A Cahya Legawa's Les pèlerins au-dessus des nuages

Bayangkan seorang bidan yang tengah menolong persalinan darurat di sebuah puskesmas pembantu, ketika ledakan menghantam bangunan di sebelahnya. Atau seorang perawat ambulans yang dipaksa berhenti di pos pemeriksaan bersenjata, sementara pasien di baliknya kehabisan waktu. Skenario semacam ini bukan fiksi belaka—ia terjadi ribuan kali sepanjang 2024 di berbagai belahan dunia, dan dicatat secara sistematis oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) melalui Surveillance System for Attacks on Health Care (SSA).

Data terbaru yang dipublikasikan WHO untuk periode 1 Januari–31 Desember 2024 memperlihatkan gambaran yang muram: kekerasan terhadap fasilitas, tenaga, dan pasien kesehatan bukan sekadar insiden terisolasi, melainkan pola sistemik yang terus memburuk dari tahun ke tahun.

Skala Ancaman: Potret Data Global 2024

Sepanjang 2024, SSA mencatat 1.696 serangan terhadap layanan kesehatan di 16 negara dan wilayah, yang mengakibatkan 945 kematian dan 1.779 cedera. Dari total serangan tersebut, 1.035 menyasar fasilitas kesehatan, 999 menimpa tenaga kesehatan (health care provider), 583 mengganggu transportasi medis, 691 berdampak langsung pada pasien, dan 446 tergolong kategori lain.

Angka ini bukan puncak yang berdiri sendiri. Data komparatif tujuh tahun terakhir menunjukkan tren peningkatan yang tajam: dari 802 serangan pada 2018 menjadi 1.696 pada 2024, dengan lonjakan kematian dari 158 menjadi 945 pada periode yang sama. Sebuah analisis sekunder terhadap data SSA periode 2018–2024 yang dipublikasikan di jurnal Disaster Medicine and Public Health Preparedness mengonfirmasi tren ini secara lebih luas: tercatat total 8.012 serangan terhadap layanan kesehatan di 22 negara terverifikasi sepanjang periode tersebut, dengan penurunan tajam pada 2020 akibat pandemi COVID-19, sebelum melonjak signifikan setelah kudeta militer di Myanmar tahun 2021 dan invasi Rusia ke Ukraina tahun 2022. Studi yang sama mencatat bahwa lebih dari separuh (52,5%) seluruh serangan yang dilaporkan berdampak pada tenaga kesehatan, sementara 23,3% berdampak pada pasien.

Dua wilayah mendominasi jumlah serangan pada 2024: Wilayah Pendudukan Palestina (772 serangan) dan Ukraina (488 serangan)—jauh melampaui negara ketiga, Lebanon, dengan 149 serangan. Pola ini konsisten dengan temuan akademik bahwa Wilayah Pendudukan Palestina dan Ukraina merupakan dua wilayah yang paling banyak mengalami serangan terhadap layanan kesehatan di dunia.

Attacks on health care Dashboard 2024

Pola dan Jenis Serangan: Bukan Sekadar “Kerusakan Tak Sengaja”

Salah satu temuan paling penting dari data 2024 adalah komposisi jenis serangan. Kekerasan dengan senjata berat (heavy weapons) mendominasi sebesar 35%, diikuti oleh obstruksi (obstruction)—yakni penghalangan akses layanan kesehatan—sebesar 21,1%. Kekerasan dengan senjata individu menyumbang 9,7%, sementara kekerasan psikologis mencapai 9,6%.

Kategori-kategori lain yang tercatat meliputi perampasan aset (5,3%), penggeledahan atau search (5,1%), penculikan/penangkapan/penahanan tenaga kesehatan atau pasien (3,7%), penyerangan fisik (3,5%), pemindahan paksa tenaga kesehatan atau pasien (2,9%), militerisasi fasilitas (2,4%), pembakaran (0,8%), serta kriminalisasi layanan kesehatan (0,8%).

Pola ini menyanggah anggapan bahwa fasilitas kesehatan hanya menjadi korban “kerusakan tambahan” (collateral damage) dalam konflik. Kombinasi kekerasan senjata berat dan individu dalam satu serangan, sebagaimana diidentifikasi dalam analisis SSA, justru meningkatkan probabilitas terjadinya cedera atau kematian secara akumulatif—menunjukkan bahwa sebagian serangan bersifat sistematis, bukan kebetulan semata.

Mengapa Ini Melanggar Hukum Humaniter Internasional

Perlindungan terhadap layanan kesehatan dalam situasi konflik bersenjata bukan sekadar norma etis, melainkan kewajiban hukum yang mengikat berdasarkan Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law/IHL), khususnya Konvensi Jenewa (Geneva Conventions). Prinsip dasarnya sederhana: fasilitas kesehatan, tenaga medis, kendaraan ambulans, dan pasien—termasuk kombatan yang terluka—harus dilindungi dari serangan langsung, apa pun afiliasi pihak yang mereka layani.

Kesadaran akan urgensi ini mendorong Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly) mengeluarkan resolusi WHA 65.20 yang memandatkan pembentukan sistem pemantauan global. Sistem inilah yang kemudian menjadi cikal bakal SSA, yang menurut Komite Palang Merah Internasional (ICRC) menggunakan empat tingkat kepastian data—rumor, mungkin, kemungkinan besar, dan terkonfirmasi—berdasarkan jumlah dan keandalan sumber informasi, sehingga sistem ini mampu melacak jauh lebih banyak insiden dibanding sistem pengumpulan data sebelumnya, dengan data yang dapat diakses publik untuk dianalisis siapa pun.

Dengan kata lain, setiap kali sebuah rumah sakit dibom atau ambulans dihalangi mencapai korban, itu bukan sekadar tragedi kemanusiaan—melainkan potensi pelanggaran hukum internasional yang dapat diinvestigasi dan dipertanggungjawabkan.

Konteks Indonesia: Ketiadaan Konflik Bersenjata, Bukan Berarti Bebas Ancaman

Indonesia tidak termasuk dalam 16 negara/wilayah yang tercakup dashboard SSA 2024, karena sistem ini secara khusus memantau negara dengan situasi darurat kemanusiaan kompleks (complex humanitarian emergencies) atau konflik bersenjata aktif. Namun, ketiadaan data SSA untuk Indonesia tidak berarti tenaga dan fasilitas kesehatan di dalam negeri bebas dari ancaman kekerasan—hanya saja bentuknya berbeda: bukan serangan senjata berat dalam konteks perang, melainkan intimidasi, kekerasan fisik dari pasien atau keluarga pasien, hingga tekanan pihak eksternal terhadap keputusan klinis.

Kerangka hukum domestik yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 273 undang-undang ini menegaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan kerja, dan keamanan dalam menjalankan praktiknya. Lebih jauh, ketentuan ini menyatakan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, termasuk tindakan kekerasan, pengancaman, dan perundungan.

Meski kerangka hukumnya ada, sejumlah kajian akademik normatif mencatat kesenjangan implementasi di lapangan. Salah satu penelitian di jurnal ilmiah pendidikan menemukan bahwa hubungan paternalistik antara tenaga kesehatan dan pasien seringkali tidak memberikan kepastian hukum, sehingga berisiko menimbulkan konflik termasuk tindakan kekerasan fisik terhadap tenaga kesehatan ketika pasien merasa tidak puas atas layanan. Fenomena ini paralel dengan pola global yang direkam SSA: kekerasan terhadap layanan kesehatan cenderung muncul di titik-titik ketegangan kepercayaan, akses, dan otoritas—baik dalam konteks perang maupun dalam ruang pelayanan sehari-hari di fasilitas kesehatan domestik.

Implikasi bagi Manajemen Fasilitas Kesehatan

Bagi pengelola fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) di Indonesia, data global ini memberikan beberapa pelajaran strategis meski konteksnya berbeda:

Pertama, obstruksi akses layanan—kategori kedua terbesar dalam data SSA 2024—mengingatkan bahwa gangguan operasional tidak selalu datang dari kekerasan fisik, tetapi juga dari hambatan struktural terhadap kontinuitas layanan, termasuk tekanan eksternal terhadap keputusan klinis.

Kedua, proporsi kekerasan psikologis yang mencapai hampir 10% dari seluruh insiden menegaskan bahwa ancaman verbal dan intimidasi bukan kategori “ringan” yang dapat diabaikan sistem keselamatan kerja rumah sakit.

Ketiga, keberadaan mekanisme pelaporan dan verifikasi berjenjang seperti SSA menunjukkan pentingnya fasilitas kesehatan domestik membangun sistem pencatatan insiden kekerasan yang konsisten—sesuatu yang, sayangnya, masih jarang terstandardisasi secara nasional di Indonesia untuk kekerasan non-konflik terhadap tenaga kesehatan.


Catatan transparansi: Data numerik dalam artikel ini bersumber langsung dari Attacks on Health Care Dashboard WHO periode pelaporan 1 Januari–31 Desember 2024. WHO sendiri menyatakan bahwa data pada dashboard dikonsolidasikan dari informasi yang tersedia secara publik dan/atau disediakan oleh kantor negara WHO terkait, tanpa verifikasi independen atas setiap insiden, sehingga angka yang ditampilkan berpotensi tidak sepenuhnya akurat atau lengkap. Bagian konteks Indonesia dalam artikel ini merupakan interpretasi analitis penulis yang menghubungkan kerangka hukum domestik (UU 17/2023) dengan pola global SSA—bukan posisi resmi WHO, Kementerian Kesehatan RI, atau lembaga mana pun. Hingga artikel ini disusun, belum ditemukan basis data nasional Indonesia yang setara SSA untuk memetakan skala kekerasan terhadap tenaga dan fasilitas kesehatan secara sistematis dan berkelanjutan di dalam negeri.


Daftar Pustaka

Barten, D. G., & Tin, D. (2026). Attacks on health care, personnel, and patients: From bad to worse? An analysis of the WHO’s Surveillance System (SSA). Disaster Medicine and Public Health Preparedness. https://doi.org/10.1017/dmp.2026 (PMID: 41919438)

International Committee of the Red Cross. (2019, March 15). New global system to monitor attacks on health care. https://www.icrc.org/en/document/new-global-system-monitor-attacks-health-care

Martiyaningsih, E. Z., Diatmiko, R. S., & Maryani, A. (2025). Perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan yang mengalami kekerasan pada pelayanan kesehatan di rumah sakit ditinjau dari perspektif UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. JIIP – Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 8(10), 12050–12061. https://doi.org/10.54371/jiip.v8i10.9451

SIP Law Firm. (2024, October 11). Perlindungan hukum bagi pekerja medis. https://siplawfirm.id/pekerja-medis/?lang=id

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

World Health Organization. (2025). Attacks on health care dashboard: Reporting period 1 January–31 December 2024. https://extranet.who.int/ssa/

Artikel Baru Terbit

  • Ketika Rumah Sakit Menjadi Sasaran: Membaca Skala Kekerasan terhadap Layanan Kesehatan Global 2024
    Data WHO 2024 mencatat 1.696 serangan terhadap layanan kesehatan global, menewaskan 945 orang dan melukai 1.779 lainnya di 16 negara/wilayah—didominasi Palestina dan Ukraina. Kekerasan senjata berat dan obstruksi akses menjadi pola dominan, melanggar Hukum Humaniter Internasional. Meski Indonesia bukan wilayah konflik bersenjata, UU 17/2023 tetap relevan melindungi tenaga kesehatan dari kekerasan domestik yang terus terjadi.
  • Di Balik Sederet Angka Aman: Bagaimana Dunia Menentukan Batas Residu Pestisida di Piring Kita
    Seorang ibu di pasar Sragen ragu membeli sayuran setelah membaca tentang pestisida di media sosial. Laporan JMPR 2025 FAO/WHO mengevaluasi 38 pestisida untuk menetapkan batas aman residu di pangan global. Konsumen perlu tahu bahwa residu kecil tidak otomatis berbahaya, karena sistem keamanan pangan sudah memiliki margin aman yang lebar.
  • Menyulap Chromebook Menjadi Stasiun Kerja Kantor: OnlyOffice di Linux (Crostini)
    Panduan memasang OnlyOffice, font Microsoft, dan plugin AI Sally di Chromebook lewat Linux Debian 13, lengkap dengan solusi galat libnss3.
  • Dua Keluarga, Satu Pertanyaan
    Terapi proton melepaskan energinya tepat di tumor lalu berhenti, sehingga jaringan di belakangnya terlindungi. Uji klinis terbaru menunjukkan manfaat pada kasus tertentu, terutama kanker anak dan tumor dekat organ kritis. Namun hasilnya setara dengan IMRT pada banyak kanker dewasa. Indonesia belum memiliki fasilitas proton, sehingga pemilihan pasien harus cermat.
  • Setelah Larangan, Datanglah Pengawas: Menimbang KMK 963/2026 tentang Iklan Rokok dan Vape di Ruang Digital
    KMK HK.01.07/MENKES/963/2026 akhirnya memberi pedoman teknis untuk mengawasi iklan rokok dan vape di media sosial, situs web, dan aplikasi komersial. Aturan ini merinci bentuk iklan terselubung, verifikasi umur, dan alur pelaporan. Namun, ketiadaan tenggat penindakan, kewajiban pelantar, sanksi bagi pemilik merek, serta perlindungan data menyisakan celah serius yang perlu ditutup.

Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Bhyllabus l'énigme

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca