Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Narkotika digolongkan ke dalam golongan I, II, dan III.
Update:
- Permenkes Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (Mencabut PMK Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).
- Permenkes Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (Mencabut PMK Nomor 7 tahun 2018).
Tinggalkan Balasan