Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menerbitkan Pedoman Dukungan Kesehatan Jiwa dan Psikososial (DKJPS) Pandemi COVID-19.
Pedoman ini diharapkan memberikan manfaat dalam mengatasi masalah kesehatan jiwa dan psikososial yang timbul akibat pandemi ini.
Dalam pedoman ini, DKJPS ditujukan bagi sejumlah kelompok, antara lain: orang sehat, ODP, PDP, pasien terkonfirmasi COVID-19, dan kelompok rentan terdampak psikologis seperti lansia, penderita penyakit kronis, ibu hamil dan nifas, anak dan remaja, penyandang disabilitas, ODMK, ODGK, keluarga pra sejahtera. Pedoman juga ditujukan bagi tenaga kesehatan dan para relawan.

Panduan bisa diakses melalui situs COVID19.go.id atau melalui cermin: Pedoman DKPJS pada COVID-19.
Tinggalkan Balasan