Seorang ibu muda di Sragen membawa bayinya yang berusia dua minggu ke Puskesmas. Bukan karena demam atau batuk, melainkan karena sesuatu yang lebih halus: bayinya tidak pernah terkejut mendengar suara pintu yang dibanting, tidak menoleh saat namanya disebut keras-keras dari balik gendongan. Bidan yang memeriksa mengingat satu hal penting—newborn hearing screening, skrining pendengaran bayi baru lahir, idealnya dilakukan sebelum usia satu bulan, dan tata laksana idealnya dimulai sebelum usia tiga bulan agar jendela perkembangan bahasa anak tidak tertutup. Kisah kecil ini adalah potret dari persoalan kesehatan masyarakat yang sering luput dari perhatian: gangguan pendengaran dan ketulian, kondisi yang menyunyikan dunia bagi ratusan juta orang, namun sebagian besarnya sebenarnya bisa dicegah.
Skala Persoalan yang Sering Tak Terdengar
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat bahwa lebih dari 430 juta orang di dunia saat ini membutuhkan rehabilitasi pendengaran akibat gangguan yang bersifat disabling, yaitu gangguan pendengaran lebih dari 35 desibel (dB) pada telinga yang lebih baik, dan hampir 80% dari mereka tinggal di negara berpenghasilan rendah dan menengah. Jika tren ini tidak diubah, WHO memproyeksikan hampir 2,5 miliar orang akan mengalami gangguan pendengaran dalam berbagai derajat pada tahun 2050, dengan lebih dari 700 juta di antaranya membutuhkan rehabilitasi aktif. Sekitar 95 juta anak dan remaja usia 5–19 tahun di seluruh dunia hidup dengan gangguan pendengaran, sebagian besar tidak terdiagnosis, terutama di wilayah dengan sumber daya kesehatan terbatas (World Health Organization, 2026).
Di Indonesia, gambarannya tak kalah serius meski dengan skala yang berbeda. Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menemukan bahwa prevalensi disabilitas pendengaran pada penduduk usia satu tahun ke atas mencapai 0,4%, dengan proporsi pengguna alat bantu dengar sebesar 4,1%—artinya empat dari seratus penduduk Indonesia menggunakan alat bantu dengar (Kementerian Kesehatan RI, 2023, sebagaimana dikutip dalam Kementerian Kesehatan RI, 2025). Angka ini menegaskan bahwa gangguan pendengaran bukan persoalan minoritas kecil, melainkan beban kesehatan yang cukup luas namun sering tersembunyi karena stigma dan rendahnya kesadaran untuk memeriksakan diri.
Bukan Sekadar “Kurang Dengar”
Secara klinis, penting membedakan istilah hearing loss (gangguan pendengaran) dan tuli (deaf). Seseorang dikatakan mengalami gangguan pendengaran bila ambang dengarnya lebih buruk dari 20 dB pada satu atau kedua telinga, dengan derajat ringan hingga sangat berat. Mereka yang tergolong hard of hearing umumnya masih berkomunikasi lewat bahasa lisan dan dapat sangat terbantu oleh alat bantu dengar. Sementara itu, orang tuli (Deaf, sering ditulis dengan huruf kapital untuk menandai identitas budaya) umumnya mengalami gangguan pendengaran yang sangat berat hingga total, dan sebagian menggunakan bahasa isyarat sebagai bahasa utama, meski sebagian lain juga bisa memperoleh manfaat dari implan koklea (World Health Organization, 2026).
Penyebabnya beragam dan bergantung pada periode kehidupan seseorang. Pada masa prenatal, faktor genetik—baik yang diwariskan maupun tidak—serta infeksi intrauterin seperti rubela dan sitomegalovirus menjadi penyebab utama. Pada masa perinatal, asfiksia saat lahir, hiperbilirubinemia berat, dan berat badan lahir rendah meningkatkan risiko ketulian sensorineural kongenital. Pada masa kanak-kanak, otitis media supuratif kronik atau “congek” dan meningitis masih menjadi momok, sementara pada usia dewasa dan lanjut, paparan bising, penggunaan obat ototoksik, otosklerosis, dan presbikusis (gangguan pendengaran akibat penuaan) mendominasi (World Health Organization, 2026). Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala Leher Indonesia (Perhati-KL) bahkan menegaskan bahwa sekitar 60% gangguan dengar disebabkan oleh faktor yang sebenarnya dapat dicegah, mulai dari infeksi telinga hingga paparan bising rekreasional (Perhimpunan Dokter Spesialis THT-KL Indonesia, 2023).
