Bayangkan seorang bidan yang tengah menolong persalinan darurat di sebuah puskesmas pembantu, ketika ledakan menghantam bangunan di sebelahnya. Atau seorang perawat ambulans yang dipaksa berhenti di pos pemeriksaan bersenjata, sementara pasien di baliknya kehabisan waktu. Skenario semacam ini bukan fiksi belaka—ia terjadi ribuan kali sepanjang 2024 di berbagai belahan dunia, dan dicatat secara sistematis oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) melalui Surveillance System for Attacks on Health Care (SSA).
Data terbaru yang dipublikasikan WHO untuk periode 1 Januari–31 Desember 2024 memperlihatkan gambaran yang muram: kekerasan terhadap fasilitas, tenaga, dan pasien kesehatan bukan sekadar insiden terisolasi, melainkan pola sistemik yang terus memburuk dari tahun ke tahun.
Skala Ancaman: Potret Data Global 2024
Sepanjang 2024, SSA mencatat 1.696 serangan terhadap layanan kesehatan di 16 negara dan wilayah, yang mengakibatkan 945 kematian dan 1.779 cedera. Dari total serangan tersebut, 1.035 menyasar fasilitas kesehatan, 999 menimpa tenaga kesehatan (health care provider), 583 mengganggu transportasi medis, 691 berdampak langsung pada pasien, dan 446 tergolong kategori lain.
Angka ini bukan puncak yang berdiri sendiri. Data komparatif tujuh tahun terakhir menunjukkan tren peningkatan yang tajam: dari 802 serangan pada 2018 menjadi 1.696 pada 2024, dengan lonjakan kematian dari 158 menjadi 945 pada periode yang sama. Sebuah analisis sekunder terhadap data SSA periode 2018–2024 yang dipublikasikan di jurnal Disaster Medicine and Public Health Preparedness mengonfirmasi tren ini secara lebih luas: tercatat total 8.012 serangan terhadap layanan kesehatan di 22 negara terverifikasi sepanjang periode tersebut, dengan penurunan tajam pada 2020 akibat pandemi COVID-19, sebelum melonjak signifikan setelah kudeta militer di Myanmar tahun 2021 dan invasi Rusia ke Ukraina tahun 2022. Studi yang sama mencatat bahwa lebih dari separuh (52,5%) seluruh serangan yang dilaporkan berdampak pada tenaga kesehatan, sementara 23,3% berdampak pada pasien.
Dua wilayah mendominasi jumlah serangan pada 2024: Wilayah Pendudukan Palestina (772 serangan) dan Ukraina (488 serangan)—jauh melampaui negara ketiga, Lebanon, dengan 149 serangan. Pola ini konsisten dengan temuan akademik bahwa Wilayah Pendudukan Palestina dan Ukraina merupakan dua wilayah yang paling banyak mengalami serangan terhadap layanan kesehatan di dunia.

Pola dan Jenis Serangan: Bukan Sekadar “Kerusakan Tak Sengaja”
Salah satu temuan paling penting dari data 2024 adalah komposisi jenis serangan. Kekerasan dengan senjata berat (heavy weapons) mendominasi sebesar 35%, diikuti oleh obstruksi (obstruction)—yakni penghalangan akses layanan kesehatan—sebesar 21,1%. Kekerasan dengan senjata individu menyumbang 9,7%, sementara kekerasan psikologis mencapai 9,6%.
Kategori-kategori lain yang tercatat meliputi perampasan aset (5,3%), penggeledahan atau search (5,1%), penculikan/penangkapan/penahanan tenaga kesehatan atau pasien (3,7%), penyerangan fisik (3,5%), pemindahan paksa tenaga kesehatan atau pasien (2,9%), militerisasi fasilitas (2,4%), pembakaran (0,8%), serta kriminalisasi layanan kesehatan (0,8%).
Pola ini menyanggah anggapan bahwa fasilitas kesehatan hanya menjadi korban “kerusakan tambahan” (collateral damage) dalam konflik. Kombinasi kekerasan senjata berat dan individu dalam satu serangan, sebagaimana diidentifikasi dalam analisis SSA, justru meningkatkan probabilitas terjadinya cedera atau kematian secara akumulatif—menunjukkan bahwa sebagian serangan bersifat sistematis, bukan kebetulan semata.
Mengapa Ini Melanggar Hukum Humaniter Internasional
Perlindungan terhadap layanan kesehatan dalam situasi konflik bersenjata bukan sekadar norma etis, melainkan kewajiban hukum yang mengikat berdasarkan Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law/IHL), khususnya Konvensi Jenewa (Geneva Conventions). Prinsip dasarnya sederhana: fasilitas kesehatan, tenaga medis, kendaraan ambulans, dan pasien—termasuk kombatan yang terluka—harus dilindungi dari serangan langsung, apa pun afiliasi pihak yang mereka layani.
Kesadaran akan urgensi ini mendorong Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly) mengeluarkan resolusi WHA 65.20 yang memandatkan pembentukan sistem pemantauan global. Sistem inilah yang kemudian menjadi cikal bakal SSA, yang menurut Komite Palang Merah Internasional (ICRC) menggunakan empat tingkat kepastian data—rumor, mungkin, kemungkinan besar, dan terkonfirmasi—berdasarkan jumlah dan keandalan sumber informasi, sehingga sistem ini mampu melacak jauh lebih banyak insiden dibanding sistem pengumpulan data sebelumnya, dengan data yang dapat diakses publik untuk dianalisis siapa pun.
Dengan kata lain, setiap kali sebuah rumah sakit dibom atau ambulans dihalangi mencapai korban, itu bukan sekadar tragedi kemanusiaan—melainkan potensi pelanggaran hukum internasional yang dapat diinvestigasi dan dipertanggungjawabkan.
Konteks Indonesia: Ketiadaan Konflik Bersenjata, Bukan Berarti Bebas Ancaman
Indonesia tidak termasuk dalam 16 negara/wilayah yang tercakup dashboard SSA 2024, karena sistem ini secara khusus memantau negara dengan situasi darurat kemanusiaan kompleks (complex humanitarian emergencies) atau konflik bersenjata aktif. Namun, ketiadaan data SSA untuk Indonesia tidak berarti tenaga dan fasilitas kesehatan di dalam negeri bebas dari ancaman kekerasan—hanya saja bentuknya berbeda: bukan serangan senjata berat dalam konteks perang, melainkan intimidasi, kekerasan fisik dari pasien atau keluarga pasien, hingga tekanan pihak eksternal terhadap keputusan klinis.
Kerangka hukum domestik yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 273 undang-undang ini menegaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan kerja, dan keamanan dalam menjalankan praktiknya. Lebih jauh, ketentuan ini menyatakan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, termasuk tindakan kekerasan, pengancaman, dan perundungan.
Meski kerangka hukumnya ada, sejumlah kajian akademik normatif mencatat kesenjangan implementasi di lapangan. Salah satu penelitian di jurnal ilmiah pendidikan menemukan bahwa hubungan paternalistik antara tenaga kesehatan dan pasien seringkali tidak memberikan kepastian hukum, sehingga berisiko menimbulkan konflik termasuk tindakan kekerasan fisik terhadap tenaga kesehatan ketika pasien merasa tidak puas atas layanan. Fenomena ini paralel dengan pola global yang direkam SSA: kekerasan terhadap layanan kesehatan cenderung muncul di titik-titik ketegangan kepercayaan, akses, dan otoritas—baik dalam konteks perang maupun dalam ruang pelayanan sehari-hari di fasilitas kesehatan domestik.
Implikasi bagi Manajemen Fasilitas Kesehatan
Bagi pengelola fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) di Indonesia, data global ini memberikan beberapa pelajaran strategis meski konteksnya berbeda:
Pertama, obstruksi akses layanan—kategori kedua terbesar dalam data SSA 2024—mengingatkan bahwa gangguan operasional tidak selalu datang dari kekerasan fisik, tetapi juga dari hambatan struktural terhadap kontinuitas layanan, termasuk tekanan eksternal terhadap keputusan klinis.
Kedua, proporsi kekerasan psikologis yang mencapai hampir 10% dari seluruh insiden menegaskan bahwa ancaman verbal dan intimidasi bukan kategori “ringan” yang dapat diabaikan sistem keselamatan kerja rumah sakit.
Ketiga, keberadaan mekanisme pelaporan dan verifikasi berjenjang seperti SSA menunjukkan pentingnya fasilitas kesehatan domestik membangun sistem pencatatan insiden kekerasan yang konsisten—sesuatu yang, sayangnya, masih jarang terstandardisasi secara nasional di Indonesia untuk kekerasan non-konflik terhadap tenaga kesehatan.
Catatan transparansi: Data numerik dalam artikel ini bersumber langsung dari Attacks on Health Care Dashboard WHO periode pelaporan 1 Januari–31 Desember 2024. WHO sendiri menyatakan bahwa data pada dashboard dikonsolidasikan dari informasi yang tersedia secara publik dan/atau disediakan oleh kantor negara WHO terkait, tanpa verifikasi independen atas setiap insiden, sehingga angka yang ditampilkan berpotensi tidak sepenuhnya akurat atau lengkap. Bagian konteks Indonesia dalam artikel ini merupakan interpretasi analitis penulis yang menghubungkan kerangka hukum domestik (UU 17/2023) dengan pola global SSA—bukan posisi resmi WHO, Kementerian Kesehatan RI, atau lembaga mana pun. Hingga artikel ini disusun, belum ditemukan basis data nasional Indonesia yang setara SSA untuk memetakan skala kekerasan terhadap tenaga dan fasilitas kesehatan secara sistematis dan berkelanjutan di dalam negeri.
Daftar Pustaka
Barten, D. G., & Tin, D. (2026). Attacks on health care, personnel, and patients: From bad to worse? An analysis of the WHO’s Surveillance System (SSA). Disaster Medicine and Public Health Preparedness. https://doi.org/10.1017/dmp.2026 (PMID: 41919438)
International Committee of the Red Cross. (2019, March 15). New global system to monitor attacks on health care. https://www.icrc.org/en/document/new-global-system-monitor-attacks-health-care
Martiyaningsih, E. Z., Diatmiko, R. S., & Maryani, A. (2025). Perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan yang mengalami kekerasan pada pelayanan kesehatan di rumah sakit ditinjau dari perspektif UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. JIIP – Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 8(10), 12050–12061. https://doi.org/10.54371/jiip.v8i10.9451
SIP Law Firm. (2024, October 11). Perlindungan hukum bagi pekerja medis. https://siplawfirm.id/pekerja-medis/?lang=id
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
World Health Organization. (2025). Attacks on health care dashboard: Reporting period 1 January–31 December 2024. https://extranet.who.int/ssa/





Tinggalkan Balasan