Banyak yang bertanya, bagaimana standar APD (alat pelindung diri) yang diperlukan oleh petugas yang menangangi kasus COVID-19? APD apa saja yang perlu mereka kenakan?
Kapan menggunakan masker kain, bedah, atau respirator? Kapan menggunakan sarung tangan pendek atau sarang tangan panjang? Kapan menggunakan apron atau pakaian hazmat?
Pertanyaan lain misalnya, APD apa yang digunakan masyarakat umum, dokter, perawat, petugas kebersihan, supir ambulans, dan lain sebagainya? Di lokasi mana mereka harus mengenakan APD tersebut?

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah menerbitkan rekomendasikan APD pada Maret yang lalu.
Rekomendasi ini dapat diunduh melalui situs COVID19.go.id atau melalui cermin berikut:
Update 04 April: https://1drv.ms/b/s!Al8RLk3mI16-gtIFKE_1tQZfxPAA3Q?e=Ies15O
Update 30 April 2020: https://1drv.ms/b/s!Al8RLk3mI16-gtMKDo0zBEJF5ZHpxQ?e=aQ9Ije
Tinggalkan Balasan