Ancaman Baru: Generasi Bertelinga Bising
Salah satu tren yang mengkhawatirkan komunitas audiologi global adalah unsafe listening practices—mendengarkan musik atau audio melalui earphone atau headset dengan volume tinggi dalam durasi lama, terutama di kalangan remaja dan dewasa muda. WHO memperkirakan lebih dari satu miliar remaja dan dewasa muda berisiko mengalami gangguan pendengaran permanen akibat kebiasaan ini (World Health Organization, 2026). Fenomena ini semakin relevan bagi generasi muda Indonesia yang akrab dengan gawai, konser musik, dan bahkan gaming dengan volume suara tinggi berjam-jam—hingga WHO bersama International Telecommunication Union (ITU) menerbitkan standar keamanan mendengar khusus bagi perangkat gaming untuk mengantisipasi risiko ini pada populasi muda (World Health Organization, 2025).
Ketika Telinga Diam, Otak Ikut Menyusut
Dampak gangguan pendengaran yang dibiarkan tidak tertangani ternyata jauh melampaui kesulitan berkomunikasi. Lancet Commission on Dementia Prevention, Intervention, and Care dalam laporan terbarunya menempatkan gangguan pendengaran pada usia paruh baya sebagai salah satu faktor risiko demensia yang dapat dimodifikasi dengan kontribusi terbesar di antara faktor risiko yang diketahui (Livingston et al., 2024). Sejumlah studi kohort dan meta-analisis melaporkan bahwa gangguan pendengaran sedang hingga berat dapat meningkatkan risiko demensia dua hingga lima kali lipat dibandingkan mereka dengan pendengaran normal, dan risiko ini meningkat sejalan dengan tingkat keparahan gangguan (Chern et al., 2023). Mekanisme yang diduga berperan meliputi peningkatan beban kognitif otak untuk memproses suara yang tidak jelas, berkurangnya stimulasi auditori terhadap area otak terkait, serta isolasi sosial yang menyertai kesulitan berkomunikasi—ketiganya secara bersamaan mempercepat penyusutan struktur otak terkait memori (World Health Organization, 2026; Livingston et al., 2024). Kabar baiknya, penggunaan alat bantu dengar pada individu dengan gangguan pendengaran terbukti dapat memperlambat, bahkan pada sebagian populasi berisiko tinggi, menekan laju penurunan kognitif tersebut (Chern et al., 2023).

Jendela Emas: Mengapa Deteksi Dini Begitu Krusial
Bagi bayi yang lahir dengan gangguan pendengaran kongenital, ada jendela waktu yang sangat sempit namun menentukan masa depan bahasa dan perkembangan kognitifnya. Pedoman nasional penatalaksanaan tuli sensorineural kongenital pada anak menegaskan bahwa automated auditory brainstem response (AABR) direkomendasikan sebagai metode skrining bagi bayi yang dirawat di neonatal intensive care unit (NICU), dan bayi yang lahir di luar fasilitas dengan sarana skrining pendengaran tetap harus menjalani pemeriksaan susulan tidak lebih dari usia satu bulan (Kementerian Kesehatan RI, 2022). Bila hasil skrining meragukan, evaluasi audiologi komprehensif harus segera dilakukan agar intervensi—baik berupa alat bantu dengar, implan koklea, maupun terapi wicara—dapat dimulai sebelum usia tiga bulan, periode kritis bagi perkembangan jalur pendengaran di otak.
Sayangnya, ketersediaan tenaga terapis wicara di Indonesia masih jauh dari merata. Data nasional mencatat hanya sekitar 1.873 terapis wicara yang tersedia, terkonsentrasi di 18 provinsi saja, dengan Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Jawa Barat sebagai penyumbang terbesar (Kementerian Kesehatan RI, 2022). Kesenjangan distribusi ini menjadi tantangan tersendiri bagi anak-anak di luar Pulau Jawa yang membutuhkan rehabilitasi wicara pascadiagnosis gangguan pendengaran.
Empat Pilar Strategi dan Peran Layanan Primer
Menghadapi beban ini, Kementerian Kesehatan RI menetapkan empat pilar strategi nasional: promosi kesehatan, deteksi dini, perlindungan khusus, dan penanganan kasus, sejalan dengan komitmen global Sound Hearing 2030 (Kementerian Kesehatan RI, 2025). Dalam praktiknya, layanan kesehatan primer—Puskesmas, klinik pratama, hingga Program Cek Kesehatan Gratis (CKG)—menjadi ujung tombak deteksi dini, baik pada bayi baru lahir, anak usia sekolah, pekerja di lingkungan bising, maupun lansia. WHO turut menyediakan alat bantu berbasis teknologi seperti aplikasi hearWHO untuk memudahkan skrining pendengaran mandiri dengan pelatihan dan sumber daya minimal (World Health Organization, 2026), yang berpotensi diadaptasi untuk memperluas jangkauan skrining di wilayah dengan keterbatasan tenaga audiolog seperti banyak kabupaten di luar Jawa.
Dari sisi ekonomi kesehatan, argumen untuk berinvestasi pada layanan telinga dan pendengaran sangat kuat: WHO memperkirakan gangguan pendengaran yang tidak ditangani menimbulkan kerugian ekonomi global hampir 1 triliun dolar AS per tahun, sementara investasi tambahan kurang dari 1,4 dolar AS per orang per tahun sudah cukup untuk memperluas akses layanan telinga dan pendengaran secara global, dengan proyeksi imbal balik hampir 16 dolar AS untuk setiap dolar yang diinvestasikan dalam sepuluh tahun (World Health Organization, 2026).
Penutup: Mendengar Kembali Apa yang Selama Ini Terabaikan
Ketulian dan gangguan pendengaran barangkali adalah salah satu disabilitas yang paling “diam”—tidak terlihat, jarang mendesak untuk segera ditangani, dan mudah dianggap sebagai bagian wajar dari penuaan. Namun di balik kesunyian itu, ada anak yang kehilangan jendela emas perkembangan bahasanya, ada lansia yang diam-diam bergerak menuju demensia, dan ada jutaan orang yang terisolasi secara sosial tanpa disadari lingkungan sekitarnya. Momentum layanan kesehatan primer yang semakin dekat dengan masyarakat—lewat Puskesmas, klinik, hingga program skrining kesehatan gratis—memberi peluang nyata untuk mengubah kesunyian ini menjadi keterdengaran, satu skrining, satu diagnosis dini, dan satu alat bantu dengar pada satu waktu.
Daftar Pustaka
Chern, A., Sharma, R. K., Golub, J. S., et al. (2023). Hearing aid use and dementia risk: Systematic review and meta-analysis. The Lancet Healthy Longevity.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1989/2022 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Tuli Sensorineural Kongenital pada Anak. Kemenkes RI.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023. Kemenkes RI.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2025, Maret). Kemenkes ajak masyarakat peduli kesehatan pendengaran. https://kemkes.go.id/eng/kemenkes-ajak-masyarakat-peduli-kesehatan-pendengaran
Livingston, G., Huntley, J., Liu, K. Y., Costafreda, S. G., Selbæk, G., Alladi, S., & Mukadam, N. (2024). Dementia prevention, intervention, and care: 2024 report of the Lancet standing Commission. The Lancet, 404(10452).
Perhimpunan Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala Leher Indonesia. (2023, Maret 1). 60% gangguan pendengaran dapat dicegah. Kementerian Kesehatan RI. https://www.kemkes.go.id/eng/rilis-kesehatan/60-gangguan-pendengaran-dapat-dicegah
World Health Organization. (2025, Februari 28). New WHO and ITU standard aims to prevent hearing loss among gamers [Siaran pers]. https://www.who.int/news/item/28-02-2025-new-who-and-itu-standard-aims-to-prevent-hearing-loss-among-gamers
World Health Organization. (2026, Maret 3). Deafness and hearing loss [Fact sheet]. https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/deafness-and-hearing-loss
Catatan transparansi: Data prevalensi global dan rekomendasi teknis dalam artikel ini bersumber dari fact sheet resmi WHO (2026) dan laporan Lancet Commission (2024), keduanya merupakan sumber primer institusional/peer-reviewed. Data nasional Indonesia mengacu pada SKI 2023 sebagaimana dikutip dalam siaran pers resmi Kemenkes; angka prevalensi historis (2,6% pada penduduk >5 tahun) yang lebih lama tidak digunakan sebagai rujukan utama karena telah digantikan oleh data SKI 2023 yang lebih baru. Data mengenai distribusi terapis wicara bersumber dari lampiran KMK No. HK.01.07/MENKES/1989/2022. Pembaca yang membutuhkan evaluasi pendengaran individual disarankan berkonsultasi dengan dokter spesialis THT-KL atau fasilitas kesehatan terdekat.





Tinggalkan Balasan