A Cahya Legawa's Les pèlerins au-dessus des nuages

Seorang anak perempuan berusia sembilan tahun datang ke poliklinik kulit dengan bercak putih di lengan yang terasa mati rasa. Tidak ada riwayat trauma, tidak ada gatal. Keluarganya menyangka itu hanya bekas jamur yang sudah lama tak diobati. Empat bulan kemudian, hasil biopsi kulit dan pemeriksaan slit-skin smear mengonfirmasi diagnosis yang membuat keluarganya terdiam: kusta. Skenario semacam ini bukan kejadian luar biasa di banyak puskesmas di Indonesia—ia justru menjadi gambaran nyata dari apa yang disebut WHO sebagai neglected tropical diseases (NTD), penyakit tropis terabaikan yang terus berputar di antara kemiskinan, keterbatasan akses layanan kesehatan, dan stigma sosial.

Pada Mei 2026, WHO Indonesia merilis sorotan tentang langkah Bappenas yang—dengan dukungan teknis WHO—memulai studi latar belakang nasional sejak 2025 untuk menyusun Peraturan Presiden tentang pengendalian penyakit tropis terabaikan, dengan fokus pada tiga penyakit: kusta, rabies, dan skistosomiasis. Tulisan ini mengulas mengapa ketiga penyakit ini masih bertahan di Indonesia, apa yang sudah dan belum berhasil dilakukan, serta arah kebijakan yang sedang dirancang.

Definisi dan Beban Penyakit Tropis Terabaikan

Neglected tropical diseases adalah kelompok lebih dari 20 penyakit infeksi yang menyerang populasi termiskin dan paling terpinggirkan di dunia, namun mendapat perhatian dan pendanaan riset yang jauh lebih kecil dibandingkan beban kesehatannya. WHO menetapkan Peta Jalan NTD 2021–2030 sebagai kerangka global untuk mengeliminasi atau mengendalikan penyakit-penyakit ini. Di Indonesia, beban tersebut terkonsentrasi di daerah miskin, terpencil, dan kurang terlayani, di mana penyakit seperti kusta, rabies, dan skistosomiasis menyebabkan penyakit dan kematian, sering kali di komunitas dengan akses terbatas terhadap layanan kesehatan dasar—sehingga banyak orang kesulitan mencapai fasilitas kesehatan untuk diperiksa, diobati, dan dirujuk, dan penularan terus berlanjut.

Tantangan struktural yang mendasari ketiganya cenderung serupa: tanggung jawab program yang terbagi di beberapa kementerian dan tingkat pemerintahan tanpa kejelasan peran dan kewajiban, yang mempersulit koordinasi, melemahkan akuntabilitas, dan mengakibatkan pendanaan tidak merata terutama di daerah.

Kusta: Stigma yang Lebih Sulit Diobati daripada Bakterinya

Kusta (leprosy), disebabkan oleh Mycobacterium leprae, menyerang kulit, saraf tepi, dan jaringan tubuh lainnya. Secara klinis, penyakit ini sebenarnya dapat disembuhkan dengan multidrug therapy (MDT) berupa kombinasi rifampisin, dapson, dan klofazimin yang diberikan gratis di puskesmas selama 6–12 bulan. Namun realitas epidemiologisnya jauh lebih rumit.

Indonesia konsisten menempati peringkat ketiga dunia dalam jumlah kasus kusta baru, setelah India dan Brazil. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan tren yang fluktuatif: 14.376 kasus baru pada 2023, kemudian bergerak ke kisaran 12.798–14.698 kasus pada 2024 menurut sumber yang berbeda, dengan 13 persen di antaranya merupakan kasus pada anak—jauh di atas target nasional yang seharusnya kurang dari 5 persen. Proporsi kasus anak yang tinggi ini penting secara epidemiologis karena mengindikasikan penularan aktif yang masih berlangsung di masyarakat, bukan sekadar kasus lama yang baru terdeteksi.

Sejak 2000, Indonesia secara nasional sudah mencapai status “eliminasi” menurut kriteria lama WHO, yaitu prevalensi kurang dari 1 per 10.000 penduduk. Namun WHO kini menerapkan indikator baru yang lebih ketat—nihilnya kasus anak dalam lima tahun terakhir dan tidak adanya kasus dewasa dalam tiga tahun terakhir—dan berdasarkan standar ini, baru enam kabupaten/kota di Indonesia yang benar-benar mencapai eliminasi. Penemuan kasus diperkirakan belum mencapai 40 persen dari estimasi beban riil berdasarkan model dari Oxford University Clinical Research Unit, artinya sebagian besar kasus kusta di Indonesia kemungkinan besar belum terdeteksi.

Yang membuat kusta unik dibanding NTD lain adalah dimensi sosialnya. Penyakit jangka panjang ini dapat menyebabkan kecacatan dan stigma yang memengaruhi mata pencaharian, pendidikan, dan inklusi sosial penyandangnya. Banyak penderita memilih bersembunyi dan menyangkal kondisinya, sehingga pengobatan tertunda hingga kerusakan saraf menjadi permanen. Strategi nasional saat ini—tercantum dalam Rencana Aksi Nasional Eliminasi Kusta yang sedang direvisi untuk periode 2025–2030—mengandalkan lima pilar: deteksi dini dengan MDT, pemberian obat pencegahan massal (POPM) di daerah berisiko tinggi, surveilans aktif, edukasi untuk mengurangi stigma, serta kolaborasi lintas sektor.

Rabies: Penyakit yang 100 Persen Fatal, 100 Persen Dapat Dicegah

Rabies disebabkan oleh virus dari genus Lyssavirus yang menyerang sistem saraf pusat melalui gigitan atau cakaran hewan penular rabies (HPR)—di Indonesia, anjing menjadi sumber penularan pada sekitar 95–99 persen kasus. Begitu gejala klinis muncul, angka kematian mendekati 100 persen; namun penyakit ini juga sepenuhnya dapat dicegah melalui post-exposure prophylaxis (PEP) yang diberikan segera setelah gigitan terjadi.

Skala masalahnya cukup besar. Pada 2024 saja, Kementerian Kesehatan melaporkan 185.359 kasus gigitan HPR dengan 122 kematian akibat rabies pada manusia di seluruh Indonesia. Dari 38 provinsi, 26 provinsi teridentifikasi sebagai daerah endemis, sementara provinsi seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian besar wilayah Papua berstatus bebas rabies. Nusa Tenggara Timur secara konsisten menjadi provinsi dengan beban tertinggi—pada 2023 saja provinsi ini melaporkan sekitar 19.320 kasus gigitan dan 35 kematian.

Lonjakan kasus pada awal 2025 yang mencapai 13.453 gigitan dan 25 kematian hanya dalam dua bulan pertama mendorong Kemenkes menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/508/2025 tentang kewaspadaan rabies, yang menginstruksikan dinas kesehatan daerah memperkuat surveilans, memastikan ketersediaan vaksin dan serum anti-rabies, serta mendorong vaksinasi rutin hewan peliharaan. Tantangan struktural rabies sedikit berbeda dari kusta: penyakit ini memerlukan koordinasi lintas sektor yang lebih kompleks, mencakup Kementerian Kesehatan untuk sisi manusia dan Kementerian Pertanian untuk sisi kesehatan hewan, dengan target cakupan vaksinasi anjing minimal 70 persen sesuai rekomendasi WHO untuk memutus rantai penularan—target yang di banyak daerah, seperti dilaporkan dari Maluku, masih jauh dari tercapai (baru sekitar 43,5 persen). Inisiatif global “Zero by 30” yang didukung WHO, FAO, dan Global Alliance for Rabies Control menetapkan target nol kematian manusia akibat rabies yang ditularkan anjing pada 2030, dan Indonesia menjadikan target ini sebagai salah satu acuan kebijakan nasionalnya.

Skistosomiasis: Penyakit Endemik yang Hanya Ada di Satu Provinsi

Berbeda dari kusta dan rabies yang tersebar luas, skistosomiasis di Indonesia memiliki karakter epidemiologis yang sangat spesifik: penyakit ini hanya ditemukan endemik di dataran tinggi Lindu (Kabupaten Sigi) serta Napu dan Bada (Kabupaten Poso), Sulawesi Tengah. Penyebabnya adalah cacing Schistosoma japonicum, dengan keong air tawar Oncomelania hupensis lindoensis sebagai inang perantara. Manusia terinfeksi melalui kontak dengan air yang terkontaminasi larva serkaria yang dilepaskan keong tersebut, sehingga aktivitas pertanian dan rumah tangga sehari-hari di sekitar sumber air menjadi jalur penularan utama.

