Kawasan tanpa rokok di Indonesia diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan, termasuk larangan merokok, penjualan, dan promosi produk tembakau di fasilitas kesehatan, sekolah, dan tempat umum. Namun, kepatuhan terhadap aturan ini masih rendah, tercermin dari tingginya jumlah perokok aktif, terutama di kalangan remaja, serta lemahnya penegakan di lapangan.
Laporan WHO menyoroti kesenjangan antara regulasi dan implementasi di kawasan Pasifik Barat, termasuk Indonesia. Lima elemen kunci untuk efektivitas kawasan tanpa rokok meliputi undang-undang komprehensif, infrastruktur penegakan, keterlibatan publik, operasi penegakan sistematis, serta pemantauan berkelanjutan. Tantangan di Indonesia mencakup keterlambatan penerbitan peraturan daerah dan minimnya kesadaran masyarakat.
Seorang petugas puskesmas di Sragen menegur pengunjung yang sedang mengisap rokok di teras ruang tunggu pendaftaran. Pengunjung itu buru-buru mematikan rokoknya, meski papan bertuliskan “Kawasan Tanpa Rokok” sudah terpasang jelas sejak lama di dinding di sampingnya. Sepintas ini tampak sepele, tetapi adegan semacam ini terjadi berulang kali setiap hari di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, dan tempat umum di seluruh Indonesia — sebuah gambaran kecil dari kesenjangan yang jauh lebih besar antara aturan di atas kertas dan kepatuhan di lapangan.
Ketika Papan Larangan Bertemu Kenyataan
Indonesia bukan negara yang kekurangan regulasi soal rokok. Sejak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diberlakukan, disusul Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan, ketentuan mengenai kawasan tanpa rokok (KTR) diatur cukup rinci — mulai dari definisi, tatanan wajib, hingga larangan penjualan dan promosi produk tembakau di dalamnya (Pasal 442, PP 28/2024). Namun laporan terbaru Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tentang implementasi undang-undang bebas asap rokok di Kawasan Pasifik Barat justru menyingkap sebuah kebenaran yang tidak nyaman: memiliki undang-undang yang baik ternyata jauh lebih mudah daripada memastikan undang-undang itu benar-benar dipatuhi (World Health Organization [WHO], 2026).
Laporan berjudul Smoke-free Laws in Action ini disusun berdasarkan tinjauan literatur dan wawancara dengan pemangku kepentingan pengendalian tembakau di tujuh negara Pasifik Barat — termasuk Kamboja, Tiongkok, Fiji, Laos, Malaysia, Singapura, dan Vietnam — pada 2021–2022 (WHO, 2026). Meski Indonesia tidak termasuk dalam tujuh negara yang diwawancarai secara khusus, data regional dalam laporan ini mencakup 28 negara di kawasan tersebut, dan Indonesia turut dihitung sejak resmi bergabung ke Kawasan Pasifik Barat WHO pada Mei 2025 (WHO, 2026).

Data yang Bikin Miris: Aturan Ada, Kepatuhan Tak Ikut
Salah satu temuan paling mencolok dari laporan WHO adalah kesenjangan antara cakupan hukum dan tingkat kepatuhan aktual. Menurut laporan tersebut, hanya dua negara di Kawasan Pasifik Barat yang mencatat tingkat kepatuhan tinggi (skor 8 ke atas dari skala 10) terhadap larangan merokok di ruang publik tertutup — baik yang memiliki undang-undang komprehensif maupun parsial (WHO, 2026). Artinya, sebagian besar negara di kawasan ini, termasuk yang sudah punya undang-undang komprehensif sekalipun, masih bergulat dengan penegakan yang lemah di lapangan.
Di Indonesia sendiri, gambaran serupa mungkin tidak asing. Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 mencatat sekitar 70 juta perokok aktif di negeri ini, dengan prevalensi merokok pada kelompok usia 10–18 tahun sebesar 7,4 persen — memang menurun dari 9,1 persen menurut Riskesdas 2018, tetapi masih jauh dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 5,4 persen (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia [Kemenkes], 2024). Yang lebih mengkhawatirkan, kelompok usia 15–19 tahun mendominasi populasi perokok remaja dengan proporsi 56,5 persen, disusul usia 10–14 tahun sebesar 18,4 persen (Kemenkes, 2024). Penggunaan rokok elektrik pada remaja pun melonjak signifikan, dari 0,3 persen (2019) menjadi 3,0 persen (2021) menurut Global Adult Tobacco Survey (Kemenkes, 2024).
Angka-angka ini menegaskan bahwa keberadaan kawasan tanpa rokok bukan sekadar simbol administratif, melainkan garis pertahanan nyata melawan paparan asap rokok dan normalisasi perilaku merokok — terutama pada generasi muda yang justru paling rentan direkrut oleh industri tembakau.
