A Cahya Legawa's Les pèlerins au-dessus des nuages

Bayangkan dua fasilitas yang berdampingan di sebuah pusat perbelanjaan: satu bertuliskan “Klinik Estetika Premium”, satunya lagi “Rumah Sunatan Modern”. Meski nama keduanya terdengar sangat berbeda, di atas kertas perizinan resmi, keduanya kemungkinan besar tercatat dengan identitas yang sama: klinik. Bukan klinik kecantikan. Bukan klinik khitan. Melainkan salah satu dari hanya dua jenis klinik yang diakui secara hukum di Indonesia.

Inilah salah satu hal yang jarang disadari masyarakat umum: regulasi kesehatan Indonesia hanya mengenal dua jenis klinik, dan semua fasilitas dengan nama kreatif apa pun wajib menginduk pada salah satunya.


Dua Jenis Klinik, Satu Kerangka Hukum

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik, klinik dibedakan menjadi dua jenis berdasarkan layanannya: Klinik Pratama, yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar, dan Klinik Utama, yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau gabungan keduanya.

Kerangka dua jalur ini kemudian diperkuat dan diperbarui melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. Berdasarkan regulasi tersebut, klinik didefinisikan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan medik dasar dan/atau spesialistik secara komprehensif, dengan proses perizinan yang dilakukan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Pada tahun 2025, regulasi ini kembali diperbarui melalui Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 yang menjadi landasan hukum utama terkini. Aturan ini menetapkan, antara lain, durasi rawat inap maksimal: Klinik Pratama paling lama 5 hari, sedangkan Klinik Utama paling lama 7 hari, dengan kewajiban rujukan jika pasien membutuhkan perawatan lebih lanjut.


Apa Pembeda Mendasar Keduanya?

Perbedaan antara Klinik Pratama dan Klinik Utama bukan sekadar soal nama atau ukuran bangunan, melainkan terletak pada tiga pilar utama: jenis layanan, kompetensi tenaga medis, dan batas tindakan yang boleh dilakukan.

Untuk sumber daya manusia, Klinik Pratama yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar dan pelayanan kesehatan gigi-mulut minimal harus memiliki dua dokter atau dokter spesialis di bidang layanan primer. Sementara penanggung jawab Klinik Pratama harus seorang dokter, dokter spesialis di bidang layanan primer, atau dokter gigi, sedangkan penanggung jawab Klinik Utama dapat berupa dokter spesialis atau dokter gigi spesialis.

Dari sisi tindakan medis, batasannya pun tegas. Klinik Pratama hanya dapat melakukan bedah kecil (minor) tanpa anestesi umum dan/atau spinal, sedangkan Klinik Utama dapat melakukan tindakan bedah yang lebih kompleks sesuai spesialisasinya, kecuali tindakan yang menggunakan anestesi umum dengan inhalasi dan/atau spinal, operasi sedang berisiko tinggi, serta operasi besar.


“Klinik Kecantikan”, “Rumah Sunatan”, dan Klinik-Klinik Niche Lainnya: Di Mana Posisi Mereka?

Inilah pertanyaan yang paling sering membingungkan masyarakat. Nama-nama populer seperti klinik estetika, klinik fertilitas, atau pusat khitan sebenarnya hanyalah merek dagang komersial untuk keperluan pemasaran. Secara hukum, mereka tetap harus memilih salah satu dari dua jalur tersebut.

Klinik kecantikan atau estetika adalah contoh yang paling kompleks. Meskipun belum ada undang-undang yang mendefinisikan klinik kecantikan secara khusus, klinik ini tetap merupakan bagian dari fasilitas pelayanan kesehatan yang tunduk pada regulasi klinik yang berlaku. Posisinya bergantung pada jenis tindakan dan kualifikasi dokternya: jika hanya menyediakan tindakan estetika non-bedah superficial oleh dokter umum bersertifikasi, klinik ini menginduk pada izin Klinik Pratama. Jika menyediakan tindakan lebih invasif atau melibatkan dokter spesialis kulit dan kelamin (Sp.KK/Dermatovenerologi) atau spesialis bedah plastik, statusnya bergeser menjadi Klinik Utama. Karena estetika medis di Indonesia belum diatur melalui peraturan perundang-undangan tersendiri yang komprehensif, dokter umum yang berkecimpung di bidang ini sangat direkomendasikan untuk memastikan dirinya sudah tersertifikasi melalui pelatihan dan short course terakreditasi IDI.

