Pukul delapan malam, di sebuah Puskesmas rawat inap di pinggiran Kota Kupang, bidan Yuliana menerima dua pasien yang kebutuhannya bertolak belakang. Pasien pertama, Maria (34), datang dari desa yang berjarak dua jam perjalanan. Implan KB di lengannya genap berusia tiga tahun, dan ia bertanya dengan cemas apakah implan itu harus dicabut malam ini juga. Pasien kedua, Sinta (22), mahasiswi, bertanya tentang pil KB darurat karena kondom yang dipakainya dua hari lalu robek. Beberapa minggu sebelumnya, seorang guru dari Makassar bertanya kepada bidan lain di tempat berbeda apakah pil KB boleh diminum terus tanpa jeda agar tidak haid saat ia mengawal siswanya berkemah.
Ketiga pertanyaan itu kini punya jawaban yang lebih lengkap. Pada 23 September 2026, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merilis pedoman baru berjudul WHO guidelines on expanding contraceptive options (pedoman ECO). Menurut WHO, sekitar 164 juta perempuan yang ingin menunda atau menghindari kehamilan belum memakai kontrasepsi, sehingga perluasan akses menjadi kebutuhan mendesak. Artikel ini menguraikan isi pedoman tersebut, apa yang direkomendasikan, apa yang ditolak, dan apa artinya bagi layanan keluarga berencana (KB) di Indonesia.
Mengapa WHO Membuat Pedoman Baru?
Selama ini, rujukan global layanan kontrasepsi bertumpu pada dua pedoman WHO. Yang pertama adalah Medical Eligibility Criteria for Contraceptive Use (MEC), yang kini memasuki edisi keenam (2025) dan menjawab pertanyaan “siapa yang aman memakai metode apa”. Yang kedua adalah Selected Practice Recommendations for Contraceptive Use (SPR), edisi keempat (2025), yang menjawab pertanyaan “bagaimana cara memakainya dengan benar” (WHO, 2025a; 2025b).
Keduanya hanya membahas metode yang telah disetujui otoritas regulasi yang diakui secara global dan digunakan sesuai label produk. Padahal, di lapangan beredar metode yang hanya disetujui di satu atau beberapa negara, atau cara pakai yang berbeda dari label. Negara anggota WHO kemudian meminta panduan: haruskah metode-metode ini dimasukkan ke dalam program KB nasional, atau justru dihindari?
Pedoman ECO adalah jawabannya. Ia berfungsi sebagai “ruang tunggu” berbasis bukti: metode yang direkomendasikan di sini kelak dapat dipindahkan ke MEC atau SPR setelah memenuhi syarat tambahan, misalnya dipakai di banyak negara dan disetujui otoritas regulasi ketat (WHO, 2026a).
Proses penyusunannya
WHO memulai dengan survei daring pada Oktober hingga November 2023 yang diikuti 958 responden dari 141 negara, dilanjutkan tinjauan cakupan (scoping review) terhadap metode yang belum masuk MEC (Mokkarala et al., 2025). Guideline Development Group (GDG) yang beranggotakan 20 pakar dari 16 negara dan keenam kawasan WHO bersidang di Jenewa pada Juni 2024 dan Juni 2025. Kualitas bukti dinilai dengan pendekatan GRADE, dan pedoman final disetujui Komite Peninjau Pedoman WHO pada 11 Maret 2026 (WHO, 2026a).
Dalam taksonomi WHO, rekomendasi kuat ditulis dengan kata “merekomendasikan” dan berarti metode dapat langsung diadopsi sebagai kebijakan. Rekomendasi kondisional ditulis dengan kata “menyarankan” dan berarti pilihan yang berbeda bisa tepat untuk individu atau wilayah tertentu, tergantung sumber daya dan ketersediaan.
Lima Topik, Enam Keputusan
GDG memprioritaskan tiga metode baru (mifepriston untuk kontrasepsi darurat, ormeloksifen, dan pil berisi kuinestrol) serta dua cara pakai baru (pil kontrasepsi kombinasi jangka panjang atau kontinu, dan implan etonogestrel yang diperpanjang). Ringkasannya tersaji pada tabel berikut.
| Metode atau praktik | Keputusan WHO | Kekuatan rekomendasi | Kepastian bukti |
|---|---|---|---|
| Mifepriston dosis tunggal 10–50 mg sebagai kontrasepsi darurat | Ditambahkan ke pilihan metode | Kuat | Sedang |
| Pil kontrasepsi kombinasi (PKK) diperpanjang hingga 6 bulan atau kontinu hingga 1 tahun | Dapat dipakai, di samping pola siklik biasa | Kondisional | Rendah |
| Implan etonogestrel (ETG) satu batang hingga 5 tahun | Dapat dipakai hingga 5 tahun | Kondisional | Sangat rendah |
| Ormeloksifen (sentkroman) | Disarankan tidak ditambahkan | Kondisional | Sangat rendah |
| Kuinestrol-levonorgestrel (Quin-LNG) | Disarankan tidak ditambahkan | Kondisional | Rendah |
| Kuinestrol-kuingestanol (Quin-Quin) dan kuinestrol-norgestrel (Quin-NG) | Direkomendasikan tidak ditambahkan | Kuat | Sangat rendah |
Sumber: diolah dari WHO (2026a).
Diagram berikut memvisualisasikan keputusan tersebut dengan kode warna.
1. Mifepriston: Pilihan Baru Kontrasepsi Darurat
Kontrasepsi darurat (KD) adalah jaring pengaman ketika hubungan seksual terjadi tanpa perlindungan, ketika metode rutin gagal, atau ketika seseorang mengalami kekerasan seksual. Metode yang sudah dikenal adalah pil levonorgestrel (LNG), ulipristal asetat, metode Yuzpe (pil kombinasi dosis ganda), dan AKDR tembaga.
Mifepriston bekerja sebagai antagonis reseptor progesteron sehingga menunda atau mencegah ovulasi. Obat ini selama ini dipakai sebagai KD di beberapa negara seperti Armenia, Tiongkok, Rusia, dan Ukraina, dengan dosis yang sangat bervariasi (10–600 mg).
WHO menelaah 87 uji klinis acak dalam sebuah tinjauan sistematis (Ramanadhan et al., 2026). Hasilnya cukup meyakinkan:
- Dibandingkan LNG, mifepriston dosis menengah (25–50 mg) kemungkinan mencegah sekitar 12 kehamilan lebih banyak per 1.000 perempuan, sedangkan dosis rendah (10–25 mg) mencegah sekitar 5 kehamilan lebih banyak.
- Dibandingkan metode Yuzpe, mifepriston mencegah sekitar 22 kehamilan lebih banyak per 1.000 perempuan.
- Keluhan mual, muntah, dan bercak lebih sedikit, walaupun keterlambatan haid sedikit lebih sering terjadi.
- Kepuasan pengguna cenderung lebih tinggi dibandingkan LNG dan Yuzpe.
Atas dasar itu, WHO menjatuhkan rekomendasi kuat: mifepriston ditambahkan sebagai pilihan KD dalam dosis tunggal 10–50 mg, diminum sesegera mungkin dan paling lambat lima hari setelah hubungan tanpa perlindungan. Dosis 10–25 mg dapat lebih diutamakan bila tersedia.
Bagaimana di Indonesia?
Di sinilah kesenjangan antara pedoman global dan realitas nasional terlihat jelas. Mifepriston hingga kini tidak memiliki izin edar di Indonesia. Pedoman ECO sendiri mengakui bahwa karena kegunaan utama mifepriston yang lain adalah aborsi medis, konteks politik dan hukum di tiap negara akan memengaruhi aksesnya. Di Indonesia, pelayanan aborsi dibatasi ketat oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan peraturan turunannya, sehingga registrasi mifepriston untuk indikasi KD memerlukan keputusan regulasi tersendiri dari BPOM dan Kementerian Kesehatan.
Bagi Sinta dalam kisah pembuka, pilihan yang tersedia secara legal tetap pil LNG atau ulipristal asetat. Beberapa nama dagang pil KD levonorgestrel yang beredar di Indonesia antara lain Valenor 2, Andalan Postpil, dan Postinor-2, sedangkan ulipristal asetat tersedia dalam sediaan 30 mg yang diminum paling lambat 120 jam setelah hubungan. AKDR tembaga tetap menjadi metode KD paling efektif dan sekaligus dapat dilanjutkan sebagai kontrasepsi jangka panjang. Pembaca sebaiknya tidak membeli mifepriston secara daring karena produk tanpa izin edar tidak terjamin mutu, dosis, maupun keasliannya.
