Ringkasan: Rekam medis elektronik (RME) wajib bagi tempat praktik mandiri dokter sejak Permenkes 24/2022, dan tenggat Desember 2023 sudah lewat. Pembaruan ini merangkum kewajiban hukum, tahapan sanksi, data kesiapan praktik mandiri, serta daftar periksa memilih sistem yang terdaftar, terintegrasi SATUSEHAT, aman, dan datanya dapat dipindahkan.

Catatan pembaruan: artikel ini terbit pertama kali pada Juni 2023 dan direvisi menyeluruh pada 9 Oktober 2026. Daftar produk RME pada versi lama dihapus dan beberapa klaim dikoreksi; rinciannya ada di Catatan Transparansi di akhir tulisan.

Sebuah ilustrasi di ruang praktik sore hari

Ilustrasi fiktif. Seorang dokter umum di Kota Madiun membuka praktik mandiri setiap sore di rumahnya. Bertahun-tahun ia mencatat pasien di kartu berobat dan buku status. Suatu hari seorang pasien lama pindah kota dan meminta ringkasan riwayat penyakitnya. Sang dokter menyalin ulang catatan dari tiga buku berbeda, lalu menyadari bahwa riwayat pasien itu tidak akan pernah bisa dilihat dokter lain di luar ruang prakteknya. Pada pekan yang sama, dinas kesehatan setempat mulai menanyakan sistem RME apa yang ia gunakan.

Situasi seperti ini lazim di praktik mandiri. Pertanyaannya sekarang bukan lagi apakah RME wajib, melainkan sistem seperti apa yang aman dipilih dan apa saja yang harus dipenuhi.

Apa kata aturan untuk praktik mandiri

Menurut Permenkes 24/2022 tentang Rekam Medis, rekam medis adalah dokumen berisi identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang diberikan kepada pasien, sedangkan RME adalah rekam medis yang dibuat dengan sistem elektronik. Pasal 3 mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan RME, dan tempat praktik mandiri dokter, dokter gigi, serta tenaga kesehatan lainnya disebut paling awal dalam daftar fasilitas yang terkena kewajiban. Kewajiban itu juga berlaku bagi fasilitas yang menyelenggarakan telemedisin (Pasal 4). Teks pasal per pasal juga dapat dibaca di Pasal.id.

Tabel berikut merangkum ketentuan yang paling relevan bagi dokter yang berpraktik sendiri.

PasalIsi pokokArtinya bagi praktik mandiri
9 ayat (1) dan (3)Sistem dapat dikembangkan Kemenkes, fasilitas sendiri, atau penyelenggara sistem elektronik (PSE) melalui kerja sama. PSE harus terdaftar sebagai PSE sektor kesehatan.Bila memakai aplikasi dari penyedia, pastikan penyedianya terdaftar sebagai PSE sektor kesehatan.
10 sampai 12Sistem harus kompatibel dan/atau interoperabel, mengacu pada variabel dan metadata yang ditetapkan Kemenkes, dan diregistrasikan di Kemenkes.Minta bukti registrasi sistem, bukan sekadar pernyataan “sudah terintegrasi”.
14 ayat (2)Data identitas pasien paling sedikit memuat nomor rekam medis, nama, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).Siapkan alur pendaftaran yang mencatat NIK.
16 ayat (2)Pencatatan harus lengkap, jelas, dilakukan setelah pasien menerima pelayanan, dan mencantumkan nama, waktu, serta tanda tangan tenaga kesehatan pemberi layanan.Pada sistem elektronik, hal ini diwujudkan lewat akun pribadi dan penanda waktu. Tanda tangan elektronik bersifat opsional (Pasal 31).
17 ayat (3)Fasilitas tingkat pertama dapat mengisi informasi klinis dalam data keluarga (family folder) dengan tetap menjaga privasi tiap anggota keluarga.Berguna bagi dokter keluarga, asalkan akses per anggota keluarga tetap dapat dibatasi.
21 dan 22RME harus terhubung ke platform interoperabilitas Kemenkes. Bila sumber daya terbatas, penyimpanan dapat dikerjasamakan dengan PSE yang memiliki fasilitas penyimpanan data di dalam negeri.Tanyakan lokasi server penyedia dan bukti keterhubungannya dengan platform Kemenkes.
25 ayat (2)Fasilitas bertanggung jawab atas hilang, rusak, pemalsuan, dan penggunaan dokumen rekam medis oleh pihak yang tidak berhak.Tanggung jawab tidak berpindah ke penyedia aplikasi.
29 dan 30Prinsip keamanan: kerahasiaan, integritas, ketersediaan. Hak akses terdiri atas menginput, memperbaiki, dan melihat data. Perbaikan kesalahan input dibatasi paling lama 2×24 jam.Susun pembagian akun dan hak akses staf secara tertulis.
39Data RME disimpan paling singkat 25 tahun sejak kunjungan terakhir pasien.Rencanakan kapasitas penyimpanan dan cara mengekspor data dalam jangka panjang.
42Sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau rekomendasi pencabutan atau pencabutan status akreditasi.Lihat pembahasan sanksi di bawah.