Klinik sirkumsisi atau rumah khitan umumnya bernaung di bawah izin Klinik Pratama. Hal ini karena sirkumsisi tanpa penyulit merupakan tindakan bedah minor yang termasuk dalam kompetensi wajib dokter umum berdasarkan Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) yang diterbitkan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Hanya apabila klinik tersebut secara khusus menangani kasus-kasus dengan komplikasi berat yang memerlukan dokter spesialis bedah atau urologi, barulah statusnya berpindah ke Klinik Utama.

Klinik dengan layanan spesialistik penuh—seperti klinik hemodialisis (cuci darah), klinik mata yang melakukan operasi katarak, atau klinik kesuburan—secara otomatis berstatus Klinik Utama, karena seluruh layanannya membutuhkan pengawasan dan tindakan dokter spesialis terkait.


Mengapa Pembedaan Ini Penting bagi Pasien?

Mengetahui status legal klinik bukan sekadar pengetahuan administratif—ini menyangkut keselamatan pasien. Setiap tindakan medis yang tidak dilaksanakan sesuai standar memiliki risiko hukum bagi penyelenggara klinik, baik secara perdata, pidana, maupun etika profesi.

Aspek lain yang tak kalah penting adalah akreditasi. Berdasarkan Permenkes Nomor 11 Tahun 2025, setiap klinik diwajibkan melakukan akreditasi paling lambat dua tahun sejak memperoleh izin berusaha untuk pertama kalinya, serta wajib menyelenggarakan rekam medis elektronik (RME) yang terintegrasi dengan sistem SATUSEHAT. Bagi klinik yang bermitra dengan BPJS Kesehatan, akreditasi bahkan menjadi syarat kerja sama yang tidak bisa ditawar. Klinik pratama yang telah terakreditasi memiliki peluang lebih besar untuk berpartisipasi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), karena akreditasi merupakan salah satu syarat utama untuk dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Lalu, bagaimana cara pasien memverifikasinya? Fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk klinik estetika, wajib memiliki izin operasional serta memenuhi standar keselamatan dan mutu yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, tenaga medis yang melakukan tindakan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang sah. Pasien berhak dan sangat dianjurkan untuk menanyakan kedua dokumen ini sebelum menjalani tindakan apa pun.


Nama Boleh Beragam, Legalitas Tetap Dua

Indonesia memiliki ekosistem layanan kesehatan yang kaya dan terus berkembang. Munculnya klinik-klinik dengan nama dan konsep yang semakin spesifik adalah bukti bahwa masyarakat makin melek akan kebutuhan kesehatannya. Namun di balik keberagaman nama itu, hukum menegaskan satu prinsip sederhana: tidak ada klinik ketiga.

Nama seperti “Klinik Estetika Modern” atau “Pusat Khitan Bersih” adalah strategi pemasaran yang sah dan kreatif. Tapi di balik papan nama itu, yang menentukan legalitas, standar pelayanan, dan jaminan keselamatan pasien hanyalah dua kata: pratama atau utama.

Sebagai pasien yang bijak, penting untuk melampaui daya tarik nama komersial dan bertanya langsung: “Apa jenis klinik ini secara resmi, dan apakah sudah terakreditasi?” Dua pertanyaan sederhana yang bisa menjadi perbedaan antara pelayanan yang aman dan yang berisiko.


Referensi

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik. Kemenkes RI.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. Kemenkes RI.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan. Kemenkes RI.

Konsil Kedokteran Indonesia. (2012). Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI). Konsil Kedokteran Indonesia.

Mehira, O. (2025). Pengalihan kewenangan tenaga medis kepada beauty therapist pada pelanggan klinik kecantikan. Jurist-Diction, 8(1). Universitas Airlangga.

Novitasari, M., Budiyanti, R. T., & Sriatmi, A. (2022). Kesiapan akreditasi Klinik Pratama dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. LINK, 18(1), 1–9. https://doi.org/10.31983/link.v18i1.7685

Rewang Rencang. (2025). Aspek hukum klinik kecantikan di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4).

SIP Law Firm. (2026, Februari). Bagaimana sistem hukum Indonesia mengatur standar klinik kecantikan. https://siplawfirm.id/bagaimana-sistem-hukum-indonesia-mengatur-standar-klinik-kecantikan/

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105.


Catatan: Artikel ini bersifat informatif dan edukatif. Untuk pertanyaan spesifik terkait legalitas operasional klinik, konsultasikan dengan instansi kesehatan daerah atau tenaga hukum yang kompeten di bidang hukum kesehatan.

Fediverse Reactions

Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

Tinggalkan komentar