A Cahya Legawa's Les pèlerins au-dessus des nuages

Pelayanan pengobatan herbal adalah salah satu bentuk pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan bahan alamiah sebagai obat. Pelayanan pengobatan herbal dapat dibuka di rumah sakit pasca terbitnya UU no. 17 tahun 2023, dengan syarat memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Photo by Karolina Grabowska on Pexels.com

Pasal 76 ayat (1) UU no. 17 tahun 2023 menyatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi pengembangan dan pemanfaatan pelayanan kesehatan tradisional untuk mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan. Pasal 76 ayat (2) menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengobatan tradisional, akupunktur, pijat refleksi, hipnoterapi, meditasi, yoga, dan lain-lain yang sesuai dengan kearifan lokal dan budaya bangsa.

Pasal 77 ayat (1) UU no. 17 tahun 2023 menetapkan bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional harus memperhatikan aspek keamanan, efektivitas, kualitas, dan manfaat bagi masyarakat. Pasal 77 ayat (2) UU no. 17 tahun 2023 mengatur bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional harus didasarkan pada standar pelayanan kesehatan tradisional yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Pasal 78 ayat (1) UU no. 17 tahun 2023 mengharuskan bahwa setiap penyedia pelayanan kesehatan tradisional harus memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. Pasal 78 ayat (2) UU no. 17 tahun 2023 menyebutkan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan tradisional harus memiliki izin operasional yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 79 ayat (1) UU no. 17 tahun 2023 mengatur bahwa setiap perbekalan kesehatan tradisional yang digunakan dalam pelayanan kesehatan tradisional harus memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. Pasal 79 ayat (2) UU no. 17 tahun 2023 menetapkan bahwa setiap perbekalan kesehatan tradisional yang digunakan dalam pelayanan kesehatan tradisional harus memenuhi standar mutu, keamanan, dan efektivitas yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Pasal 80 ayat (1) UU no. 17 tahun 2023 menyatakan bahwa setiap penyedia pelayanan kesehatan tradisional wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan mengenai jenis, manfaat, cara penggunaan, efek samping, dan risiko pelayanan kesehatan tradisional yang diberikan kepada pasien atau keluarganya. Pasal 80 ayat (2) UU no. 17 tahun 2023 mengatur bahwa setiap penyedia pelayanan kesehatan tradisional wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 81 ayat (1) UU no. 17 tahun 2023 menegaskan bahwa setiap penyedia pelayanan kesehatan tradisional wajib melakukan rujukan ke fasilitas pelayanan kesehatan lainnya apabila kondisi pasien memerlukan penanganan lebih lanjut atau darurat medis. Pasal 81 ayat (2) UU no. 17 tahun 2023 mengharuskan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan lainnya wajib menerima rujukan dari penyedia pelayanan kesehatan tradisional sesuai dengan standar rujukan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Pasal 82 ayat (1) UU no. 17 tahun 2023 mewajibkan bahwa setiap penyedia pelayanan kesehatan tradisional wajib melaporkan hasil pelayanan kesehatan tradisional yang diberikan kepada pasien kepada Menteri Kesehatan melalui sistem informasi kesehatan. Pasal 82 ayat (2) UU no. 17 tahun 2023 mengatur bahwa Menteri Kesehatan wajib menyediakan dan mengelola sistem informasi kesehatan tradisional yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional.

Pasal 83 ayat (1) UU no. 17 tahun 2023 menetapkan bahwa Menteri Kesehatan wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional. Pasal 83 ayat (2) UU no. 17 tahun 2023 menyebutkan bahwa pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara melakukan audit, evaluasi, akreditasi, dan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 84 ayat (1) UU no. 17 tahun 2023 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi pasien atau masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 84 ayat (2) UU no. 17 tahun 2023 menetapkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kematian bagi pasien atau masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Untuk lebih lengkapnya, Anda dapat membaca isi UU no. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan di sini. Semoga jawaban saya bermanfaat. 😊

Sumber: Percakapan dengan Bing, 18/10/2023
(1) UU No. 17 Tahun 2023 – JDIH BPK RI. https://peraturan.bpk.go.id/Details/258028/uu-no-17-tahun-2023.
(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. https://www.kemkes.go.id/id/undang-undang-republik-indonesia-nomor-17-tahun-2023-tentang-kesehatan.
(3) Isi UU Kesehatan yang Baru Disahkan 2023 dan Link Unduh PDF – Tirto.ID. https://tirto.id/isi-uu-kesehatan-yang-baru-disahkan-2023-dan-link-unduh-pdf-gMTD.
(4) (PDF) UU Nomor 17 Tahun 2023 – Academia.edu. https://www.academia.edu/105417269/UU_Nomor_17_Tahun_2023.
(5) RENCANA AKSI KEGIATAN – kemkes.go.id. https://yankes.kemkes.go.id/lakip_files/direktorat_pelayanan_kesehatan_tradisional_rak_2021.pdf.

← Kembali

Terima kasih atas tanggapan Anda. ✨

Rating(wajib)

Artikel Baru Terbit

  • Ketika Angka Kasus HIV Tidak Menceritakan Seluruh Kisah: Menata Ulang Surveilans di Era Penyakit Lanjut
    Panduan konsolidasi WHO 2026 memperbarui definisi kasus HIV dan menambahkan indikator pemantauan penyakit HIV lanjut. Ini penting bagi Indonesia, yang memiliki 564.000 ODHIV, untuk mengevaluasi kesiapan SIHA 2.1 dalam mendukung pencapaian target eliminasi HIV pada tahun 2030, dengan data diharapkan lebih akurat dan terintegrasi.
  • Permenkes Perbekalan Kesehatan 2026: Antara Visi Kemandirian dan Realitas Akses Obat di Lapangan
    Pada 17 April 2026, Menteri Kesehatan mengeluarkan Permenkes Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur perbekalan kesehatan. Regulasi ini mencakup produksi dalam negeri, pengendalian harga, dan transparansi, namun masih menghadapi tantangan implementasi. Kemandirian farmasi masih rendah, dengan ketergantungan pada impor dan ketersediaan obat yang tidak memadai.
  • Permenkes Penanggulangan Penyakit 2026: Satu Payung Hukum, Berlapis Konsekuensi bagi Fasilitas Kesehatan
    Menteri Kesehatan menerbitkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 untuk konsolidasi pengaturan penanggulangan penyakit di Indonesia. Regulasi ini mencakup penanggulangan penyakit menular, tidak menular, kesehatan lingkungan, dan kesehatan matra, serta menyusun kewajiban baru bagi fasilitas kesehatan. Tantangan implementasi masih ada, terutama terkait ambang batas GGL yang belum ditetapkan.
  • The Dream That Keeps Breathing
    What if the size of a dream was never the point? Through a Javanese kite-maker’s parable and voices from Rumi to Marcus Aurelius, the Gita to the Dhammapada, this essay asks whether dreaming is less a destination than a form of breathing — one we must keep doing, gently, for as long as we wish to call what we’re living a life.
  • PFAS di Meja Makan: Apa yang Diungkap Tinjauan Lanskap WHO tentang “Bahan Kimia Abadi” yang Kita Telan
    WHO merilis tinjauan tentang 18 senyawa PFAS prioritas yang mencemari makanan dan air minum, serta enam kategori efek kesehatan seperti kanker dan gangguan metabolik. Makanan menjadi jalur pajanan utama. Temuan ini menunjukkan perlunya Indonesia memperkuat pemantauan PFAS untuk meningkatkan keamanan pangan dan air minum.

Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Bhyllabus l'énigme

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca