Oksigen medis merupakan ekosistem kompleks yang mencakup produksi, distribusi, regulasi, dan pemeliharaan alat kesehatan. Krisis selama pandemi COVID-19, terutama saat varian Delta pada 2021, mengungkap kerentanan sistem ini di Indonesia, di mana ketergantungan pada pasokan darurat dan minimnya teknisi terlatih menjadi masalah utama.
Manual WHO untuk kawasan Asia Tenggara menekankan pentingnya bengkel biomedis, kalibrasi rutin, dan perencanaan berkelanjutan. Fasilitas kesehatan, dari tingkat primer hingga rujukan, perlu mengintegrasikan ketahanan oksigen ke dalam sistem kesiapsiagaan, bukan sekadar respons saat krisis. Regulasi yang ada, seperti kewajiban kalibrasi tahunan, sering terhambat oleh keterbatasan logistik dan anggaran.
Pukul tiga dini hari, seorang perawat di sebuah Puskesmas rawat inap di pinggiran Sragen berlari kecil menuju ruang jaga dokter. Seorang lansia dengan sesak napas berat baru saja tiba, saturasi oksigennya 82 persen. Ia memasang nasal kanul dari konsentrator oksigen, tapi alat itu justru mendengung aneh dan aliran gasnya melemah. Tidak ada teknisi elektromedis yang berjaga malam itu. Pilihan yang tersisa hanya satu: merujuk pasien ke RSUD terdekat sambil membawa tabung oksigen cadangan yang isinya pun tinggal separuh.
Kejadian seperti ini bukan kegagalan satu alat. Ia adalah gejala dari sesuatu yang lebih besar: oksigen medis bukan sekadar gas dalam tabung, melainkan sebuah ekosistem — rangkaian produksi, penyimpanan, distribusi, regulasi, hingga pemantauan yang harus bekerja bersamaan agar satu embusan napas pasien bisa terselamatkan.
Oksigen sebagai Ekosistem, Bukan Sekadar Gas
Oksigen adalah obat esensial tanpa pengganti. Ia dibutuhkan untuk menangani pneumonia, sepsis, malaria berat, hingga layanan bedah, kegawatdaruratan, dan perawatan intensif. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melalui manual regional untuk kawasan Asia Tenggara menegaskan bahwa ekosistem oksigen terdiri atas tiga elemen yang saling terkait: obat itu sendiri, sistem yang mengalirkannya, dan layanan yang mengoperasikannya (WHO SEARO, 2026). Ketiganya harus utuh — tabung penuh tidak berguna tanpa regulator yang berfungsi, dan regulator tidak berguna tanpa teknisi yang tahu cara mengalibrasinya.
Pandemi COVID-19 menjadi pengingat paling menyakitkan tentang betapa rapuhnya ekosistem ini di kawasan Asia Tenggara. WHO mencatat bahwa krisis tersebut memaksa banyak negara anggota, termasuk Indonesia, mengerahkan teknologi baru secara mendadak — pressure swing adsorption (PSA) plant, tabung tambahan, konsentrator, hingga alat bantu napas — tanpa kerangka perencanaan nasional yang matang (WHO SEARO, 2026). Kelangkaan bukan hanya soal kurangnya gas, tetapi juga kurangnya insinyur biomedis terlatih, sistem inventarisasi yang lemah, dan ketiadaan pedoman baku pengoperasian.
Di Indonesia, dampaknya sangat konkret. Saat varian Delta merebak pada 2021, lonjakan pasien rawat inap menyebabkan keterbatasan pasokan oksigen medis karena kebutuhan harian mencapai sekitar 2.000 ton. Pemerintah bahkan harus meminta komitmen Kementerian Perindustrian untuk mengonversi hingga 80 persen produksi oksigen industri menjadi oksigen medis — sebuah langkah darurat yang menunjukkan betapa tipisnya margin ekosistem oksigen nasional saat itu.
Empat Lapisan Kebutuhan, Satu Rantai yang Sama
Manual WHO membagi kebutuhan oksigen berdasarkan tingkat fasilitas kesehatan — dari layanan primer, bangsal umum, hingga ruang operasi dan ICU rumah sakit rujukan (WHO SEARO, 2026). Setiap lapisan punya sumber oksigen yang berbeda: konsentrator dan tabung tunggal untuk Puskesmas dan klinik primer, hingga plant oksigen dengan pipa sentral untuk rumah sakit sekunder dan tersier. Namun kelima tahap dasarnya selalu sama, dari sumber sampai ke sisi ranjang pasien.

Diagram di atas menunjukkan alur itu. Di fasilitas primer seperti Puskesmas, biasanya hanya tahap 1 (konsentrator atau tabung), 3 (tabung dan tubing sederhana), dan 5 (kanul atau masker) yang tersedia — tanpa humidifier atau blender canggih. Rumah sakit sekunder ke atas menambahkan seluruh perangkat regulasi seperti flowmeter dinding, humidifier panas, dan ventilator (WHO SEARO, 2026). Ini artinya sebuah Puskesmas di Sragen dan RSUD rujukannya sesungguhnya berbagi satu rantai ekosistem yang sama — hanya berbeda kompleksitas titik simpulnya.
Bengkel Biomedis: Simpul yang Sering Terlupakan
Bagian yang paling jarang dibahas dalam wacana oksigen di Indonesia adalah biomedical workshop — bengkel biomedis. WHO menegaskan bahwa keberlanjutan sistem oksigen bergantung pada bengkel yang mengelola inventaris, inspeksi, kalibrasi, dan perbaikan alat sebelum dan selama dioperasikan, didukung insinyur biomedis serta teknisi elektromedis bersertifikat di setiap jenjang, mulai dari tingkat fasilitas hingga nasional (WHO SEARO, 2026). Alat yang tidak bisa diperbaiki di bengkel fasilitas semestinya ditangani oleh teknisi pabrikan (OEM) di bawah supervisi insinyur biomedis, dan alat yang benar-benar tidak layak pakai harus dinonaktifkan secara resmi, bukan dibiarkan menumpuk di gudang.
Realitas di lapangan sering berbeda. Riset di beberapa fasilitas kesehatan Indonesia menemukan bahwa kalibrasi alat kesehatan kerap tidak dilaksanakan tepat waktu karena minimnya pengetahuan tenaga kesehatan tentang kewajiban ini, ditambah keterbatasan jumlah teknisi elektromedis yang tersedia (Purwanto & Suprapto, 2019, sebagaimana dikutip dalam sosialisasi kalibrasi alat kesehatan). Bagi fasilitas primer di daerah seperti Sragen, tidak adanya bengkel biomedis regional yang dekat membuat konsentrator oksigen — alat yang menurut manual WHO justru perlu kalibrasi harian atau kontinu (WHO SEARO, 2026) — sering hanya diperiksa saat rusak, bukan secara terjadwal.
Kalibrasi: Regulasi yang Ada, Kepatuhan yang Timpang
Indonesia sebenarnya sudah memiliki kerangka hukum yang cukup jelas. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mewajibkan peralatan medis diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan (BPFK) atau institusi pengujian yang berwenang, sementara Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2015 mewajibkan pengujian dan/atau kalibrasi dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun. Alat yang telah memenuhi standar wajib diberi sertifikat dan label laik pakai sesuai Pasal 9 ayat 1 peraturan yang sama.
Persoalannya bukan pada regulasi, melainkan pada kapasitas pelaksanaannya. Jaringan BPFK/BPAFK (kini juga disebut Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan) tersebar tidak merata, dan permintaan layanan kalibrasi jauh melampaui kapasitas laboratorium yang tersedia — terutama untuk fasilitas primer di kabupaten yang jauh dari ibu kota provinsi. Bagi manajer fasilitas kesehatan, ini berarti kepatuhan pada Permenkes 54/2015 sering kali menjadi persoalan logistik dan anggaran, bukan sekadar kemauan administratif — sebuah titik yang relevan bagi setiap survei akreditasi KARS di bawah standar Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK).
Pelajaran Delta 2021 dan Upaya Membangun Ketahanan
Setelah krisis 2021, muncul kesadaran kolektif bahwa oksigen perlu dikelola sebagai supply chain strategis, bukan komoditas darurat semata. Pada 2022, Muhammadiyah Disaster Management Center bermitra dengan PATH, didukung Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes dan Satgas COVID-19, menginisiasi Program Sustainable Access to Medical Oxygen (SAM-O2) untuk memperkuat akses oksigen medis berkelanjutan di Indonesia. Program ini menghasilkan peta jalur akses oksigen dan pedoman rantai pasok, melibatkan Kemenkes, Kementerian Perindustrian, BNPB, Médecins Sans Frontières, UN World Food Programme, Humanitarian Forum Indonesia, Asosiasi Instalasi Gas Medik Indonesia, dan produsen gas seperti Samator. Kemenko PMK bahkan mendorong agar oksigen medis dikategorikan sebagai bahan pokok penting, sehingga pelaku kemanusiaan dan fasilitas kesehatan punya jaminan pasokan yang lebih pasti saat krisis berulang, termasuk saat bencana non-alam seperti kebakaran hutan dan lahan.
Pendekatan ini sejalan dengan semangat manual WHO: ekosistem oksigen tidak boleh dibangun hanya untuk masa pandemi, tetapi harus menjadi bagian permanen dari kesiapsiagaan bencana dan mutu layanan sehari-hari (WHO SEARO, 2026). Bagi Indonesia yang rawan gempa, letusan gunung berapi, dan kebakaran hutan, prinsip ini bukan teori — ia berulang kali diuji di lapangan, termasuk pada penanganan fasilitas kesehatan terdampak bencana yang membutuhkan pasokan oksigen darurat secara cepat.
Menutup Kesenjangan: Apa yang Bisa Dilakukan Fasilitas Kesehatan
Manual WHO menawarkan beberapa prinsip yang bisa langsung diadaptasi oleh Puskesmas maupun rumah sakit di Indonesia:
- Petakan sumber oksigen sesuai level layanan. Fasilitas primer tidak perlu memaksakan plant oksigen bertekanan tinggi; konsentrator dengan cadangan tabung sudah memadai selama rantai distribusinya andal (WHO SEARO, 2026).
- Jadwalkan kalibrasi, jangan menunggu kerusakan. Sesuai Permenkes 54/2015, kalibrasi minimal setahun sekali adalah kewajiban, bukan pilihan — dan untuk alat yang sering digunakan seperti konsentrator, pemeriksaan fungsional harian tetap diperlukan.
- Bangun akses ke bengkel biomedis regional, baik melalui BPFK/BPAFK setempat maupun kerja sama jejaring rumah sakit rujukan, alih-alih bergantung pada teknisi yang datang hanya saat alat sudah mati total.
- Latih tenaga kesehatan non-teknis — dokter, perawat, bidan — untuk mengenali tanda dini kegagalan alat oksigen, karena merekalah yang pertama kali berhadapan dengan pasien saat alat mulai bermasalah di tengah malam.
- Masukkan ketahanan oksigen ke rencana kesiapsiagaan bencana fasilitas, bukan sekadar dokumen kepatuhan akreditasi yang jarang dibuka kembali.
Kisah perawat di Puskesmas Sragen di awal tulisan ini sebenarnya punya akhir yang relatif baik: pasien selamat setelah dirujuk. Tapi keberuntungan bukan strategi kesehatan masyarakat. Ekosistem oksigen yang kuat berarti kejadian semacam itu tidak lagi bergantung pada seberapa cepat perawat berlari di lorong gelap dini hari, melainkan pada sistem yang sudah dirancang agar alat tidak pernah dibiarkan gagal sendirian.
Catatan Transparansi
Artikel ini disusun berdasarkan Regional manual with operating guides on respiratory care equipment and devices terbitan WHO Regional Office for South-East Asia (2026) sebagai sumber utama yang ditinjau sejawat secara institusional. Data krisis oksigen Indonesia 2021 dan informasi Program SAM-O2 bersumber dari rilis resmi Kemenko PMK dan pemberitaan ANTARA News. Ketentuan hukum mengacu langsung pada teks UU 44/2009 dan Permenkes 54/2015 sebagaimana dipublikasikan oleh BPAFK Surakarta. Bagian rekomendasi praktis merupakan interpretasi dan sintesis penulis berdasarkan sumber-sumber tersebut, bukan kutipan langsung dari dokumen manapun.
Ringkasan
Oksigen medis bukan sekadar gas dalam tabung, melainkan ekosistem produksi, distribusi, regulasi, dan layanan yang saling bergantung. Krisis Delta 2021 mengungkap kerapuhan rantai ini di Indonesia. Manual WHO SEARO 2026 menawarkan kerangka penguatan bengkel biomedis dan kalibrasi. Fasilitas kesehatan primer dan rujukan perlu membangun ketahanan oksigen sebagai bagian permanen kesiapsiagaan, bukan respons darurat semata.
Referensi
World Health Organization, Regional Office for South-East Asia. (2026). Regional manual with operating guides on respiratory care equipment and devices. New Delhi: WHO Regional Office for South-East Asia. Licence: CC BY-NC-SA 3.0 IGO.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia. (2023, 3 Agustus). Penguatan akses keberlanjutan oksigen medis di Indonesia. https://kemenkopmk.go.id/penguatan-akses-keberlanjutan-oksigen-medis-di-indonesia
ANTARA News. (2021, 14 Juli). Kemenkes: Konversi oksigen industri penuhi 575.000 ton kebutuhan medis. https://www.antaranews.com/berita/2267606/kemenkes-konversi-oksigen-industri-penuhi-575000-ton-kebutuhan-medis
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2015). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan.
Balai Pengamanan dan Fasilitas Kesehatan Surakarta. (t.t.). Pengujian dan/atau kalibrasi alat kesehatan. https://bpafk-surakarta.go.id/pelayanan/pengujian-dan-kalibrasi-alat-kesehatan/
Purwanto, & Suprapto. (2019), sebagaimana dikutip dalam: Sosialisasi pentingnya kalibrasi alat kesehatan. Jurnal Abdimas Mutiara. https://e-journal.sari-mutiara.ac.id/index.php/JAM/article/download/5207/3513/21444





Tinggalkan Balasan