Karakter geografis yang terbatas ini sebenarnya menjadikan skistosomiasis sebagai NTD yang paling realistis untuk dieliminasi sepenuhnya di Indonesia—dan karena hanya ada di Sulawesi Tengah, provinsi ini secara praktis memegang kunci keberhasilan eliminasi nasional. Sejak peluncuran Peta Jalan Eradikasi Skistosomiasis 2018–2025, program pemberian obat pencegahan massal (POPM) menggunakan praziquantel dosis tunggal berhasil menekan prevalensi pada manusia hingga di bawah 1 persen pada 2019. Namun perjalanan menuju nol kasus tidak linear: setelah tiga tahun tanpa kasus asli di dataran tinggi Bada, pada 2022 wilayah Lindu justru melaporkan 11 kasus baru, sementara Napu mencatat 205 orang terinfeksi—angka yang relatif tinggi untuk penyakit yang ditargetkan eliminasi. Survei terbaru Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah pada 2024 menunjukkan dari lebih dari 17.000 orang yang diperiksa tinjanya, 81 orang dinyatakan positif, dengan variasi prevalensi antarwilayah yang signifikan—dari 0 persen di sebagian desa hingga sekitar 0,5 persen di desa lain.

Hambatan utama dalam program ini bukan pada ketersediaan obat, melainkan koordinasi lintas sektor: habitat keong banyak berada dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu, sehingga intervensi lingkungan memerlukan sinkronisasi dengan aturan kawasan konservasi, di samping kebutuhan perbaikan akses air minum dan sanitasi yang menjadi bagian dari Rencana Aksi Daerah Eliminasi Skistosomiasis 2022–2025. Pendekatan sosial budaya yang melibatkan tokoh adat dan kepala desa, seperti program Gerakan Masyarakat Mandiri Berantas Keong di Poso, terbukti meningkatkan partisipasi warga dalam pemeriksaan tinja dan pembersihan habitat keong.

Mengapa Payung Hukum Menjadi Kunci

Ketiga penyakit ini berbeda secara klinis dan epidemiologis, tetapi berbagi akar masalah yang sama: ketidakjelasan kerangka hukum yang membagi tanggung jawab antarkementerian dan tingkat pemerintahan tanpa definisi peran yang tegas. Untuk menjawab hal ini, Bappenas bersama WHO melakukan kunjungan lapangan pada Agustus–September 2025 ke provinsi-provinsi endemik—Kalimantan Barat, Maluku, Sulawesi Tengah, Bali, dan Nusa Tenggara Barat—yang menyoroti tantangan berkelanjutan dalam penyediaan layanan, pengawasan, pembiayaan, dan kolaborasi lintas sektor di lapangan.

Peraturan Presiden yang sedang disusun nantinya akan mengikat Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, serta pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, sekaligus memandu badan perencanaan daerah mengadaptasi komitmen nasional ke dalam kebijakan dan anggaran lokal—dengan tujuan memastikan pendanaan berkelanjutan dan dukungan yang konsisten untuk eliminasi penyakit. Regulasi ini diharapkan selaras dengan Peta Jalan WHO untuk NTD 2021–2030 dan ditargetkan selesai serta diluncurkan pada 2027.

Implikasi Praktis bagi Layanan Kesehatan Primer

Bagi tenaga kesehatan di fasilitas primer—terutama di wilayah endemik—beberapa hal layak menjadi perhatian. Pertama, indeks kecurigaan klinis terhadap kusta perlu tetap tinggi, khususnya pada lesi kulit yang disertai gangguan sensorik, mengingat tingginya proporsi kasus anak yang menunjukkan penularan aktif di masyarakat. Kedua, edukasi tentang pertolongan pertama pasca-gigitan hewan—pencucian luka dengan sabun di bawah air mengalir selama 15 menit sebelum rujukan untuk PEP—tetap menjadi intervensi paling murah dan efektif dalam mencegah kematian akibat rabies, dan harus terus diulang ke masyarakat karena keterlambatan mencari pertolongan masih menjadi penyebab utama kasus fatal. Ketiga, bagi praktisi yang bekerja di wilayah Sulawesi Tengah, kewaspadaan terhadap riwayat kontak air di dataran tinggi endemik tetap relevan dalam anamnesis pasien dengan demam dan gejala gastrointestinal yang tidak jelas sebabnya.