Lima Elemen agar Undang-Undang Tak Sekadar Jadi Pajangan
Laporan WHO menawarkan sebuah kerangka kerja (framework) implementasi kawasan tanpa rokok yang terdiri atas lima elemen yang saling berkaitan (WHO, 2026):
Pertama, undang-undang yang komprehensif. Kawasan tanpa rokok idealnya melarang seratus persen merokok di semua ruang publik tertutup, tanpa ruang merokok khusus (designated smoking room) sekalipun. Laporan ini menekankan bahwa ruang merokok khusus, betapa pun canggih spesifikasi ventilasinya, tetap melemahkan efektivitas perlindungan dari paparan asap rokok pihak ketiga (second-hand smoke) (WHO, 2026).
Menariknya, kerangka hukum Indonesia melalui PP 28/2024 sejalan dengan prinsip ini. Pasal 442 PP tersebut mendefinisikan kawasan tanpa rokok sebagai ruang atau area yang dilarang untuk kegiatan merokok maupun kegiatan menjual, memproduksi, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik, baik di dalam maupun luar ruang (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2024). Pemerintah daerah diwajibkan menetapkan dan mengimplementasikan tujuh tatanan KTR, yaitu di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum lainnya (Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, 2025).
Kedua, infrastruktur implementasi yang kokoh. Ini mencakup sumber daya manusia dan pendanaan khusus untuk penegakan, mekanisme koordinasi lintas sektor, alat penegakan yang terstandardisasi (rambu, prosedur operasional standar, formulir tilang), sistem pemantauan berbasis data, sistem pengaduan publik seperti hotline, dan kemitraan dengan organisasi masyarakat sipil (WHO, 2026).
Di sinilah tantangan Indonesia terlihat jelas. Menurut penuturan Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, Imelda, masih banyak daerah yang belum memiliki peraturan daerah (Perda) terkait KTR hingga saat ini, sebagian karena menunggu norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dari Kementerian Perdagangan sebagai payung teknis (Prohealth, 2025). Tanpa Perda yang jelas, sosialisasi pembatasan penjualan rokok pun sulit berjalan efektif di tingkat kabupaten/kota.
Ketiga, keterlibatan publik yang berkelanjutan. Kesadaran masyarakat tentang “mengapa” (alasan kesehatan) dan “bagaimana” (cara kerja aturan, tempat mana saja yang bebas rokok, cara melapor pelanggaran) harus dibangun sebelum aturan berlaku dan dipertahankan sepanjang masa implementasi (WHO, 2026). Pemilik usaha dan pengelola gedung juga perlu edukasi berkelanjutan mengenai kewajiban mereka memasang rambu, menyingkirkan asbak, dan mencegah aktivitas merokok di area yang mereka kelola.
Keempat, operasi penegakan yang sistematis. Pelatihan petugas, inspeksi rutin di awal fase penegakan yang beralih menjadi inspeksi bertarget seiring data pelanggaran terkumpul, serta penerapan sanksi yang konsisten sesuai prosedur operasional standar — semuanya perlu didukung oleh pencatatan data yang rapi (WHO, 2026).
Kelima, pemantauan dan evaluasi berkelanjutan (M&E). Elemen ini menjadi lingkaran umpan balik yang memastikan implementasi tetap responsif terhadap kondisi lapangan yang berubah, termasuk munculnya produk tembakau baru seperti rokok elektronik dan heated tobacco product (HTP) yang kerap dipasarkan industri sebagai alternatif “bebas asap” — padahal tetap menghasilkan zat toksik yang membahayakan pengguna maupun orang di sekitarnya (WHO, 2026).
Mengapa Rokok Elektronik dan HTP Juga Harus Masuk Cakupan KTR
Salah satu bagian menarik dari laporan WHO ini adalah penjelasan mengapa produk tembakau baru — rokok elektronik, HTP, dan produk tembakau tanpa asap (smokeless tobacco) seperti nicotine pouch — perlu dimasukkan ke dalam cakupan larangan kawasan tanpa rokok, bukan hanya rokok konvensional (WHO, 2026). Alasannya beragam: rokok elektronik menghasilkan zat toksik yang sebagian bersifat karsinogenik dan berisiko terhadap gangguan paru, keracunan, cedera, luka bakar, hingga efek buruk pada sistem kardiovaskular; sementara HTP mengandung sejumlah zat toksik yang bahkan tidak ditemukan pada asap rokok konvensional dan terbukti berasosiasi dengan gejala asma serta keluhan pernapasan pada orang di sekitarnya (WHO, 2026).
Lebih jauh, penggunaan produk-produk ini di ruang bebas asap rokok berisiko merenormalisasi perilaku merokok secara visual, sekaligus mempersulit penegakan karena petugas kesulitan membedakan produk mana yang benar-benar dilarang. Dalam konteks Indonesia, kekhawatiran ini relevan mengingat PP 28/2024 secara eksplisit turut mengatur rokok elektronik dalam pasal-pasal pengamanan zat adiktifnya (Pasal 429–463) — termasuk larangan penjualan kepada individu di bawah 21 tahun dan perempuan hamil, serta larangan penggunaan mesin layan diri (CNBC Indonesia, 2024).
Momentum yang Belum Sepenuhnya Termanfaatkan
Menariknya, laporan WHO menegaskan bahwa “penegakan” (enforcement) sebenarnya hanyalah salah satu komponen dari “implementasi” (implementation) yang jauh lebih luas — implementasi mencakup keseluruhan proses menjadikan undang-undang efektif, termasuk pembangunan infrastruktur, keterlibatan publik, operasi penegakan, dan pemantauan berkelanjutan (WHO, 2026). Ini adalah pembeda penting: sebuah kota bisa saja rajin melakukan razia dan menjatuhkan denda, tetapi tanpa fondasi infrastruktur dan kesadaran publik yang kuat, efeknya cenderung sesaat dan tidak berkelanjutan.
Bagi Indonesia, yang saat ini tengah dalam fase mendorong pemerintah daerah menetapkan Perda KTR sebagai turunan PP 28/2024 — dengan Kota Surakarta disebut sebagai salah satu contoh sukses karena telah menerapkan Perda KTR sekaligus melarang total iklan rokok di luar ruang (Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, 2025) — kerangka kerja lima elemen dari WHO ini bisa menjadi peta jalan yang berguna. Bukan sekadar menempelkan papan larangan, tetapi membangun sistem yang membuat papan itu benar-benar berarti.
Catatan Transparansi
Artikel ini disusun berdasarkan laporan resmi WHO Smoke-free Laws in Action: A Guide for Effective Implementation and Enforcement in the Western Pacific Region (2026), yang datanya bersumber dari tinjauan literatur 2021 dan wawancara terstruktur dengan pemangku kepentingan pengendalian tembakau di tujuh negara pada akhir 2021–awal 2022. Indonesia tidak termasuk dalam tujuh negara yang diwawancarai secara langsung dalam penyusunan laporan ini, sehingga kerangka kerja lima elemen yang ditawarkan bersifat rujukan umum kawasan, bukan hasil kajian khusus terhadap kondisi Indonesia. Data spesifik Indonesia (prevalensi merokok, isi PP 28/2024, status Perda KTR di daerah) diperoleh dari sumber terpisah — Kementerian Kesehatan RI, media hukum nasional, dan situs dinas kesehatan daerah — dan digunakan untuk mengontekstualisasikan temuan WHO ke situasi domestik, bukan sebagai bagian dari laporan WHO itu sendiri. Data cakupan regional dalam laporan WHO mencakup 28 negara Pasifik Barat termasuk Indonesia (yang bergabung ke kawasan ini efektif Mei 2025), namun laporan tidak merinci skor kepatuhan Indonesia secara spesifik per negara — sehingga klaim “hanya dua negara berkepatuhan tinggi” tidak dapat dipastikan mencakup atau mengecualikan Indonesia tanpa data primer lebih lanjut. Status implementasi Perda KTR di tingkat kabupaten/kota di Indonesia bersifat dinamis dan bervariasi antardaerah; pembaca disarankan memeriksa Perda setempat untuk informasi paling mutakhir.
Daftar Pustaka
CNBC Indonesia. (2024, Juli 31). Ini poin-poin penting ‘PP Kesehatan’ terkait rokok & tembakau. https://www.cnbcindonesia.com/news/20240731134211-4-559197/ini-poin-poin-penting-pp-kesehatan-terkait-rokok-tembakau
Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas. (2025, Mei 14). Lindungi generasi muda, pemerintah terbitkan PP No. 28 Tahun 2024 untuk pengendalian produk tembakau. https://dinkes.kapuaskab.go.id/web/lindungi-generasi-muda-pemerintah-terbitkan-pp-no-28-tahun-2024-untuk-pengendalian-produk-tembakau/
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024, Mei 29). Perokok aktif di Indonesia tembus 70 juta orang, mayoritas anak muda. https://kemkes.go.id/id/perokok-aktif-di-indonesia-tembus-70-juta-orang-mayoritas-anak-muda
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (Bagian Pengamanan Zat Adiktif). https://komnaspt.or.id/wp-content/uploads/2024/10/PP-28-2024-Pengamanan-Zat-Adiktif-25Sep.pdf
Prohealth. (2025, Januari 31). PP Nomor 28 Tahun 2024 tangkal bahaya rokok. https://prohealth.id/pp-nomor-28-tahun-2024-tangkal-bahaya-rokok/
World Health Organization. (2026). Smoke-free laws in action: A guide for effective implementation and enforcement in the Western Pacific Region. WHO Regional Office for the Western Pacific.





Tinggalkan Balasan