A Cahya Legawa's Les pèlerins au-dessus des nuages

Laporan WHO dan UNICEF tahun 2026 mengungkap ketimpangan global dalam layanan dasar di fasilitas kesehatan, meliputi air, sanitasi, higiene, kebersihan lingkungan, dan pengelolaan limbah. Hanya 40% fasilitas kesehatan dunia yang memenuhi standar sanitasi dasar, sementara kebersihan lingkungan dasar baru dipenuhi oleh 59%. Temuan ini menyoroti pentingnya infrastruktur dasar sebagai fondasi keselamatan pasien dan tenaga medis.

Indonesia mencatat capaian di atas rata-rata global untuk sanitasi (70%) dan kebersihan lingkungan (75%), namun masih tertinggal dalam air minum (70%) dan menghadapi tantangan implementasi regulasi di fasilitas primer. Laporan ini juga menekankan perlunya protokol tertulis, pelatihan staf, dan pemantauan fungsionalitas infrastruktur untuk mencegah infeksi dan resistensi antimikroba.

Jam menunjukkan pukul dua dini hari ketika seorang perawat di IGD sebuah Puskesmas di pinggiran Sragen mendapati bak penampung air untuk cuci tangan sudah kosong. Pasien dengan luka robek sedang menunggu untuk dijahit, dan tangan sang perawat baru saja menyentuh permukaan meja tindakan yang belum sempat dibersihkan sejak shift pagi. Ia mengambil galon cadangan dari gudang, mengisi ulang bak, lalu melanjutkan tindakan. Insiden kecil seperti ini jarang tercatat dalam laporan mutu rumah sakit manapun—padahal, menurut laporan global terbaru, insiden semacam ini justru menjadi denominator utama dari mutu pelayanan kesehatan itu sendiri.

Pada 18 Agustus 2026, World Health Organization (WHO) bersama UNICEF merilis laporan gabungan bertajuk Progress on Water, Sanitation, Hygiene, Environmental Cleaning and Waste Management in Health Care Facilities 2015–2025, hasil kerja Joint Monitoring Programme (JMP) untuk pasokan air, sanitasi, dan higiene (WHO & UNICEF, 2026a, 2026b). Laporan ini adalah yang pertama menyajikan estimasi global untuk seluruh lima area layanan dasar sekaligus—dan hasilnya menunjukkan bahwa fondasi paling mendasar dari pelayanan kesehatan yang aman ternyata masih jauh dari lengkap di banyak tempat di dunia.

Lima pilar yang selama ini jarang disorot

WASH—singkatan dari water, sanitation, and hygiene—bukan istilah baru dalam kesehatan masyarakat, tetapi penerapannya di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) sering luput dari sorotan dibanding topik klinis yang lebih “menarik”. Padahal, air minum yang layak, sanitasi yang aman, sarana cuci tangan, kebersihan lingkungan, dan pengelolaan limbah adalah prasyarat mutlak sebelum bicara soal tindakan medis apa pun.

JMP menilai lima area ini dengan tangga layanan bertingkat: no service (tidak ada layanan), limited service (layanan terbatas), dan basic service (layanan dasar)—tingkat minimum yang dianggap memadai untuk melindungi pasien dan tenaga kesehatan (WHO & UNICEF, 2026b). Untuk pertama kalinya pada 2025, dunia memiliki gambaran utuh soal seberapa banyak fasyankes yang benar-benar memenuhi standar layanan dasar tersebut.

Temuan global 2026: kesenjangan yang mencolok

Secara global pada 2025, cakupan layanan dasar bervariasi tajam antar area:

  • Air minum dasar: 85% fasyankes memenuhi standar layanan dasar untuk air
  • Higiene dasar: 72%
  • Pengelolaan limbah medis dasar: 71%
  • Kebersihan lingkungan dasar: 59%
  • Sanitasi dasar: hanya 40%

Cakupan layanan WASH dasar di fasilitas kesehatan dunia, 2025 Diagram batang menunjukkan persentase fasilitas kesehatan dunia yang memenuhi standar layanan dasar pada lima area: air minum 85%, higiene 72%, pengelolaan limbah 71%, kebersihan lingkungan 59%, dan sanitasi 40%. Air minum dasar 85% Higiene dasar 72% Pengelolaan limbah dasar 71% Kebersihan lingkungan dasar 59% Sanitasi dasar 40%

Sumber: diolah dari WHO & UNICEF (2026b)

Angka 40% untuk sanitasi bukan berarti 60% fasyankes tidak punya toilet sama sekali. Secara global, 89% fasyankes memiliki sanitasi dalam bentuk apa pun dan 85% memiliki toilet yang bisa digunakan. Masalahnya ada pada definisi layanan dasar itu sendiri: sebuah fasyankes baru dianggap memenuhi standar jika memiliki toilet terpisah berdasarkan jenis kelamin dengan fasilitas kebersihan menstruasi, toilet khusus untuk staf, dan setidaknya satu toilet yang dapat diakses penyandang disabilitas. Hanya sekitar separuh fasyankes yang memiliki toilet terpisah jenis kelamin, toilet yang dapat diakses, atau fasilitas kebersihan menstruasi—dan justru dua elemen inilah yang paling sering menjadi penyebab fasyankes gagal memenuhi standar dasar.

Direktur WASH UNICEF, Evariste Kouassi Komlan, menegaskan bahwa toilet yang tidak aman, tidak dapat diakses, atau tidak memenuhi kebutuhan perempuan dan penyandang disabilitas berarti fasyankes tersebut berisiko membahayakan keselamatan ibu bersalin, bayi baru lahir, dan anak-anak (WHO & UNICEF, 2026a).

Kahama Community Health Centre with signs for water supply, sanitation, hand hygiene, healthcare waste, and environmental cleaning
Five colorful signs outline essential water, sanitation, hygiene, waste, and cleaning practices outside Kahama Community Health Centre. (Illustration AI-Gen)

Kebersihan lingkungan: mata rantai yang sering terlewat dalam PPI

Bagian yang mungkin paling relevan bagi pengelola fasyankes adalah temuan soal kebersihan lingkungan (environmental cleaning). Standar layanan dasar untuk area ini mensyaratkan dua hal sekaligus: tersedianya protokol pembersihan tertulis dan staf kebersihan yang telah menerima pelatihan (WHO & UNICEF, 2026b). Kedua syarat itu tidak dipenuhi sekaligus oleh 18% fasyankes dunia—setara dengan populasi sekitar 1,5 miliar jiwa yang dilayani fasilitas semacam itu. Di negara-negara berkembang kurang, hanya 24% fasyankes yang memenuhi standar dasar tersebut.

Ini bukan sekadar isu kerapian. Kontaminasi lingkungan perawatan berkontribusi langsung terhadap penularan infeksi terkait pelayanan kesehatan (health care-associated infections) dan penyebaran resistensi antimikroba—menjadikan kebersihan lingkungan komponen inti dari pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI), bukan sekadar urusan kerumahtanggaan. Bagi fasyankes yang tengah mempersiapkan diri menghadapi survei akreditasi STARKES, temuan ini menegaskan bahwa bukti protokol pembersihan tertulis dan dokumentasi pelatihan petugas kebersihan layak diperlakukan setara dengan bukti kepatuhan hand hygiene lainnya dalam standar PPI.

Indonesia dalam peta global: lebih baik dari rata-rata, tapi jauh dari selesai

Data JMP 2026 turut memuat estimasi nasional untuk Indonesia, meski cakupan datanya bervariasi antar area layanan:

Area layananCakupan layanan dasar di IndonesiaRata-rata global
Air minum70%85%
Sanitasi70%40%
Higiene75% (19% tidak ada layanan)72%
Kebersihan lingkungan75% (19% tidak ada layanan)59%
Pengelolaan limbah medis83%71%

Pola ini cukup menarik: untuk sanitasi dan kebersihan lingkungan, cakupan Indonesia justru jauh melampaui rata-rata global. Namun untuk air minum, Indonesia berada sedikit di bawah rata-rata dunia—kemungkinan mencerminkan kesenjangan antara fasyankes perkotaan dan fasilitas primer di wilayah dengan keterbatasan infrastruktur air bersih, sebuah pola yang juga kerap ditemukan pada Puskesmas dan klinik di wilayah non-metropolitan seperti Sragen. Angka 19% “tidak ada layanan” untuk higiene dan kebersihan lingkungan juga menandakan bahwa hampir satu dari lima fasyankes yang tercakup dalam estimasi ini belum memiliki protokol dasar sama sekali—bukan sekadar kurang lengkap, melainkan benar-benar nihil.

Perlu dicatat, laporan JMP sendiri mengakui keterbatasan data: hanya 70 negara yang memiliki estimasi sanitasi dan 54 negara untuk kebersihan lingkungan, sehingga tren perubahan dari tahun ke tahun belum bisa dihitung secara solid untuk sebagian besar wilayah (WHO & UNICEF, 2026b).

Kerangka regulasi Indonesia: dari Permenkes 7/2019 ke pembaruan berikutnya

Di Indonesia, penyelenggaraan kesehatan lingkungan fasyankes—khususnya rumah sakit—awalnya diatur secara komprehensif melalui Permenkes Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, yang mencakup penyehatan air, udara, pangan, sarana bangunan, pengamanan limbah domestik dan B3, pengendalian vektor, hingga dekontaminasi melalui disinfeksi dan sterilisasi (Kementerian Kesehatan RI, 2019). Standar baku mutu dan persyaratan kesehatan media lingkungan yang diatur dalam beleid tersebut kemudian diperbarui melalui Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan (Kementerian Kesehatan RI, 2023). Mengingat regulasi kesehatan lingkungan fasyankes di Indonesia beberapa kali mengalami revisi parsial, pengelola fasilitas disarankan memverifikasi status pasal yang masih berlaku pada basis data JDIH Kemenkes terkini sebelum menjadikannya rujukan audit internal.

