A Cahya Legawa's Les pèlerins au-dessus des nuages

Photo by Mariam Antadze on Pexels.com

Panduan Cepat untuk Staf Faskes Primer Berdasarkan Pedoman Nasional

Halo, rekan-rekan sejawat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)!

Kita semua tahu bahwa kematian ibu (AKI) masih menjadi tantangan besar, dan Pre-eklampsia/Eklampsia adalah salah satu penyebab utamanya. Kecepatan dan ketepatan kita dalam melakukan penanganan awal dan rujukan adalah kunci untuk menyelamatkan nyawa ibu dan bayi.

Sebagai garda terdepan, kita harus memahami betul: Kapan tepatnya kasus ini harus segera kita kirim ke Rumah Sakit?

Berdasarkan peraturan perundangan dan pedoman nasional, ada kriteria yang jelas yang membedakan penanganan di FKTP (Puskesmas) dan perlunya rujukan. Mari kita tinjau kembali pedoman penting ini.


1. Eklampsia: Status Kegawatdaruratan, Wajib Rujuk!

Apabila seorang ibu hamil dengan riwayat atau tanda Pre-eklampsia mengalami kejang yang bukan disebabkan oleh kelainan neurologis lain, ia berada dalam kondisi Eklampsia.

Kriteria Rujukan Eklampsia:

  • Segera Rujuk: Semua kasus Eklampsia adalah kegawatdaruratan obstetri dan bukan kewenangan penanganan definitif di FKTP.

Tindakan Wajib Pra-Rujukan:

Meskipun rujukan harus segera, jangan pernah merujuk tanpa melakukan stabilisasi!

  1. Atasi Kejang: Berikan obat anti-kejang, seperti Magnesium Sulfat MgSO4 dosis awal sesuai dengan protokol penatalaksanaan Eklampsia di fasilitas Anda.
  2. Stabilisasi Jalan Napas: Pastikan jalan napas bebas dan berikan oksigen.
  3. Persiapan Rujukan: Lakukan penanganan ‘gelar tikar’ dan dampingi ibu dengan tenaga kesehatan yang kompeten hingga diterima di Rumah Sakit rujukan.

Sumber Sahih: Pedoman Nasional Pelayanan Kesehatan Maternal dan Neonatal; Modul Pelatihan Penanganan Kegawatdaruratan Maternal dan Neonatal, Kementerian Kesehatan RI.


2. Pre-eklampsia Berat (PEB): Indikasi Mutlak untuk Rujukan

Pre-eklampsia Berat (PEB) adalah kondisi yang harus dipindahkan ke fasilitas kesehatan rujukan (Rumah Sakit) yang memiliki kemampuan lebih lengkap untuk penanganan komplikasi dan persalinan.

Kriteria Rujukan PEB (Jika ditemukan salah satu):

Kasus Pre-eklampsia harus segera dirujuk jika memenuhi kriteria PEB berikut (semua ini menunjukkan disfungsi organ):

Tanda & Gejala KritisBatasan Klinis (Wajib Rujuk)
Tekanan DarahTD 160/110 mmHg (dua kali pengukuran, istirahat)
ProteinuriaProteinuria 5 gram dalam 24 jam atau Dipstick +3 atau +4
Sakit KepalaSakit kepala hebat yang menetap dan tidak mempan obat biasa
Gangguan PenglihatanPandangan kabur, skotoma (bintik/kilatan cahaya), atau kebutaan kortikal
Nyeri AbdomenNyeri di ulu hati atau kuadran kanan atas (curiga gangguan hati)
TrombositJumlah < 100.000 /mL (Trombositopenia)
Fungsi HatiPeningkatan enzim hati (AST/ALT) di atas 2 kali batas normal
Fungsi GinjalOliguria (urin < 500 mL / 24 jam) atau Kreatinin serum 1.1 mg/dL
Komplikasi LainEdema Paru atau gejala Sindrom HELLP

Tindakan Wajib Pra-Rujukan:

  1. Stabilisasi Hipertensi: Berikan obat anti-hipertensi yang sesuai jika TD160/110 mmHg.
  2. Pencegahan Kejang: Berikan MgSO4 dosis awal sebelum merujuk (terutama jika ada fasilitas PONED).
  3. Konfirmasi Rujukan: Hubungi dan konfirmasi ketersediaan tempat di Rumah Sakit tujuan sebelum memberangkatkan pasien.

Sumber Sahih: Buku Saku Pelayanan Kesehatan Ibu di Fasilitas Kesehatan Dasar dan Rujukan (Kementerian Kesehatan RI); Pedoman Kerja/SOP Puskesmas PONED.


3. Pre-eklampsia Ringan (PER): Kewenangan FKTP dengan Kriteria Rujuk

Kasus Pre-eklampsia Ringan (PER) TD 140/90 mmHg sampai < 160/110 mmHg dengan proteinuria +1atau +2 sering kali dapat dikelola secara konservatif di FKTP atau rawat jalan dengan pemantauan ketat.

Kriteria Rujukan PER:

PER harus segera dirujuk apabila terjadi:

  • Perkembangan menjadi PEB (muncul salah satu tanda dan gejala PEB di atas).
  • Gagal Penatalaksanaan Konservatif: Kondisi ibu tidak membaik atau cenderung memburuk setelah beberapa hari pemantauan.
  • Tidak Ada Kemampuan Monitoring: Keterbatasan sarana, prasarana, atau personel untuk melakukan pemantauan ketat yang dibutuhkan.

Ingat Slogan Tiga Terlambat (3T)!

Keterlambatan rujukan seringkali berkontribusi pada kematian ibu. Pastikan Anda mencegah:

  1. Terlambat mengenali tanda bahaya.
  2. Terlambat mengambil keputusan (rujuk).
  3. Terlambat sampai di fasilitas rujukan (perbaiki sistem pra-rujukan dan transportasi).

Kesimpulan:

Sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan, mari kita selalu siaga. Identifikasi cepat tanda-tanda PEB dan Eklampsia, lakukan stabilisasi MgSO4 tanpa menunda, dan segera kirim pasien ke Rumah Sakit. Keselamatan ibu adalah prioritas utama kita.

Salam Sehat dan Siap Siaga!


(Tulisan ini disusun sebagai pengingat singkat dan tidak menggantikan panduan klinis lengkap dari organisasi profesi dan Kementerian Kesehatan.)

← Kembali

Terima kasih atas tanggapan Anda. ✨

Rating(wajib)

Artikel Baru Terbit

  • The Dream That Keeps Breathing
    What if the size of a dream was never the point? Through a Javanese kite-maker’s parable and voices from Rumi to Marcus Aurelius, the Gita to the Dhammapada, this essay asks whether dreaming is less a destination than a form of breathing — one we must keep doing, gently, for as long as we wish to call what we’re living a life.
  • PFAS di Meja Makan: Apa yang Diungkap Tinjauan Lanskap WHO tentang “Bahan Kimia Abadi” yang Kita Telan
    WHO merilis tinjauan tentang 18 senyawa PFAS prioritas yang mencemari makanan dan air minum, serta enam kategori efek kesehatan seperti kanker dan gangguan metabolik. Makanan menjadi jalur pajanan utama. Temuan ini menunjukkan perlunya Indonesia memperkuat pemantauan PFAS untuk meningkatkan keamanan pangan dan air minum.
  • Nasi di Piring, Racun yang Tak Terlihat: Apa Kata Evaluasi Terbaru WHO/FAO tentang Arsenik dalam Makanan
    Evaluasi terbaru oleh JECFA (2026) menunjukkan risiko arsenik dalam makanan tidak hanya terkait kanker, tetapi juga penyakit jantung pada dosis lebih rendah. Beras menjadi sumber utama paparan, termasuk di Indonesia, di mana data dari Sulawesi Utara menunjukkan melampaui ambang aman. Perlu ada langkah kehati-hatian dan pembaruan regulasi keamanan pangan.
  • Wajah Ganda Sang Parasit: Mengenal Leishmaniasis Kutaneus dan PKDL, Dua Babak dari Satu Penyakit
    Leishmaniasis kutaneus dan PKDL adalah dua wajah dari infeksi parasit Leishmania yang ditularkan lalat pasir—jarang ditemukan di Indonesia, namun tetap relevan lewat kasus impor dari personel yang bertugas di kawasan endemik. Artikel ini mengulas gejala, diagnosis banding dengan kusta, dan tata laksana berdasarkan panduan terbaru WHO SEARO
  • Air yang Merenggut Nyawa: Tujuh Strategi Global Mencegah Tenggelam dan Relevansinya bagi Indonesia
    Setiap tahun, lebih dari 300.000 orang di dunia meninggal karena tenggelam, dengan anak-anak sebagai korban utama. WHO meluncurkan paket kebijakan PROTECT yang berisi tujuh strategi mencegah tenggelam. Indonesia perlu mengembangkan strategi nasional dan memperkuat pengumpulan data untuk menurunkan angka kematian terkait tenggelam di negara kepulauan ini.

Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Bhyllabus l'énigme

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca