Seorang anak berusia tiga tahun tercebur ke kolam ikan di halaman belakang rumahnya di sebuah desa pesisir, hanya beberapa langkah dari tempat neneknya sedang mencuci pakaian. Tidak ada pagar, tidak ada suara jeritan yang sempat terdengar—hanya keheningan yang baru disadari beberapa menit kemudian. Kisah semacam ini terjadi berulang kali di berbagai penjuru dunia, dan Indonesia bukan pengecualian. Di balik kesan bahwa tenggelam adalah “musibah” atau “nasib”, data global justru menunjukkan sebaliknya: tenggelam (drowning) adalah salah satu penyebab kematian yang paling dapat dicegah, bila kebijakan yang tepat diterapkan secara konsisten.
Pada 2026, World Health Organization (WHO) menerbitkan paket teknis kebijakan bertajuk Seven Strategies to Prevent Drowning: Technical Package for Policy-Makers, yang dikenal dengan akronim PROTECT (World Health Organization [WHO], 2026a). Dokumen ini menjadi kelanjutan dari serangkaian publikasi WHO sebelumnya tentang pencegahan tenggelam, dan ditujukan khusus bagi pembuat kebijakan lintas sektor—bukan hanya sektor kesehatan, tetapi juga transportasi, pendidikan, ketenagakerjaan, penanggulangan bencana, hingga tata kota.
Beban Global yang Sering Terabaikan
Setiap tahun, lebih dari 300.000 orang meninggal akibat tenggelam di seluruh dunia, dan hampir seperempat dari kematian tersebut adalah anak di bawah usia lima tahun (WHO, 2026a). Sembilan puluh dua persen kematian akibat tenggelam terjadi di negara berpenghasilan rendah dan menengah, dengan angka kematian yang tiga kali lebih tinggi dibandingkan negara berpenghasilan tinggi. Perubahan iklim, urbanisasi yang tidak terencana, migrasi, ketergantungan pada transportasi air informal, serta meluasnya sektor pekerjaan informal di sekitar perairan turut memperbesar risiko ini ke depan.
Di Indonesia sendiri, kematian akibat tenggelam pernah tercatat mencapai 4.518 jiwa pada 2020, menempatkan negara ini pada peringkat ke-123 secara global untuk indikator tersebut (Cepat Sehat, t.t.). Data ini perlu dibaca dengan hati-hati mengingat keterbatasan sistem pencatatan penyebab kematian di banyak wilayah, namun tetap menggambarkan bahwa tenggelam bukan isu kecil bagi negara kepulauan dengan puluhan ribu desa yang berbatasan langsung dengan sungai, danau, rawa, dan laut.
Yang menarik dari paket PROTECT adalah pendekatannya yang tidak hanya menyasar individu (“ajari anak berenang”, “jangan berenang sendirian”), melainkan menata sistem—infrastruktur, regulasi, pelatihan tenaga kerja, dan tata kelola bencana—agar keselamatan di sekitar air menjadi standar, bukan kebetulan.
Tujuh Pilar PROTECT
Ketujuh huruf dalam akronim PROTECT mewakili tujuh domain kebijakan yang saling terhubung (WHO, 2026a):
P – Physical Infrastructure (Infrastruktur Fisik)
Membangun akses aman ke air—jalur masuk-keluar yang jelas, pagar di kolam renang publik maupun rumah tangga, serta perencanaan tata ruang yang memperhitungkan risiko tenggelam. Standar pagar kolam renang yang direkomendasikan mencakup empat sisi, tinggi minimal 1,2 meter, material tidak dapat dipanjat, serta gerbang yang menutup dan mengunci sendiri (WHO, 2026a). Studi kasus di Estonia dan India Barat menunjukkan bahwa intervensi infrastruktur sederhana dan murah—seperti pagar bambu di sekitar kolam desa—dapat menghilangkan kejadian tenggelam pada anak balita secara signifikan bila didukung keterlibatan masyarakat.