Yang penting digarisbawahi: kerangka regulasi Indonesia sebenarnya sudah cukup progresif dibanding banyak negara yang datanya tercakup dalam laporan JMP ini—mencakup lima dimensi penyehatan lingkungan sekaligus dukungan organisasi, pelatihan, dan pencatatan-pelaporan. Tantangannya bukan pada ketiadaan regulasi, melainkan konsistensi implementasi di lapangan, terutama pada fasilitas primer dengan sumber daya terbatas.

Momentum politik global

Temuan JMP 2026 muncul bersamaan dengan momentum politik yang menguat. Pada Mei 2026, Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi baru yang menyerukan penguatan standar nasional, pemantauan dan pelaporan rutin, serta rencana yang dibiayai secara berkelanjutan untuk layanan WASH, pengelolaan limbah, dan listrik di fasyankes. Resolusi ini menempatkan WHO dan UNICEF sebagai koordinator upaya global sekaligus mendorong perluasan cakupan data melalui JMP ke depan.

Yang bisa dilakukan pengelola fasyankes

Beberapa langkah yang relevan untuk diadaptasi oleh Puskesmas, klinik, maupun rumah sakit skala kecil-menengah:

  1. Audit toilet berbasis kebutuhan, bukan sekadar jumlah unit. Standar dasar JMP menuntut toilet terpisah jenis kelamin, aksesibel bagi disabilitas, dan dilengkapi fasilitas kebersihan menstruasi—bukan sekadar “ada toilet”.
  2. Dokumentasikan protokol kebersihan lingkungan secara tertulis dan pastikan seluruh petugas kebersihan memiliki bukti pelatihan formal, sejalan dengan tuntutan standar PPI dalam akreditasi.
  3. Pantau fungsionalitas, bukan hanya keberadaan infrastruktur. Laporan ini menekankan bahwa insinerator atau sarana pengolahan limbah yang ada tapi tidak berfungsi (misalnya karena ketiadaan bahan bakar) tetap dihitung sebagai kegagalan layanan.
  4. Integrasikan indikator WASH ke dalam PMKP fasyankes, sejajar dengan indikator mutu klinis lain, agar kesenjangan seperti temuan global ini terdeteksi sejak dini di tingkat internal.

Catatan Transparansi

Artikel ini merupakan adaptasi dari siaran pers WHO tertanggal 18 Agustus 2026 (WHO & UNICEF, 2026a) dan laporan lengkap Progress on Water, Sanitation, Hygiene, Environmental Cleaning and Waste Management in Health Care Facilities 2015–2025 (WHO & UNICEF, 2026b), termasuk data negara-spesifik untuk Indonesia yang diekstraksi langsung dari lampiran statistik laporan tersebut. Kutipan pernyataan pejabat WHO dan UNICEF diambil dari siaran pers resmi dan bersifat kutipan langsung yang telah dipublikasikan. Interpretasi mengenai relevansinya dengan konteks PPI, PMKP, dan regulasi kesehatan lingkungan Indonesia merupakan analisis penulis, bukan bagian dari laporan asli WHO/UNICEF. Status keberlakuan pasal-pasal Permenkes Nomor 7 Tahun 2019 sebagian telah direvisi oleh peraturan yang lebih baru; pembaca yang memerlukan kepastian hukum disarankan merujuk pada basis data JDIH Kementerian Kesehatan RI terkini.

Ringkasan

Laporan gabungan WHO-UNICEF 2026 mengungkap kesenjangan besar layanan air, sanitasi, higiene, kebersihan lingkungan, dan pengelolaan limbah di fasyankes dunia—hanya 40% memenuhi standar sanitasi dasar dan 59% kebersihan lingkungan dasar. Indonesia mencatat capaian di atas rata-rata global untuk sanitasi dan kebersihan lingkungan, namun kesenjangan air minum dan konsistensi implementasi regulasi tetap menjadi pekerjaan rumah bagi fasyankes primer di berbagai daerah.

Daftar Pustaka

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 296.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan.

World Health Organization & United Nations Children’s Fund. (2026a, Agustus 18). WHO/UNICEF report highlights gaps in health facility sanitation [Siaran pers]. https://www.who.int/news/item/18-08-2026-who-unicef-report-highlights-gaps-in-health-facility-sanitation

World Health Organization & United Nations Children’s Fund. (2026b). Progress on water, sanitation, hygiene, environmental cleaning and waste management in health care facilities 2015–2025. WHO/UNICEF Joint Monitoring Programme. https://www.who.int/publications/m/item/progress-on-water–sanitation–hygiene–environmental-cleaning-and-waste-management-in-health-care-facilities-2015-2025

Artikel Baru Terbit

Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Bhyllabus l'énigme

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca