A Cahya Legawa's Les pèlerins au-dessus des nuages

Seorang prajurit yang baru pulang dari misi penjagaan perdamaian di perbatasan Lebanon-Israel mendapati benjolan kecil kemerahan di pipinya, tak kunjung sembuh selama berminggu-minggu. Bukan bisul biasa, bukan pula infeksi jamur—benjolan itu perlahan berubah menjadi luka berkerak dengan tepi menonjol, membentuk gambaran yang oleh tenaga kesehatan sering disebut “volcano-like”, seperti kawah gunung berapi mini di permukaan kulit. Skenario semacam ini bukan sekadar ilustrasi. Sejak 2006, Indonesia rutin mengirimkan Kontingen Garuda untuk misi perdamaian di kawasan tersebut, dan bersamaan dengan itu, muncul kekhawatiran atas meningkatnya risiko cutaneous leishmaniasis (CL) yang dibawa pulang oleh prajurit yang bertugas di wilayah endemik (Widana & Abimanyu, 2019).

Leishmaniasis mungkin terdengar asing bagi banyak tenaga kesehatan di Indonesia—dan memang wajar, karena penyakit ini bukan penyakit domestik. Namun justru karena kelangkaannya, penyakit ini rawan luput dari kecurigaan klinis ketika kasusnya benar-benar muncul, entah dari kalangan pelancong, pekerja migran, atau personel militer yang kembali dari kawasan endemik.

Parasit yang Menumpang Lewat Gigitan Lalat Pasir

Leishmaniasis adalah infeksi parasit yang disebabkan oleh sekelompok protozoa dari genus Leishmania, dengan sekitar 20 spesies yang diketahui menginfeksi manusia. Penyakit ini ditularkan melalui gigitan agas atau lalat pasir (sandfly) betina—serangga mungil berukuran 1,5–3 mm yang jauh lebih kecil dari nyamuk biasa, aktif menggigit saat senja dan fajar, serta hidup di liang binatang, gua, dan celah dinding rumah (World Health Organization, Regional Office for South-East Asia [WHO SEARO], 2026).

Post-kala-azar Dermal Leishmaniasis
Zijlstra EE (2019) Biomarkers in Post-kala-azar Dermal Leishmaniasis. Front. Cell. Infect. Microbiol. 9:228. doi: 10.3389/fcimb.2019.00228

Secara klinis, leishmaniasis terbagi menjadi tiga bentuk utama berdasarkan organ yang terdampak: leishmaniasis kutaneus yang menyerang kulit dan menimbulkan benjolan, plak, atau ulkus; leishmaniasis mukokutaneus yang turut merusak selaput lendir hidung dan mulut; serta leishmaniasis viseral (kala-azar) yang menyerang organ dalam seperti hati, limpa, dan sumsum tulang, dan dapat berujung fatal jika tidak diobati. Dari ketiga bentuk itu, ada satu babak lanjutan yang kerap terlewat dari perhatian: post-kala-azar dermal leishmaniasis (PKDL), kondisi kulit yang muncul setelah seseorang sembuh dari leishmaniasis viseral.

Leishmaniasis Kutaneus: Dari Papula Merah Menuju Luka Berkerak

Gambaran klinis CL bervariasi tergantung wilayah dan spesies parasit yang terlibat. Penyakit biasanya bermula sebagai papula merah di lokasi gigitan lalat pasir, muncul dalam 2–4 minggu setelah gigitan, kemudian secara bertahap berkembang menjadi nodul, plak, atau ulkus berkerak dengan tepi meninggi yang membentuk penampakan “volcano-like”. Lesi umumnya muncul di area tubuh yang terpapar dan bersifat tanpa gejala atau hanya sedikit nyeri bila sudah berulkus.

Untuk menentukan tata laksana, buku pegangan WHO SEARO membagi CL menjadi kategori sederhana dan kompleks. CL sederhana ditandai satu atau sedikit lesi berukuran kecil (<1 cm) di area tidak terpapar, tanpa keterlibatan mukosa maupun pembesaran kelenjar getah bening, dan bisa ditangani secara lokal—bahkan pada kasus ringan, pendekatan “wait and watch” dengan perawatan luka sederhana saja sudah memadai. Sebaliknya, CL kompleks—ditandai lebih dari empat lesi berukuran besar (>1 cm), lesi tunggal berukuran besar (>5 cm), lokasi di wajah, jari, atau genital, keterlibatan mukosa, pembesaran kelenjar getah bening, atau pasien dengan gangguan imun—memerlukan rujukan ke fasilitas spesialis untuk terapi sistemik seperti miltefosin oral, suntikan antimonial, atau amfoterisin B (WHO SEARO, 2026).

PKDL: Bayang-bayang yang Muncul Setelah Sembuh

Yang membuat PKDL layak mendapat perhatian khusus adalah kemunculannya yang tertunda—biasanya 1–2 tahun setelah pasien dinyatakan sembuh dari leishmaniasis viseral—dan perannya dalam mempertahankan rantai penularan di masyarakat, karena lesi kulit PKDL diduga dapat menjadi reservoir bagi lalat pasir untuk menularkan parasit ke individu lain (WHO SEARO, 2026).

Gambaran klinisnya berupa bercak hipopigmentasi atau benjolan multipel yang tersebar simetris, dapat mengenai wajah, ekstremitas, batang tubuh, genitalia, bahkan lidah. Pada wajah, lesi cenderung terkonsentrasi di sekitar mulut dan hidung. Sebagian pasien turut mengalami fotosensitivitas, di mana kulit memerah bila terpapar sinar matahari.

Satu hal yang perlu diwaspadai tenaga kesehatan: PKDL dan kusta bisa tampak sangat mirip secara sekilas, sehingga keduanya kerap masuk dalam diagnosis banding satu sama lain. Pembedanya terletak pada tiga hal kunci—pada PKDL, sensasi raba pada bercak tetap utuh (tidak seperti kusta yang khas dengan gangguan sensasi), tidak ada penebalan saraf tepi, dan hasil pemeriksaan slit-skin smear untuk basil tahan asam negatif. Uji cepat rK39 dapat membantu mengonfirmasi riwayat infeksi leishmaniasis viseral sebelumnya, meski hasil positif bisa bertahan lama sehingga tidak cukup untuk memastikan diagnosis PKDL secara mandiri.

Pengobatan PKDL memerlukan kesabaran—proses penyembuhan berlangsung lambat, dan pasien perlu diberi konseling sejak awal terapi. Pilihan terapi meliputi miltefosin oral selama 12 minggu (dikontraindikasikan pada kehamilan, dengan kebutuhan kontrasepsi efektif selama dan hingga beberapa bulan setelah terapi), amfoterisin B liposomal intravena, atau amfoterisin B deoksikolat intravena dengan durasi hingga sekitar empat bulan (WHO SEARO, 2026).

Dua Pilar Pengendalian: Reservoir dan Vektor

WHO SEARO menekankan dua pilar utama pengendalian penyebaran leishmaniasis. Pertama, pengendalian reservoir manusia melalui deteksi kasus aktif dan tuntasnya pengobatan pasien leishmaniasis viseral maupun PKDL—termasuk pemantauan pasien pascasembuh viseral selama minimal tiga tahun untuk mengantisipasi kemunculan PKDL di kemudian hari. Kedua, pengendalian vektor lalat pasir melalui penyemprotan residual dalam ruangan, kelambu berinsektisida jangka panjang, perbaikan sanitasi dan perumahan, serta proteksi diri seperti kelambu tidur dan pakaian tertutup.

Mengapa Ini Tetap Perlu Dipahami di Indonesia

Berbeda dari kusta, frambusia, atau filariasis limfatik yang endemik di berbagai wilayah Nusantara, leishmaniasis bukanlah penyakit domestik Indonesia. Berdasarkan data WHO, tidak ada laporan resmi kasus leishmaniasis kutaneus maupun viseral yang berasal dari transmisi lokal di Indonesia (Alomedika, 2023; Alodokter, 2025). Kondisi geografis dan ekologis Indonesia memang berbeda dari sabuk endemik utama leishmaniasis yang meliputi Asia Selatan, Timur Tengah, Afrika Timur, Mediterania, dan sebagian Amerika Latin.

Namun ketiadaan transmisi lokal bukan berarti isu ini sepenuhnya tak relevan. Beberapa laporan kasus impor pernah tercatat, termasuk pada seorang penderita HIV di Bali yang sempat menimbulkan kebingungan diagnosis dengan histoplasmosis (Ekawati & Saputra, 2016, sebagaimana dikutip dalam Widana & Abimanyu, 2019). Yang lebih mengkhawatirkan adalah tren regional: jumlah kasus impor CL di kawasan konflik Timur Tengah tempat personel Indonesia bertugas tercatat meningkat dari 1.033 kasus pada 2013 menjadi 1.393 kasus pada 2015, sebagian besar terkait krisis pengungsi Suriah di Lebanon dan Yordania (Widana & Abimanyu, 2019). Dengan ribuan personel TNI yang bertugas bergiliran di misi penjaga perdamaian PBB di kawasan tersebut, potensi kasus impor CL—atau bahkan risiko leishmaniasis viseral pada personel yang pernah bertugas di Suriah—tetap menjadi celah kewaspadaan yang layak diperhitungkan oleh layanan kesehatan matra maupun fasilitas kesehatan sipil yang menerima rujukan purnatugas.

Bagi tenaga kesehatan di Indonesia, kewaspadaan semacam ini penting bukan untuk menimbulkan kepanikan, melainkan untuk memastikan bahwa riwayat perjalanan atau penugasan ke wilayah endemik selalu ditanyakan ketika berhadapan dengan lesi kulit kronis yang tak kunjung sembuh dengan terapi konvensional—sebuah prinsip sederhana namun sering terlewat dalam anamnesis rutin.

Pada akhirnya, leishmaniasis mengajarkan satu hal penting tentang penyakit tropis terabaikan secara umum: batas geografis sebuah penyakit tidak lagi kaku di era mobilitas global. Sebuah gigitan lalat pasir di pegunungan Lebanon bisa saja berujung pada bercak kulit yang diperiksa bertahun-tahun kemudian oleh seorang perawat di puskesmas terpencil di Indonesia—dan kewaspadaan itulah yang menentukan apakah diagnosis ditegakkan tepat waktu, atau justru terlewat begitu saja.


Referensi

Alodokter. (2025, 13 Juni). Leishmaniasis: Gejala, penyebab, dan pengobatan. https://www.alodokter.com/leishmaniasis

Alomedika. (2023, 1 Februari). Epidemiologi leismaniasis. https://www.alomedika.com/penyakit/penyakit-infeksi/leismaniasis/epidemiologi

Widana, I. D. K. K., & Abimanyu, H. (2019). Urgensi pencegahan dan pengendalian risiko infeksi cutaneous leishmaniasis pada prajurit TNI dalam misi perdamaian. Jurnal Kesehatan Lingkungan Indonesia, 18(1). https://ejournal.undip.ac.id/index.php/jkli/article/download/22093/14962

World Health Organization, Regional Office for South-East Asia. (2026). Integrated approach to management of skin-related neglected tropical diseases and common skin conditions: A practical handbook for health-care workers. WHO. ISBN 978-92-9280-002-4.

Catatan transparansi: Data laporan kasus impor cutaneous leishmaniasis pada personel Kontingen Garuda bersumber dari satu studi jurnal nasional (Widana & Abimanyu, 2019); belum ditemukan data surveilans resmi terbaru dari Kementerian Kesehatan RI mengenai kasus impor leishmaniasis di Indonesia pasca-2019. Detail dosis dan regimen terapi PKDL/CL sepenuhnya mengikuti buku pegangan WHO SEARO 2026 dan perlu disesuaikan dengan pedoman rujukan nasional/RS spesialis, karena leishmaniasis bukan penyakit dengan protokol tata laksana baku di tingkat layanan primer Indonesia.

← Kembali

Terima kasih atas tanggapan Anda. ✨

Rating(wajib)

Artikel Baru Terbit

  • Permenkes Penanggulangan Penyakit 2026: Satu Payung Hukum, Berlapis Konsekuensi bagi Fasilitas Kesehatan
    Menteri Kesehatan menerbitkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 untuk konsolidasi pengaturan penanggulangan penyakit di Indonesia. Regulasi ini mencakup penanggulangan penyakit menular, tidak menular, kesehatan lingkungan, dan kesehatan matra, serta menyusun kewajiban baru bagi fasilitas kesehatan. Tantangan implementasi masih ada, terutama terkait ambang batas GGL yang belum ditetapkan.
  • The Dream That Keeps Breathing
    What if the size of a dream was never the point? Through a Javanese kite-maker’s parable and voices from Rumi to Marcus Aurelius, the Gita to the Dhammapada, this essay asks whether dreaming is less a destination than a form of breathing — one we must keep doing, gently, for as long as we wish to call what we’re living a life.
  • PFAS di Meja Makan: Apa yang Diungkap Tinjauan Lanskap WHO tentang “Bahan Kimia Abadi” yang Kita Telan
    WHO merilis tinjauan tentang 18 senyawa PFAS prioritas yang mencemari makanan dan air minum, serta enam kategori efek kesehatan seperti kanker dan gangguan metabolik. Makanan menjadi jalur pajanan utama. Temuan ini menunjukkan perlunya Indonesia memperkuat pemantauan PFAS untuk meningkatkan keamanan pangan dan air minum.
  • Nasi di Piring, Racun yang Tak Terlihat: Apa Kata Evaluasi Terbaru WHO/FAO tentang Arsenik dalam Makanan
    Evaluasi terbaru oleh JECFA (2026) menunjukkan risiko arsenik dalam makanan tidak hanya terkait kanker, tetapi juga penyakit jantung pada dosis lebih rendah. Beras menjadi sumber utama paparan, termasuk di Indonesia, di mana data dari Sulawesi Utara menunjukkan melampaui ambang aman. Perlu ada langkah kehati-hatian dan pembaruan regulasi keamanan pangan.
  • Wajah Ganda Sang Parasit: Mengenal Leishmaniasis Kutaneus dan PKDL, Dua Babak dari Satu Penyakit
    Leishmaniasis kutaneus dan PKDL adalah dua wajah dari infeksi parasit Leishmania yang ditularkan lalat pasir—jarang ditemukan di Indonesia, namun tetap relevan lewat kasus impor dari personel yang bertugas di kawasan endemik. Artikel ini mengulas gejala, diagnosis banding dengan kusta, dan tata laksana berdasarkan panduan terbaru WHO SEARO

Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Bhyllabus l'énigme

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca