Pengertian Refraksionis Optisien adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan refraksi optisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Optometris adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan optometri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis dan Optometris mengatur pelbagai hal mengenai profesi ini, seperti STTRO (Surat Tanda Registrasi Refraksionis Optisen), SIKRO ( Surat Izin Kerja Refraksionis Optisien), STRO ( Surat Tanda Registrasi Optometris), dan SIKO ( Surat Izin Kerja Optometris).
Tinggalkan Balasan