Pada akhirnya, penyusunan kerangka hukum baru ini menjadi pengingat bahwa eliminasi penyakit tropis terabaikan bukan sekadar persoalan ketersediaan obat atau vaksin, melainkan juga persoalan tata kelola: siapa bertanggung jawab atas apa, dan siapa yang memastikan pendanaan tetap mengalir hingga ke puskesmas terpencil tempat anak-anak seperti pada kasus pembuka di atas akhirnya mendapatkan diagnosis dan pengobatan yang layak.


Daftar Referensi

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2025). Indonesia percepat eliminasi kusta dan filariasis, target bebas NTDs pada 2030. Kemkes.go.id. https://kemkes.go.id/id/indonesia-percepat-eliminasi-kusta-dan-filariasis-target-bebas-ntds-pada-2030

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2025). Surat edaran kewaspadaan terhadap kasus rabies di Indonesia (No. HK.02.02/C/508/2025). Kemkes.go.id. https://www.kemkes.go.id/id/surat-edaran-kewaspadaan-terhadap-kasus-rabies-di-indonesia

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Penyakit kusta. Kemkes.go.id. https://kemkes.go.id/id/penyakit-kusta

CNN Indonesia. (2025, Januari 31). Indonesia peringkat ketiga kasus kusta di dunia, capai 14 ribu kasus. https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20250131122133-255-1193098/indonesia-peringkat-ketiga-kasus-kusta-di-dunia-capai-14-ribu-kasus

Media Indonesia. (2025, Juli 4). Indonesia masih tempati posisi tiga besar dalam penemuan kasus kusta di dunia. https://mediaindonesia.com/humaniora/788488/indonesia-masih-tempati-posisi-tiga-besar-dalam-penemuan-kasus-kusta-di-dunia

Tempo.co. (2025). Stigma dan diskriminasi halangi pemberantasan kusta di Indonesia. https://www.tempo.co/politik/stigma-dan-diskriminasi-halangi-pemberantasan-kusta-di-indonesia-1895541

Universitas YARSI. (2025, Maret 26). Kewaspadaan rabies di negara kita. https://www.yarsi.ac.id/kewaspadaan-rabies-di-negara-kita

IPB University, Unit Kesehatan. (2025, Oktober 9). Hari rabies sedunia. https://unitkesehatan.ipb.ac.id/hari-rabies-sedunia/

World Health Organization. (2024). Zero by 30: The global strategic plan to end human deaths from dog-mediated rabies by 2030. https://www.who.int/teams/control-of-neglected-tropical-diseases/rabies/zero-by-30

World Health Organization Indonesia. (2023, Juli 25). Mengatasi tantangan untuk mengeliminasi schistosomiasis di Sulawesi Tengah. https://www.who.int/indonesia/id/news/detail/25-07-2023-overcoming-challenges-to-eliminate-schistosomiasis-in-central-sulawesi

Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah. (2024). Schistosomiasis di Sulawesi Tengah: Epidemiologi, penularan, dan intervensi 2019–2024. https://dinkes.sultengprov.go.id/schistosomiasis-di-sulawesi-tengah-epidemiologi-penularan-dan-intervensi-2019-2024/

Tribun Palu. (2026). Eliminasi schistosomiasis, saatnya Sulteng beralih dari pengendalian menuju pemutusan transmisi. https://palu.tribunnews.com/kesehatan/187596/eliminasi-schistosomiasis-saatnya-sulteng-beralih-dari-pengendalian-menuju-pemutusan-transmisi

World Health Organization Indonesia. (2026, Mei 6). Menuju kerangka hukum lebih kuat untuk mengakhiri penyakit tropis terabaikan di Indonesia. https://www.who.int/indonesia/id/news/detail/06-05-2026-towards-a-stronger-legal-framework-for-ending-neglected-tropical-diseases-in-indonesia

World Health Organization. (2021). Ending the neglect to attain the Sustainable Development Goals: A road map for neglected tropical diseases 2021–2030. https://www.who.int/publications/i/item/9789240010352

← Kembali

Terima kasih atas tanggapan Anda. ✨

Rating(wajib)

Artikel Baru Terbit

Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Bhyllabus l'énigme

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca