Pernahkah kita bertanya-tanya, bagaimana seharusnya perilaku seorang aparatur sipil negara memberikan pelayanan kepada ‘klien’ mereka di lingkungan kerja – terutama para aparatur yang berada di bawah jajaran Kementerian Kesehatan? Untuk hal ini sebuah panduan perilaku diterbitkan.
Panduan perilaku interaksi Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian Kesehatan merupakan acuan bagi setiap Pegawai ASN pada Satuan Kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam berinteraksi dengan masyarakat penerima layanan untuk memastikan pelayanan yang prima.
Panduan ini akan berlaku di: Rumah Sakit, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), politeknik kesehatan (Poltekkes), Unit Pelayanan Terpadu di kantor pusat, Balai Besar dan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP/BTKLPP), Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat (BBKPM), Balai Kesehatan Mata Masyarakat (BKMM), Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK), Balai/Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK/LPFK), Unit Pelayanan Kesehatan (UPK), Balai Besar/Balai/Loka Penelitian dan Pengembangan, Balai Besar/Balai Pelatihan Kesehatan, Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat (BKOM), dan Balai Kesehatan Tradisional Masyarakat (BKTM).

Panduan ini diregulasikan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 33 tahun 2019 tentang Panduan Perilaku Interaksi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Tinggalkan Balasan