Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Kesehatan Melalui Penyesuaian/Inpassing dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat yang Berwenang di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan Inpassing Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional Kesehatan.
Pembiayaan pelaksanaan Inpassing dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Kesehatan melalui inpassing bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), untuk kegiatan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Kesehatan di Kementerian Kesehatan dan Kementerian/Lembaga lain Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi untuk kegiatan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Kesehatan di provinsi, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota untuk kegiatan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional kesehatan di kabupaten/Kota.
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Kesehatan melalui Penyesuaian/Inpassing dilaksanakan sampai dengan Desember 2018.
Tinggalkan Balasan