Ketentuan teknisnya dirinci dalam Surat Edaran HK.02.02/D/7093/2023. Surat edaran itu menyebut tempat praktik mandiri dokter, dokter gigi, dan/atau tenaga kesehatan harus mampu berinteroperabilitas dengan platform SATUSEHAT, dengan standar pertukaran data HL7 FHIR.

Tenggat dan sanksi: apa yang terjadi setelah 2023

Tenggat dalam Permenkes jatuh pada 31 Desember 2023 (Pasal 45). Pada 13 Desember 2023 terbit SE Menkes HK.02.01/MENKES/1030/2023 yang merinci tahapan sanksi administratif, terutama terkait integrasi dengan SATUSEHAT.

Batas waktuKondisi fasilitasSanksi
31 Desember 2023Belum menyelenggarakan RME yang terintegrasi dengan SATUSEHATTeguran tertulis
31 Maret 2024Sudah memiliki RME, tetapi belum terintegrasiRekomendasi penyesuaian status akreditasi
31 Juli 2024Sudah terkoneksi, tetapi data kunjungan yang terkirim kurang dari 50%Rekomendasi penyesuaian status akreditasi
31 Juli 2024Tidak melaksanakan ketentuan RME sama sekaliRekomendasi pencabutan status akreditasi
31 Desember 2024Sudah terkoneksi, tetapi data kunjungan belum seluruhnya terkirimRekomendasi penyesuaian status akreditasi

Baris terakhir saya baca dari rangkuman pihak ketiga, sehingga sebaiknya dicocokkan dengan naskah surat edaran.

Sanksi berbasis akreditasi lebih mudah dipetakan untuk rumah sakit, puskesmas, dan klinik. Tempat praktik mandiri pada umumnya tidak berstatus akreditasi, sehingga menurut pembacaan saya, bentuk penindakannya bertumpu pada pembinaan dan pengawasan (Pasal 41 menugaskan Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota) serta teguran tertulis. Dokumen program pendampingan yang disusun perhimpunan keseminatan dokter di bawah IDI menyebut adanya klinik dan praktik mandiri yang telah menerima surat teguran dari Kemenkes agar segera menerapkan RME yang terhubung dengan SATUSEHAT.

Penegakan terhadap rumah sakit tampak lebih jelas. Menurut pemberitaan, pada awal 2026 Kemenkes menjatuhkan sanksi kepada ratusan rumah sakit yang RME-nya belum optimal terintegrasi, dengan tenggat perbaikan 30 Maret sampai 30 Juni 2026. Di sisi lain, seorang pejabat Ditjen Pelayanan Kesehatan Lanjutan menyatakan bahwa target integrasi yang semula 31 Desember 2023 diundur hingga akhir 2025, dan per 27 Oktober 2025 tercatat 34.463 fasilitas telah terintegrasi (Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan). Angka itu menunjukkan skala nasional, tetapi tidak memerinci berapa di antaranya praktik mandiri.

Seberapa siap praktik mandiri? Data dari Bantul

Studi Kristinawati dkk. (2024) di Jurnal Sistem Informasi Kesehatan Masyarakat menilai kematangan digital fasilitas pelayanan primer di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang sudah terdaftar di SATUSEHAT. Dari 195 fasilitas, 150 mengisi survei: puskesmas, klinik, praktik mandiri dokter, dokter gigi, dan bidan. Data dikumpulkan pada Maret sampai April 2024 memakai alat penilaian mandiri (self-assessment) dari Kemenkes. Skor kematangan digital keseluruhan hanya 2,89 dari 5, dan skor penerapan RME 1,55 dari 7.

Jenis fasilitas primerSkor komponen RME
Puskesmas2,22
Klinik1,88
Praktik mandiri dokter1,13
Praktik mandiri dokter gigi0,73
Praktik mandiri bidan0,45

Peneliti menyimpulkan bahwa keterlambatan adopsi RME paling nyata pada praktik mandiri. Beberapa hambatan yang mereka catat relevan bagi dokter praktik sendiri: akses internet di fasilitas swasta masih ditanggung sendiri, kapasitas penyimpanan harus disiapkan karena data wajib disimpan 25 tahun, dan keamanan data menjadi subkomponen dukungan infrastruktur dengan skor terendah (2,69). Perlu diingat bahwa studi ini mencakup satu kabupaten, hanya fasilitas yang sudah terdaftar di SATUSEHAT, dan memakai penilaian mandiri pada 2024, sehingga gambarannya tidak serta-merta berlaku untuk daerah lain.

Memilih sistem RME: delapan pertanyaan untuk penyedia

Versi 2023 artikel ini memuat daftar nama produk. Saya menghapusnya karena status registrasi dan fitur tiap produk cepat berubah dan tidak dapat saya verifikasi dari sumber primer. Pegangan yang lebih awet adalah pertanyaan berikut, ditambah daftar sistem RME yang terdaftar di SATUSEHAT Platform, yang menurut siaran pers Kemenkes dapat diakses fasilitas dan penyedia RME.

AspekPertanyaan untuk penyediaDasar
1. LegalitasApakah sistem terdaftar sebagai PSE sektor kesehatan dan tercantum di daftar sistem RME SATUSEHAT?Permenkes 24/2022 Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 12
2. InteroperabilitasApakah sistem terhubung ke SATUSEHAT lewat Application Programming Interface berstandar HL7 FHIR, dan sudah diuji di lingkungan uji (sandbox)?Pasal 10 dan 21; SE 7093/2023
3. Lokasi dataDi mana server berada, dan apakah penyimpanan dilakukan di dalam negeri?Pasal 22
4. KeamananApakah ada akun per pengguna, pembagian hak input, koreksi, dan lihat, jejak perubahan (audit trail), enkripsi, serta cadangan data berkala?Pasal 29 dan 30. Jejak perubahan, enkripsi, dan cadangan adalah praktik baik, bukan bunyi pasal.
5. Pelindungan data pribadiApakah ada perjanjian pemrosesan data yang menyebut peran, batas penggunaan, dan kewajiban melapor bila terjadi kebocoran?UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
6. Retensi dan portabilitasBagaimana data diekspor bila berhenti berlangganan, dan apakah kapasitas cukup untuk 25 tahun?Pasal 39
7. Kesesuaian alurApakah fitur registrasi, anamnesis, pemeriksaan, diagnosis, terapi, resep, rujukan, dan surat keterangan cocok dengan alur praktik Anda? Bila bermitra dengan BPJS Kesehatan, apakah terhubung ke PCare?Pasal 13
8. Biaya dan keberlanjutanBerapa total biaya (lisensi, pelatihan, integrasi, dukungan), dan apa yang terjadi pada data bila penyedia berhenti beroperasi?Praktik baik

Untuk menimbang sistem gratis dan berbayar, lihat pembahasan terpisah: EMR Gratis atau Berbayar? Kerangka Keputusan untuk Manajer Rumah Sakit dan Klinik.

Lima langkah menyiapkan RME di praktik

Lima langkah menyiapkan RME di praktik mandiri1Pahamikewajiban RMEdi praktik Anda2Pilih sistemyang terdaftardi SATUSEHAT3Susun SOP danatur hak aksesstaf4Integrasikandan uji kirimdata5Audit mutu,cadangan data,simpan 25 tahun
Gambar 1. Lima langkah menyiapkan RME di praktik mandiri (ringkasan penulis dari Permenkes 24/2022 dan SE 7093/2023).

Software as a Service: praktis, tetapi tanggung jawab tetap pada Anda

Model Software as a Service (SaaS) menyediakan aplikasi lewat internet sebagai layanan berlangganan, sehingga dokter tidak perlu membeli server atau memasang perangkat lunak sendiri. Untuk praktik mandiri tanpa staf teknologi informasi, jalur ini sering paling realistis, dan Pasal 22 Permenkes memang membuka kerja sama dengan PSE bila sumber daya terbatas. Biaya awal lebih ringan, pembaruan dan pemeliharaan ditangani penyedia, dan data dapat diakses dari beberapa perangkat. Namun ada tiga hal yang perlu diperhatikan.

  1. Tanggung jawab hukum tidak berpindah. Pasal 25 ayat (2) membebankan tanggung jawab atas hilang, rusak, pemalsuan, dan penggunaan oleh pihak tidak berhak kepada fasilitas pelayanan kesehatan. Versi 2023 artikel ini menyiratkan keamanan “sudah dijamin penyedia”, dan itu terlalu optimistis.
  2. Ketergantungan pada satu penyedia (vendor lock-in). Pastikan data dapat diekspor dalam format yang bisa dibuka sistem lain dan tanyakan nasib data bila penyedia berhenti beroperasi.
  3. Pelindungan data pribadi. Masa transisi UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi berakhir pada 17 Oktober 2024. Dalam kerangka undang-undang itu, praktik umumnya berperan sebagai pengendali data pribadi dan penyedia aplikasi sebagai prosesor, sehingga hubungan keduanya sebaiknya tertuang dalam perjanjian tertulis.

Hal yang sering terlewat di praktik sehari-hari

  • Akun pribadi, bukan akun bersama. Jejak siapa yang mengisi dan kapan adalah inti Pasal 16 dan 30. Pembahasan lebih rinci ada di Pintu yang Lupa Dikunci.
  • Koreksi bukan penghapusan. Perbaikan kesalahan input dibatasi 2×24 jam; setelah itu, perbaikan data administratif memerlukan persetujuan perekam medis dan/atau pimpinan fasilitas.
  • Permintaan salinan atau ringkasan rekam medis. Pembukaan isi rekam medis diatur dalam Pasal 33 sampai 36: atas persetujuan pasien atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, diminta secara tertulis atau elektronik, dan terbatas sesuai kebutuhan.
  • Konsultasi telemedisin juga wajib dicatat dalam RME (Pasal 4).
  • Rencana saat listrik atau internet putus. Siapkan prosedur pencatatan cadangan dan pemulihan data. Lihat pembahasan downtime SIMRS/RME, yang prinsipnya dapat diadaptasi ke skala praktik.
  • Keamanan perangkat. Laptop praktik berisi data pasien; prioritas pengamanan pada anggaran terbatas dibahas dalam Mengamankan Komputer dan Laptop di Fasyankes Beranggaran Terbatas.

Bagaimana dengan JKN dan klaim?

Surat Edaran Bersama 30 Juli 2026 yang mensyaratkan klaim JKN bersumber dari RME terintegrasi SATUSEHAT ditujukan pada fasilitas tingkat lanjutan seperti rumah sakit; ulasannya ada di Dari Berkas PDF ke Data Digital. Dalam penelusuran saya, belum ada ketentuan setara yang khusus mengatur praktik mandiri. Dokter yang bermitra dengan BPJS Kesehatan sebaiknya memastikan ketentuan terbaru langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat.

Penutup

Bagi dokter praktik mandiri, RME bukan lagi pilihan. Tiga hal yang paling layak dipegang: pilih sistem yang terbukti terdaftar dan terhubung ke SATUSEHAT, atur akun dan hak akses staf dengan tertib, serta pastikan data aman dan dapat dipindahkan selama 25 tahun. Apakah sejawat sudah menjalankan RME di praktik? Ceritakan kendala dan solusinya di kolom komentar, tanpa menyebut data pasien.

Catatan Transparansi

  1. Revisi ini mengubah tiga hal dari versi 2023: daftar sepuluh produk RME dihapus karena tidak dapat diverifikasi; klaim adanya “SNI tentang Rekam Medis Elektronik” dihapus karena tidak saya temukan rujukannya; dan klaim bahwa keamanan data sepenuhnya dijamin penyedia SaaS dikoreksi berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Permenkes 24/2022.
  2. Isi pasal Permenkes 24/2022 dibaca dari salinan di Pasal.id yang menandainya “diproses, belum ditinjau”. Nomor Pasal 30 untuk ketentuan hak akses saya simpulkan dari rujukan silang Pasal 31. Naskah resmi tersedia di JDIH Kemenkes.
  3. SE 1030/2023 saya baca dari kutipan hasil pencarian atas naskah resminya, bukan dari berkas yang dapat dibuka langsung. Baris 31 Desember 2024 pada tabel sanksi bersumber dari rangkuman pihak ketiga dan perlu dicocokkan dengan naskah asli.
  4. Pernyataan bahwa target integrasi diundur hingga akhir 2025 adalah ucapan seorang pejabat yang dilaporkan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan; laporan yang sama juga keliru menyebut Permenkes “24 Tahun 2023”. Angka 34.463 fasilitas saya pakai sebagai gambaran skala saja.
  5. Studi Bantul memakai penilaian mandiri pada satu kabupaten pada 2024. Jumlah praktik mandiri dokter yang dianalisis berbeda antara abstrak (22) dan tabel (24), sehingga saya tidak mengutip angka itu; skala skor komponen RME per jenis fasilitas dibaca dari grafik artikel.
  6. Pernyataan bahwa sanksi akreditasi sulit diterapkan pada praktik mandiri adalah pembacaan saya, bukan bunyi peraturan. Saya tidak menemukan data publik tentang jumlah praktik mandiri yang dikenai sanksi.
  7. Saya memeriksa halaman pertama hasil pencarian arsip legawa.com untuk “rekam medis elektronik” (73 hasil) dan tidak menemukan artikel yang khusus membahas praktik mandiri. Tulisan terkait yang ditautkan membahas rumah sakit, klinik, atau topik teknis pendukung, dan masih ada satu tulisan lama tentang memilih aplikasi RME bagi klinik. Tulisan ini bukan nasihat hukum; verifikasi ke dinas kesehatan setempat untuk ketentuan yang berlaku di daerah Anda.

Rujukan utama

Artikel Baru Terbit

Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

Satu tanggapan

  1. […] Rujukan teknisnya adalah SE HK.02.02/D/7093/2023, yang menyebut klinik harus mampu berinteroperabilitas dengan platform SATUSEHAT dengan standar pertukaran data HL7 FHIR. Tahapan sanksi dalam SE HK.02.01/MENKES/1030/2023 berjenjang dari teguran tertulis hingga rekomendasi pencabutan status akreditasi, dan surat edaran itu juga ditujukan kepada lembaga penyelenggara akreditasi klinik. Tabel tenggatnya saya rangkum di artikel pendamping: Rekam Medis Elektronik bagi Dokter Praktik Mandiri. […]

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Bhyllabus l'énigme

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca