as long as we wish to call what we’re living a life.
WHO merilis tinjauan tentang 18 senyawa PFAS prioritas yang mencemari makanan dan air minum, serta enam kategori efek kesehatan seperti kanker dan gangguan metabolik. Makanan menjadi jalur pajanan utama. Temuan ini menunjukkan perlunya Indonesia memperkuat pemantauan PFAS untuk meningkatkan keamanan pangan dan air minum.
Evaluasi terbaru oleh JECFA (2026) menunjukkan risiko arsenik dalam makanan tidak hanya terkait kanker, tetapi juga penyakit jantung pada dosis lebih rendah. Beras menjadi sumber utama paparan, termasuk di Indonesia, di mana data dari Sulawesi Utara menunjukkan melampaui ambang aman. Perlu ada langkah kehati-hatian dan pembaruan regulasi keamanan pangan.
Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)
Tinggalkan Balasan