R – Rescue and Resuscitation (Kapasitas Pertolongan dan Resusitasi)
Memperkuat kemampuan warga awam maupun petugas profesional dalam melakukan pertolongan dan cardiopulmonary resuscitation (CPR) yang aman. Pendekatan “reach and throw“—menjangkau atau melempar alat bantu tanpa masuk ke air—menjadi standar internasional untuk melindungi penolong itu sendiri (WHO, 2026a). Kasus Bangladesh menunjukkan bagaimana kapasitas penyelamatan banjir yang dilembagakan dalam dinas pemadam kebakaran nasional mampu melatih lebih dari 500 responden di 14 distrik dalam waktu kurang dari satu dekade.
O – Occupational Safety (Keselamatan Kerja di Sekitar Air)
Nelayan, pekerja pelabuhan, petani tambak, hingga pekerja sanitasi menghadapi risiko tenggelam yang tinggi namun sering tidak memperoleh pelatihan maupun alat pelindung memadai. WHO merujuk pada konvensi International Labour Organization (ILO) dan International Maritime Organization (IMO) sebagai kerangka acuan keselamatan kerja di sektor ini (WHO, 2026a).
T – Transport Safety (Standar Keselamatan Transportasi Air)
Bagian ini relevan secara langsung dengan konteks Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, yang bergantung besar pada transportasi laut dan sungai domestik. Menariknya, dokumen PROTECT memuat studi kasus tersendiri tentang Indonesia (Case Study 7), yang menggambarkan bagaimana sistem inspeksi dan sertifikasi kapal penumpang, termasuk pemeriksaan berkala alat keselamatan sesuai International Life-Saving Appliance (LSA) Code, membantu menanamkan keselamatan sebagai bagian rutin operasional kapal—bukan semata tanggung jawab individu penumpang (WHO, 2026a).
E – Education (Edukasi Berenang dan Keselamatan Air)
Pendidikan keterampilan bertahan hidup di air—mengapung, mengatur napas, bergerak menuju tempat aman—terbukti menurunkan risiko tenggelam pada anak usia enam tahun ke atas bila diajarkan oleh instruktur terlatih (WHO, 2026a). Program Survival Swimming di Viet Nam berhasil menurunkan angka tenggelam anak usia 6–15 tahun sebesar 16% dan menunjukkan pengembalian investasi dua puluh kali lipat—salah satu program kesejahteraan sosial dengan efisiensi biaya tertinggi di negara tersebut.
C – Child-care Systems (Sistem Pengasuhan Anak dan Perlindungan)
Pengawasan orang dewasa yang memadai menjadi faktor pelindung utama bagi balita, kelompok usia dengan risiko tenggelam tertinggi. Thailand mengintegrasikan standar keselamatan air ke dalam akreditasi pusat pengembangan anak usia dini sejak 2016 melalui program “MERIT MAKER”, yang berkontribusi pada penurunan 24% kematian tenggelam anak usia 2–5 tahun secara nasional (WHO, 2026a).
T – Threat Preparedness (Kesiapsiagaan Ancaman Banjir dan Bencana Multi-Bahaya)
Banjir menyumbang sekitar 75% kematian selama bencana terkait banjir, dan perubahan iklim memperbesar frekuensi serta intensitas kejadian ini (WHO, 2026a). Sistem peringatan dini yang menjangkau kelompok rentan, dilengkapi mekanisme pendanaan antisipatif, menjadi kunci menekan angka kematian saat bencana hidrometeorologi.
Mengapa Pendekatan Berbasis Sistem Penting?
Salah satu kontribusi konseptual utama PROTECT adalah penekanan pada pendekatan systems-oriented—bukan sekadar kampanye keselamatan yang berdiri sendiri. WHO menggambarkan empat tahap penguatan sistem untuk setiap domain: know the risks, make safety the standard, design for safety, dan keep it safe (WHO, 2026a). Ketujuh rekomendasi ini juga saling memperkuat: penguatan infrastruktur fisik meningkatkan efektivitas kapasitas penyelamatan; edukasi keselamatan air memperkuat kapasitas masyarakat merespons ancaman bencana; dan seterusnya.
Bagi fasilitas kesehatan dan pemerintah daerah di Indonesia, kerangka ini dapat menjadi rujukan dalam menyusun program promosi kesehatan berbasis wilayah, khususnya di daerah dengan kepadatan sungai, tambak, atau perairan terbuka yang tinggi—seperti banyak wilayah di Jawa Tengah, termasuk kawasan yang berbatasan dengan Bengawan Solo. Sinergi lintas sektor yang ditekankan PROTECT—kesehatan, pendidikan, tata ruang, ketenagakerjaan, dan penanggulangan bencana—sejalan dengan semangat transformasi kesehatan primer dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang menekankan promosi dan pencegahan sebagai pilar utama, serta dengan mandat koordinasi lintas sektor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam kerangka Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Yang Belum Tersedia di Indonesia
Sayangnya, Indonesia belum memiliki strategi nasional pencegahan tenggelam yang terintegrasi sebagaimana dicontohkan Thailand, Australia, atau Viet Nam dalam dokumen ini. Data surveilans tenggelam berbasis populasi juga masih terbatas dan tersebar di berbagai sistem pencatatan—kesehatan, kepolisian, BASARNAS, dan disaster management—tanpa mekanisme integrasi data yang baku. Padahal, seperti ditekankan WHO, data surveilans yang kuat menjadi fondasi bagi kebijakan berbasis bukti (WHO, 2026a).
Penutup
Tenggelam sering dipandang sebagai kejadian tunggal yang tragis dan tak terduga. Namun ketika dilihat melalui kacamata kebijakan publik, pola-polanya sangat dapat diprediksi—dan karenanya, dapat dicegah. Investasi pada infrastruktur aman, kapasitas penyelamatan, keselamatan kerja, transportasi, edukasi, pengasuhan anak, dan kesiapsiagaan bencana bukan sekadar upaya menyelamatkan nyawa, melainkan investasi pada ketahanan sosial dan ekonomi jangka panjang.
Catatan Transparansi
Artikel ini mengadaptasi Seven Strategies to Prevent Drowning: Technical Package for Policy-Makers (WHO, 2026a) ke dalam konteks Indonesia. Data spesifik Indonesia mengenai insiden tenggelam (misalnya angka 2020 dari sumber sekunder Cepat Sehat) bersifat indikatif karena keterbatasan sistem pencatatan penyebab kematian nasional yang terintegrasi; hingga saat ini belum ditemukan data surveilans tenggelam berbasis populasi terbaru dan resmi dari Kementerian Kesehatan RI atau SKI 2023 yang secara spesifik memilah kategori tenggelam. Bagian yang menghubungkan kerangka PROTECT dengan UU Kesehatan 17/2023 dan mandat BNPB merupakan interpretasi analitis penulis, bukan posisi resmi WHO maupun pemerintah Indonesia. Studi kasus Indonesia dalam dokumen asli (Case Study 7) berfokus pada sistem inspeksi kapal, bukan cakupan menyeluruh kebijakan pencegahan tenggelam nasional.
Ringkasan: Tenggelam merenggut lebih dari 300.000 nyawa setiap tahun secara global, namun sepenuhnya dapat dicegah. WHO meluncurkan paket kebijakan PROTECT berisi tujuh strategi—infrastruktur, penyelamatan, keselamatan kerja, transportasi, edukasi, pengasuhan anak, dan kesiapsiagaan bencana. Indonesia, sebagai negara kepulauan, perlu memperkuat data surveilans dan strategi nasional terintegrasi lintas sektor untuk menekan angka kematian ini.
Daftar Pustaka
Cepat Sehat. (t.t.). Upaya mencegah anak tenggelam. https://www.cepatsehat.com/id/blog/24
World Health Organization. (2026a). Seven strategies to prevent drowning: Technical package for policy-makers. WHO. https://www.who.int
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.






Tinggalkan Balasan