Keselamatan pasien menjadi sebuah ‘primadona’ dalam dunia pelayanan kesehatan. Banyak standar mutu menitikberatkan pada keselamatan pasien sebagai tolok ukur layanan yang baik. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien merupakan pengganti Peraturan Menteri Kesehatan nomor 1691/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keselamatan Pasien adalah suatu sistem yang membuat asuhan pasien lebih aman, meliputi pengkajian (asesmen) risiko, identifikasi dan pengelolaan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tidak lanjutnya, serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil.
Dalam peraturan ini dijabarkan juga mengenai penyelenggaraan keselamatan pasien, penanganan kejadian sentinel yang berdampak luas/nasional, serta komite nasional keselamatan pasien.
Tinggalkan Balasan