2. Pil KB Kombinasi Tanpa Jeda: Aman dan Sama Efektifnya
Kebanyakan pil kontrasepsi kombinasi (PKK) dikemas dalam siklus 28 hari: 21 pil aktif diikuti 7 hari pil plasebo atau tanpa pil, yang memicu perdarahan lucut setiap bulan. Pola ini, menurut pedoman ECO, awalnya dirancang lebih karena pertimbangan budaya dan sosial ketimbang alasan biologis. Haid bulanan saat memakai pil KB bukan haid alami, melainkan perdarahan akibat penghentian hormon.
WHO kini menyarankan dua pola alternatif di samping pola siklik biasa:
| Pola | Cara pakai | Batas waktu dalam pedoman |
|---|---|---|
| Siklik (konvensional) | 21 pil aktif, 7 hari bebas hormon | Tidak berubah |
| Diperpanjang tetap (fixed) | Pil aktif terus-menerus lebih dari 28 hari (misalnya 60 hari), lalu 7 hari bebas hormon | Hingga 6 bulan |
| Diperpanjang fleksibel (flexible) | Pil aktif terus-menerus; jeda sekitar 4 hari baru diambil bila muncul bercak atau perdarahan 3–7 hari berturut-turut | Hingga 6 bulan |
| Kontinu | Pil aktif setiap hari tanpa jeda sama sekali | Hingga 1 tahun |
Sumber: diolah dari WHO (2026a).
Bukti dari 18 uji klinis acak dan 10 studi lain menunjukkan angka kehamilan tidak berbeda bermakna antara pola kontinu atau diperpanjang dan pola siklik. Hari perdarahan cenderung berkurang, tetapi hari bercak (spotting) justru bertambah. Risiko tromboemboli vena tampak serupa, dengan perkiraan selisih kurang dari satu kasus per 1.000 perempuan per tahun, meskipun rentang ketidakpastiannya lebar. Keluhan seperti sakit kepala atau nyeri haid sedikit lebih sering dilaporkan. Kepuasan pengguna umumnya tinggi, dan banyak perempuan menyukai berkurangnya kebutuhan pembalut.
Hal yang perlu diperhatikan
Pola ini bukan untuk semua orang. Kriteria kelayakan dalam MEC tetap berlaku: perempuan dengan hipertensi tidak terkontrol, migrain dengan aura, riwayat trombosis, atau perokok berusia di atas 35 tahun tetap tidak dianjurkan memakai PKK dalam pola apa pun (WHO, 2025a). WHO juga menggarisbawahi dua syarat implementasi: konseling yang lebih intensif, terutama tentang perubahan pola perdarahan, dan pasokan pil yang memadai. Poin kedua relevan bagi Puskesmas: akseptor pola kontinu dengan kemasan 21 pil aktif akan menghabiskan sekitar 17 hingga 18 kemasan per tahun, bukan 13 kemasan seperti pola siklik. Perencanaan kebutuhan alat dan obat kontrasepsi (alokon) perlu memperhitungkan hal ini bila pola tersebut diadopsi program.
Bagi guru dari Makassar tadi, melewatkan pil plasebo untuk menunda perdarahan saat berkemah bukanlah hal berbahaya, asalkan ia memang layak memakai PKK dan sudah mendapat penjelasan bahwa bercak mungkin muncul.
3. Implan Etonogestrel Kini Boleh hingga Lima Tahun
Implan etonogestrel (ETG) adalah batang tunggal berisi 68 mg etonogestrel yang dipasang di bawah kulit lengan atas. Sejak pertama disetujui pada 1998, labelnya menyatakan masa pakai tiga tahun. Namun, kadar hormon dalam darah pada akhir tahun ketiga ternyata masih cukup untuk menekan ovulasi. Pada 16 Januari 2026, produsen mengumumkan pembaruan label Nexplanon setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) menyetujui masa pakai hingga lima tahun (WHO, 2026a).
Tinjauan sistematis WHO menemukan bahwa pada dua studi (306 peserta) yang mengamati tahun ketiga hingga kelima, tidak ada satu pun kehamilan yang tercatat. Pada enam studi (860 peserta) yang mengamati tahun ketiga hingga keempat, Indeks Pearl berkisar 0 hingga 1,4 per 100 perempuan-tahun. Pencabutan akibat perdarahan yang mengganggu terjadi pada sebagian kecil pengguna. Karena jumlah studi dan pesertanya terbatas, kepastian buktinya dinilai sangat rendah, sehingga rekomendasinya kondisional.
Makna bagi layanan KB Indonesia
Di Indonesia, materi Kampung KB masih mencantumkan perlindungan tiga tahun untuk implan satu batang seperti Implanon dan Nexplanon, serta hingga lima tahun untuk implan dua batang. Perpanjangan masa pakai implan ETG berpotensi mengurangi jumlah kunjungan, prosedur pencabutan-pemasangan ulang, dan biaya, terutama di daerah kepulauan dan pedalaman seperti kampung asal Maria di Nusa Tenggara Timur.
Meski demikian, WHO menekankan beberapa prinsip yang tidak boleh ditawar. Hak klien untuk mencabut implan kapan pun harus dijamin. Keputusan tentang lama pemakaian ada di tangan klien, bukan petugas. Perpanjangan masa pakai juga dapat memerlukan keputusan kebijakan nasional, karena label produk di tiap negara belum tentu sama. Di sisi lain, perlu dicegah salah paham bahwa implan “kedaluwarsa” berarti klien langsung subur, atau sebaliknya bahwa implan boleh dibiarkan tanpa batas waktu.
Jadi, apa jawaban untuk Maria? Selama pedoman nasional dan label produk di Indonesia belum diperbarui, petugas sebaiknya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, sambil memahami bahwa bukti global menunjukkan implan ETG kemungkinan besar tetap efektif setelah tahun ketiga. Informasi ini dapat mengurangi kepanikan klien yang terlambat beberapa minggu untuk kontrol, tanpa mengubah jadwal resmi.
4. Ormeloksifen: Menjanjikan, tetapi Datanya Belum Cukup
Ormeloksifen, dikenal juga sebagai sentkroman, adalah modulator reseptor estrogen selektif (selective estrogen receptor modulator, SERM) nonhormonal yang dikembangkan di India sebagai pil mingguan. Obat ini masuk program nasional India sejak 2016 dan dipakai sekitar dua juta orang.
Dari 14 studi yang ditelaah, Indeks Pearl berkisar 0,48 hingga 4,2, kira-kira sebanding dengan pil KB lain. Namun, efek samping utama berupa gangguan haid (haid terlambat, sedikit, atau tidak haid) menjadi alasan penghentian pada hingga 31,5% pengguna di sebagian studi. Masalah terbesarnya adalah pelaporan kejadian tidak diinginkan yang serius sangat minim, sehingga GDG tidak dapat menilai apakah efek serius memang tidak ada atau hanya tidak tercatat. Keputusan ini bahkan harus diambil melalui pemungutan suara karena GDG tidak mencapai konsensus. Hasilnya: WHO menyarankan tidak menambahkan ormeloksifen ke program, sambil menunggu penelitian berkualitas tinggi.
5. Pil Kuinestrol “Sebulan Sekali”: Waspadai Produk Tanpa Izin
Kuinestrol adalah turunan etinilestradiol yang disimpan di jaringan lemak lalu dilepaskan perlahan, sehingga memungkinkan pil kontrasepsi diminum sebulan sekali. Pil jenis ini dipakai di Tiongkok sejak akhir 1960-an dalam kombinasi dengan kuingestanol, norgestrel, atau levonorgestrel.
Buktinya sangat lemah: satu uji klinis acak dan 11 laporan serial kasus. Pada serial kasus Quin-Quin, sebagian besar pengguna melaporkan pusing, dan hampir separuhnya melaporkan muntah. Tercatat pula kasus tromboemboli vena. Sekretariat WHO juga menerima laporan media dari lima negara tentang kejadian serius, termasuk satu kematian ibu di Uganda dan kasus tromboemboli di Zambia, yang diduga berkaitan dengan pemakaian dosis berlebih atau lebih dari sekali sebulan.
WHO merekomendasikan tidak (rekomendasi kuat) menambahkan Quin-Quin dan Quin-NG, serta menyarankan tidak (kondisional) menambahkan Quin-LNG. Di negara yang produknya sudah beredar, WHO meminta farmakovigilans ketat. Pelajaran bagi pembaca Indonesia: bila menemukan pil KB “cukup diminum sebulan sekali” di lokapasar daring tanpa nomor izin edar BPOM yang dapat diverifikasi, sebaiknya jangan dibeli dan laporkan kepada BPOM.
Melampaui Pedoman: Giliran Laki-Laki
Rilis berita WHO juga menyinggung sisi yang jarang dibahas: kontrasepsi pria. Saat ini laki-laki praktis hanya memiliki kondom, senggama terputus, dan vasektomi, namun sekitar 30% pasangan di dunia tetap mengandalkan metode pria. Sebuah survei yang didukung WHO terhadap sekitar dua ribu laki-laki dan pasangan perempuannya di Kolombia, Ghana, Maroko, dan Togo menemukan lebih dari 75% pasangan bersedia memakai kontrasepsi pria baru, dan lebih dari 85% perempuan percaya pasangannya mampu memikul tanggung jawab kontrasepsi (Nguyen et al., 2026). Sikap yang lebih setara gender berkaitan erat dengan kesediaan tersebut, lintas budaya dan geografi.
WHO telah menerbitkan profil produk target (Target Product Profile) pertama untuk kontrasepsi pria, dan beberapa kandidat hormonal maupun nonhormonal sedang dalam uji klinis tahap lanjut, sehingga kontrasepsi pria reversibel baru diperkirakan bisa beredar dalam 5 hingga 10 tahun (WHO, 2026c). Bagi Indonesia, di mana partisipasi laki-laki dalam KB, termasuk metode operasi pria (MOP), masih rendah, agenda ini patut diikuti sejak dini.
Konteks Indonesia: Mengapa Pilihan Itu Penting
Pedoman ECO terbit pada saat indikator KB nasional sedang tertekan. Hasil Pemutakhiran Pendataan Keluarga 2024 menunjukkan prevalensi kontrasepsi modern (mCPR) nasional 61,7% dan kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi (unmet need) 11,1%, keduanya belum mencapai target. Data Sistem Informasi Keluarga (SIGA) kemudian mencatat unmet need naik menjadi 13,4% pada 2025, padahal pemerintah menargetkan 10% pada 2026, dan mCPR juga menurun pada periode yang sama.
Salah satu alasan utama perempuan berhenti atau enggan memakai kontrasepsi adalah efek samping dan ketidakcocokan metode. Tinjauan sistematis global menunjukkan bahwa preferensi terhadap kontrasepsi sangat beragam, mulai dari frekuensi pemakaian, pola perdarahan, hingga kerahasiaan (Yeh et al., 2022). Karena itu, menambah variasi cara pakai, seperti pil tanpa jeda atau implan yang lebih lama, bukan kemewahan, melainkan strategi untuk menjaga keberlangsungan pemakaian.
Pertanyaan praktis untuk Puskesmas dan fasilitas KB
| Pertanyaan | Jawaban singkat saat ini |
|---|---|
| Bolehkah meresepkan mifepriston untuk KD? | Belum. Mifepriston tidak memiliki izin edar di Indonesia; gunakan LNG, ulipristal, atau AKDR tembaga. |
| Bolehkah menyarankan PKK tanpa jeda? | Secara ilmiah didukung WHO (kondisional). Pastikan kelayakan MEC, konseling pola perdarahan, dan ketersediaan pil. Rujuk pedoman nasional dan kebijakan setempat. |
| Apakah implan ETG harus dicabut tepat di tahun ketiga? | Ikuti label dan pedoman nasional yang berlaku. Bukti global mendukung efektivitas hingga 5 tahun, tetapi adopsi di Indonesia memerlukan keputusan regulasi. |
| Bagaimana bila pasien membawa pil “sebulan sekali” atau pil mingguan dari luar negeri? | Jangan dilanjutkan tanpa verifikasi. Tawarkan metode yang terdaftar, dan laporkan dugaan kejadian tidak diinginkan melalui sistem farmakovigilans BPOM. |
Penutup
Pedoman ECO memberi dua pesan sekaligus. Pertama, ada ruang untuk memperluas pilihan: mifepriston sebagai KD, pil KB kombinasi tanpa jeda, dan implan yang bertahan lebih lama. Kedua, perluasan pilihan tidak berarti menerima semua metode yang beredar; ormeloksifen dan pil kuinestrol belum lolos uji bukti. Di atas semua itu, WHO berulang kali menekankan prinsip yang sama: persetujuan berdasarkan informasi, mutu layanan, pelatihan petugas, dan hak klien untuk memilih, mengganti, atau menghentikan metode kapan pun.
Bagi Indonesia, langkah berikutnya ada di tangan regulator, penyusun pedoman nasional, dan organisasi profesi. Sementara itu, tenaga kesehatan sudah dapat memakai pengetahuan ini untuk menjawab pertanyaan pasien dengan lebih tenang dan jujur, seperti pertanyaan Maria, Sinta, dan guru dari Makassar tadi.
Pembaca yang ingin meluruskan mitos seputar pil KB dan metode tarik dapat membaca artikel pendamping Mitos Kesehatan Seksual: Antara Pil KB, Metode Tarik, dan Kloset Umum.
Catatan Transparansi
Artikel ini disusun terutama dari dokumen primer pedoman WHO (2026a) dan rilis beritanya (2026b). Beberapa hal perlu dicatat. Pertama, lima tinjauan sistematis yang mendasari pedoman terbit dalam suplemen BMJ Sexual & Reproductive Health 2026; angka efektivitas dan keamanan di artikel ini dikutip dari ringkasan di dalam dokumen pedoman, bukan dibaca langsung dari setiap makalah. Kedua, status izin edar mifepriston dikutip dari sumber sekunder (Alomedika) yang merujuk basis data Cek BPOM; pembaca disarankan memverifikasi langsung di cekbpom.pom.go.id. Ketiga, penulis belum menemukan informasi publik tentang pembaruan label implan ETG lima tahun oleh BPOM, sehingga rekomendasi WHO belum otomatis berlaku sebagai standar praktik di Indonesia. Keempat, data mCPR dan unmet need bersumber dari Pendataan Keluarga Kemendukbangga/BKKBN yang dikutip melalui media resmi perwakilan daerah, bukan dari Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023. Kelima, pedoman ECO belum diadopsi dalam Pedoman Pelayanan Kontrasepsi dan Keluarga Berencana Kementerian Kesehatan (2021) maupun kebijakan organisasi profesi nasional. Indonesia kini berada di bawah Kantor Regional WHO Pasifik Barat (WPRO), yang akan berperan dalam diseminasi pedoman ini.
Daftar Pustaka
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2021). Pedoman pelayanan kontrasepsi dan keluarga berencana. Kementerian Kesehatan RI.
Mokkarala, S., Kamuyango, A., Kiarie, J., Kidula, N., Jiang, L., & Sonalkar, S. (2025). Expanding contraceptive options: A scoping review of medically approved contraceptive methods that are not in the WHO Medical Eligibility Criteria. Contraception, 149, 110983. https://doi.org/10.1016/j.contraception.2025.110983
Nguyen, B. T., Kidula, N., Kapp, N., Nosirov, K., Ali, M. M., Maamri, A., Manu, K. A., Boateng, K. A., Sánchez, M., Montenegro, P. C., Dzotsi, K. E., & Kiarie, J. (2026). Socio-behavioral factors linked to willingness to use new male contraceptives: A cross-sectional survey of men and female partners across four low- and middle-income countries. Contraception, 162, 111507. https://doi.org/10.1016/j.contraception.2026.111507
Ramanadhan, S., Edelman, A., Che, Y., Paynter, R., Hersh, A., & Henderson, J. (2026). Effectiveness, safety, and acceptability of mifepristone compared to other interventions in reproductive age women using emergency contraception for the prevention of pregnancy: A systematic review and meta-analysis. BMJ Sexual & Reproductive Health. https://doi.org/10.1136/bmjsrh-2026-203328
Radio Republik Indonesia. (2026, September). BKKBN Bengkulu perkuat rantai pasok kontrasepsi di Seluma. RRI.co.id. https://rri.co.id/bengkulu/regional/2722514/bkkbn-bengkulu-perkuat-rantai-pasok-kontrasepsi-di-seluma
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105.
Warta BKKBN DIY. (2025). Sambut Harganas, Kemendukbangga targetkan sejuta akseptor KB terlayani serentak di bulan Juni. https://warta.bkkbndiy.id/sambut-harganas-kemendukbangga-targetkan-sejuta-akseptor-kb-terlayani-serentak-di-bulan-juni/
World Health Organization. (2025a). Medical eligibility criteria for contraceptive use (6th ed.). https://iris.who.int/handle/10665/383293
World Health Organization. (2025b). Selected practice recommendations for contraceptive use (4th ed.). https://iris.who.int/handle/10665/383255
World Health Organization. (2026a). WHO guidelines on expanding contraceptive options. https://www.who.int/publications/i/item/9789240124578
World Health Organization. (2026b, 23 September). WHO expands safe options for contraception [Siaran pers]. https://www.who.int/news/item/23-09-2026-who-expands-safe-options-for-contraception
World Health Organization. (2026c). Target product profiles for development of novel male contraceptive methods. https://www.who.int/publications/i/item/9789240124950
Yeh, P. T., Kautsar, H., Kennedy, C. E., & Gaffield, M. E. (2022). Values and preferences for contraception: A global systematic review. Contraception, 111, 3–21. https://doi.org/10.1016/j.contraception.2022.04.011





Tinggalkan Balasan