A Cahya Legawa's Les pèlerins au-dessus des nuages

Di Indonesia, hanya 7,5% dari 146.751 fasilitas pelayanan kesehatan yang melaporkan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) melalui sistem digital pada 2025, menyisakan 130.199 ton limbah tak tercatat. Masalah ini bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga tata kelola, dokumentasi, dan kapasitas sumber daya manusia di tingkat fasilitas.

WHO meluncurkan kursus daring gratis tentang pengelolaan limbah medis lanjutan untuk mengatasi kesenjangan global, termasuk di Indonesia. Kursus ini mencakup pemilahan, pengolahan, dan pembuangan limbah, serta penanganan khusus untuk limbah farmasi dan merkuri, dengan sertifikat bagi peserta yang menyelesaikannya.

Seorang tenaga sanitasi lingkungan di sebuah klinik pratama di Sragen berdiri di depan safety box yang sudah penuh sejak dua hari lalu. Jadwal pengangkutan pihak ketiga baru datang minggu depan, sementara jarum suntik dan ampul bekas terus bertambah setiap jam pelayanan. Ia mencatat di buku logbook manual—bukan karena tidak tahu ada sistem pelaporan digital, tetapi karena akun instansinya belum pernah diaktivasi di sistem itu. Cerita semacam ini, ternyata, bukan pengecualian. Ia adalah potret dari ratusan ribu fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) lain di Indonesia yang menghadapi persoalan serupa: limbah ada, tapi jejak pengelolaannya menghilang di antara pencatatan yang tidak pernah sampai ke sistem negara.

Data yang mengejutkan dari dalam negeri

Dua hari sebelum WHO mengumumkan kursus barunya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) merilis data yang cukup mencengangkan. Dari 146.751 fasyankes di Indonesia, hanya 10.958 unit—atau sekitar 7,5%—yang melaporkan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) melalui sistem pelaporan dan evaluasi digital (SPEED) sepanjang 2025. Dari total potensi timbulan limbah B3 medis sebesar 190.656,61 ton pada tahun yang sama, hanya 60.457,45 ton yang tercatat—menyisakan 130.199,16 ton limbah dari fasilitas yang belum terlapor atau belum jelas pengelolaannya.

Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non-B3 KLH, Amsor, menegaskan bahwa kewajiban ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan pelaporan yang tertib diperlukan untuk memperkuat basis data pemantauan nasional (Kompas.com, 2026). Angka ini menjadi pengingat bahwa persoalan limbah medis di Indonesia bukan semata soal ketiadaan infrastruktur pengolahan, melainkan juga soal tata kelola, dokumentasi, dan kapasitas sumber daya manusia di tingkat fasilitas.

Petugas kesehatan memilah limbah medis ke wadah berlabel warna di Puskesmas
A healthcare worker sorts medical waste into clearly labeled color-coded containers.

Kursus baru WHO: jawaban global untuk kesenjangan yang sama

Pada 20 Agustus 2026, WHO meluncurkan kursus daring gratis bertajuk Advanced Health Care Waste Management, including Considerations for Treatment, Mercury and Pharmaceutical Waste, tersedia di platform WHO Academy (WHO, 2026a). Kursus ini dikembangkan bersama UNICEF dan mitra teknis lainnya, dirancang khusus untuk pihak yang bertanggung jawab merencanakan, mengelola, dan meningkatkan mutu layanan pengelolaan limbah fasyankes—mulai dari staf dan manajer fasilitas, petugas limbah medis, perencana kesehatan, tenaga kesehatan lingkungan, hingga pembuat kebijakan (WHO, 2026a; WHO Academy, 2026).

Kursus ini terdiri dari enam modul yang mencakup keseluruhan jalur limbah (waste pathway)—mulai dari klasifikasi dan pemilahan, penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, hingga pembuangan akhir—serta materi minimisasi limbah, daur ulang, perencanaan kapasitas pengolahan, infrastruktur, dan penanganan khusus untuk perangkat bermerkuri serta limbah farmasi (WHO, 2026a). Materinya bersifat mandiri (self-paced), tersedia dalam bahasa Inggris, dan umumnya dapat diselesaikan dalam waktu dua jam atau kurang, baik sekaligus maupun bertahap. Setiap peserta yang menyelesaikan modul akan mendapatkan sertifikat konfirmasi partisipasi setelah melewati evaluasi akhir.

Bruce Gordon, Direktur a.i. Departemen Lingkungan, Perubahan Iklim, One Health, dan Migrasi WHO, menyatakan bahwa pengelolaan limbah medis yang aman adalah fondasi mutu pelayanan, pencegahan dan pengendalian infeksi, serta perlindungan bagi tenaga kesehatan, masyarakat, dan lingkungan (WHO, 2026a). Kursus ini, menurutnya, memberi tim fasyankes, perencana, dan pengambil keputusan pengetahuan praktis yang bisa langsung diterapkan di lapangan masing-masing.

Mengapa peluncuran ini bukan kebetulan

Kursus ini tidak berdiri sendiri. WHO merilisnya tepat dua hari setelah laporan Joint Monitoring Programme (JMP) WHO-UNICEF 2026 mengungkap bahwa secara global pada 2025, 71% fasyankes memiliki layanan pengelolaan limbah dasar, 21% memiliki layanan terbatas, dan 7% sama sekali tidak memiliki layanan—setara dengan fasilitas yang melayani sekitar 571 juta jiwa penduduk dunia yang limbahnya tidak dipilah maupun diolah dan dibuang secara aman. Data JMP terkini dapat dieksplorasi lebih lanjut melalui portal washdata.org, yang berfungsi sebagai basis data rujukan global untuk isu air, sanitasi, dan higiene (Joint Monitoring Programme, 2026).

WHO turut mencatat bahwa sekitar 85% limbah fasyankes sebenarnya bersifat non-berbahaya, menjadikan pemilahan yang efektif dan pencegahan timbulan limbah sebagai kunci utama. Limbah berbahaya yang dikelola secara serampangan dapat memaparkan tenaga kesehatan dan masyarakat pada risiko infeksi serta zat toksik, mencemari tanah dan air, serta melepaskan polutan berbahaya melalui pembakaran terbuka yang tidak terkendali. Yang menarik, WHO menegaskan bahwa pengelolaan limbah yang aman tidak hanya bergantung pada peralatan pengolahan, tetapi juga pada standar, tenaga terlatih, pembiayaan, pemantauan, infrastruktur, dan kejelasan tanggung jawab (WHO, 2026a)—sebuah rumusan yang hampir persis mencerminkan akar masalah di balik data SPEED Indonesia: bukan ketiadaan insinerator semata, melainkan lemahnya rantai tanggung jawab dan pencatatan di tingkat fasilitas.

Bagaimana kerangka regulasi Indonesia mengatur ini

Pengelolaan limbah medis di Indonesia diatur berlapis oleh dua kementerian sekaligus. Dari sisi kesehatan, Permenkes Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah mewajibkan setiap fasyankes melaksanakan pengelolaan limbah medis, dengan skema kerja sama antar-wilayah untuk mengoptimalkan pengolahan bagi fasilitas yang tidak memiliki insinerator sendiri (Kementerian Kesehatan RI, 2020). Dari sisi lingkungan hidup, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi payung utama kewajiban pelaporan limbah B3, yang kemudian dijabarkan secara teknis melalui Peraturan Menteri LHK yang mengatur tata cara penyimpanan, pengangkutan, pelabelan, dan masa simpan limbah B3 dari fasyankes.

Ketentuan teknis penyehatan lingkungan di tingkat fasilitas—termasuk persyaratan pengelolaan limbah sebagai bagian dari kesehatan lingkungan rumah sakit—kini merujuk pada Permenkes Nomor 2 Tahun 2023, sebagaimana telah dibahas dalam artikel sebelumnya di kanal ini soal kesenjangan layanan WASH global. Bagi fasyankes yang beroperasi sebagai unit penghasil limbah namun tidak memiliki fasilitas pengolahan mandiri, opsi kerja sama dengan pihak ketiga berizin tetap menjadi jalur legal utama—dengan syarat pelaporan melalui SPEED tetap dijalankan agar tidak menyumbang angka “belum terlapor” seperti temuan KLH di atas.

Relevansi bagi fasyankes primer dan pengelola RS

Bagi pengelola Puskesmas, klinik, maupun rumah sakit skala kecil-menengah, kursus WHO Academy ini punya nilai praktis yang layak dipertimbangkan:

  1. Materi gratis dan singkat. Durasi dua jam menjadikannya realistis untuk diselesaikan tim sanitasi lingkungan atau penanggung jawab PPI di sela jam kerja, tanpa memerlukan anggaran pelatihan tambahan.
  2. Cakupan menyeluruh sepanjang jalur limbah. Modul yang membahas klasifikasi hingga pembuangan akhir dapat menjadi kerangka self-assessment internal sebelum menghadapi audit KLH atau survei akreditasi.
  3. Materi khusus limbah farmasi dan merkuri, dua kategori yang kerap luput dari SOP pengelolaan limbah B3 standar di fasilitas primer, padahal keduanya termasuk kategori yang diatur ketat dalam regulasi limbah B3 nasional.
  4. Sertifikat partisipasi yang dapat dilampirkan sebagai bukti pengembangan kompetensi staf sanitasi lingkungan dalam dokumen akreditasi maupun laporan PMKP.

Mengingat kesenjangan pelaporan yang begitu lebar di tingkat nasional, langkah kecil seperti memastikan seluruh staf terkait memahami dasar-dasar pengelolaan limbah yang benar—dan memastikan fasilitas benar-benar teraktivasi di sistem SPEED—mungkin memberi dampak yang lebih nyata dibanding menunggu tambahan infrastruktur insinerator yang mahal dan lambat direalisasikan.


Catatan Transparansi

Artikel ini mengadaptasi siaran pers resmi WHO tertanggal 20 Agustus 2026 (WHO, 2026a) mengenai peluncuran kursus daring WHO Academy tentang pengelolaan limbah medis, dilengkapi data global dari laporan JMP WHO-UNICEF 2026 yang dirujuk dalam siaran pers tersebut. Halaman kursus di WHO Academy tidak dapat diakses secara penuh oleh penulis karena bergantung pada JavaScript sisi klien; deskripsi modul kursus dalam artikel ini bersumber dari ringkasan resmi WHO, bukan hasil peninjauan langsung isi kursus. Data pelaporan limbah B3 fasyankes Indonesia bersumber dari pemberitaan Kompas.com yang mengutip pernyataan resmi KLH (Kompas.com, 2026); penulis tidak memiliki akses langsung ke data mentah sistem SPEED. Analisis mengenai keterkaitan antara kesenjangan pelaporan nasional dan relevansi kursus WHO merupakan interpretasi penulis, bukan pernyataan eksplisit dari WHO maupun KLH.

Ringkasan

WHO meluncurkan kursus daring gratis tentang pengelolaan limbah medis lanjutan, dua hari setelah data global menunjukkan 7% fasyankes dunia tanpa layanan limbah sama sekali. Di Indonesia, hanya 7,5% fasyankes melaporkan pengelolaan limbah B3 ke sistem SPEED KLH pada 2025, menyisakan 130 ribu ton limbah tak terlapor—menjadikan kursus gratis ini relevan bagi penguatan kapasitas fasilitas primer dan kepatuhan regulasi nasional.

Daftar Pustaka

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah.

Kompas.com. (2026, Agustus 18). Penyedia fasilitas kesehatan belum laporkan pengelolaan 130.199 ton limbah B3 ke KLH. https://lestari.kompas.com/read/2026/08/18/074900986/penyedia-fasilitas-kesehatan-belum-laporkan-pengelolaan-130.199-ton-limbah

Joint Monitoring Programme. (2026). Home | JMP. WHO/UNICEF Joint Monitoring Programme for Water Supply, Sanitation and Hygiene. https://washdata.org/

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

World Health Organization. (2026a, Agustus 20). New WHO online course strengthens safe and sustainable health-care waste management [Siaran pers]. https://www.who.int/news/item/20-08-2026-new-who-online-course-strengthens-safe-and-sustainable-health-care-waste-management

WHO Academy. (2026). Advanced health care waste management, including considerations for treatment, mercury and pharmaceutical waste [Kursus daring]. https://whoacademy.org/coursewares/course-v1:WHOAcademy-Hosted+H0160EN+2026_Q2

Artikel Baru Terbit

Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Bhyllabus l'énigme

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca