Pembaruan 8 November 2026: tulisan ini pertama terbit tahun 2009. Kisahnya saya pertahankan, sedangkan bagian hukum, cara melapor, dan soal AI saya sesuaikan dengan keadaan sekarang.
Cerita awal: antivirus terbaik yang “pindah rumah”
Dunia blog adalah media publikasi yang bisa dipakai hampir siapa saja. Isinya macam-macam: profesi, hobi, sampai curahan hati. Sejak dulu ada hal yang mengusik banyak blogger, yaitu tulisannya disalin mentah-mentah ke blog lain tanpa izin.
Pada 2009 saya menulis “Apa sih antivirus terbaik?” di blog lama saya. Tak lama kemudian saya menemukan sebuah blog di Blogspot yang memajang tulisan itu utuh, lengkap dengan gambarnya. Saya biasanya tidak ambil pusing, tetapi membiarkan begitu saja sama dengan membukakan pintu. Saat itu saya menegur pemiliknya dan membandingkan dua halaman itu lewat tangkapan layar. Tangkapan layar lama itu sudah tidak saya tampilkan di sini.
Saya tidak keberatan tulisan saya dibagikan, asalkan mengikuti aturan mainnya. Waktu itu aturannya saya pasang di kolom samping blog: lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 3.0.
Yang berubah sejak 2009
Dulu saya sempat berkelakar bahwa “pembajakan” tulisan blog tidak dilindungi undang-undang. Sekarang pernyataan itu perlu diluruskan. Tulisan Anda dilindungi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan perlindungan itu muncul otomatis begitu tulisan terwujud, tanpa pendaftaran. Ancaman pidana untuk pelanggaran paling berat, misalnya penggandaan untuk tujuan komersial, mencapai 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp4 miliar (Pasal 113). Perkara ini delik aduan: aparat baru bergerak kalau pemilik karya melapor (Pasal 120).
Undang-undangnya sendiri sedang direvisi. DPR menetapkan RUU perubahan UU Hak Cipta sebagai usul inisiatif pada 12 Maret 2026, dan Baleg membentuk panitia kerja pada 6 Oktober 2026 dengan target rampung Desember 2026. Isu yang dibahas antara lain karya jurnalistik dan pengaturan karya berbasis kecerdasan buatan. Sejauh yang saya temukan, aturan barunya belum disahkan, jadi untuk sementara pegangan kita masih UU 28/2014.
Kalau tulisan Anda disalin: urutan langkahnya
- Kumpulkan bukti. Simpan tangkapan layar halaman salinan dengan tanggalnya, catat alamat halaman asli dan alamat salinan, dan arsipkan keduanya.
- Tegur pemiliknya. Banyak kasus selesai dengan satu surel yang sopan.
- Lapor ke penyedia hosting atau platform tempat salinan itu berada.
- Ajukan permintaan penghapusan ke mesin pencari.
- Naik ke jalur resmi bila pelanggarannya berulang atau komersial.
| Jalur | Cocok untuk | Catatan |
|---|---|---|
| Surel atau komentar ke pemilik blog | Penyalin perorangan | Cepat dan murah |
| Laporan ke penyedia hosting | Salinan utuh yang tidak ditanggapi | Salinan dihapus dari sumbernya |
| Formulir hak cipta Google (DMCA) | Menghapus salinan dari hasil pencarian | Halaman tetap ada di situs penyalin; Google memberi tahu pihak terlapor |
| Pengaduan DJKI (pengaduan.dgip.go.id) | Pelanggaran berulang atau komersial | Delik aduan; berkas lengkap perlu dibawa langsung ke DJKI |
Perlu dicatat, penutupan situs oleh pemerintah lebih sering menyasar film dan buku bajakan. DJKI melaporkan 1.004 situs ditutup sepanjang 1 Januari 2025 sampai 11 Mei 2026. Untuk blog pribadi, jalur teguran dan platform biasanya lebih realistis.
Pelaku baru: robot pengeruk konten
Di tahun 2009 penyalinnya manusia yang menekan Ctrl+C. Sekarang tulisan juga dikeruk bot untuk melatih model AI. Sebagian pengelola situs memakai berkas robots.txt untuk menyatakan penolakan:
User-agent: GPTBot
Disallow: /
User-agent: ClaudeBot
Disallow: /
User-agent: Google-Extended
Disallow: /
Memblokir Google-Extended tidak memengaruhi peringkat di pencarian Google. Namun aturan ini hanya sopan santun: bot yang tidak patuh tetap bisa lewat, sehingga ia bukan pagar yang pasti. Platform yang dikelola penyedia seperti WordPress.com punya pengaturan sendiri, jadi periksa dulu opsi di situs Anda sebelum mengedit berkas apa pun.
Berbagi tetap boleh, asal ada aturannya
Pendirian saya tidak berubah: tulisan boleh disebarkan. Lisensi Creative Commons menjawab ini, dan versi terkininya adalah 4.0. Pada CC BY-NC-SA 4.0, orang boleh menyalin dan menggubah karya Anda selama mencantumkan kredit, tidak untuk tujuan komersial, dan membagikan hasilnya dengan lisensi yang sama. Pada versi 4.0, penyalin juga wajib menyebutkan kalau ada bagian yang diubah. Yang perlu Anda lakukan hanya memasang pernyataan lisensi yang jelas di blog.
Satu catatan hukum: artikel ini ringkasan umum, bukan nasihat hukum. Untuk kasus yang serius, tanyakan kepada konsultan kekayaan intelektual.
Quote of the day:
Wagner’s music is better than it sounds. – Edgar Wilson Ny
Sumber
- UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- Hukumonline: Tips hukum bagi konten kreator
- Cara melaporkan pelanggaran hak cipta di Indonesia (DJKI, kepolisian, pengadilan niaga)
- Metro TV: Revisi UU Hak Cipta disetujui sebagai RUU inisiatif DPR (12 Maret 2026)
- RRI: Baleg DPR membentuk Panja RUU Hak Cipta (7 Oktober 2026)
- Rakyat Merdeka: DJKI tutup 1.004 situs pelanggar hak cipta
- Formulir penghapusan hak cipta Google
- Creative Commons BY-NC-SA 4.0





Tinggalkan Balasan