A Cahya Legawa's Les pèlerins au-dessus des nuages

Era nirkertas (paperless) menjadi tuntutan dunia modern, termasuk dunia kedokteran. Salah satunya adalah dalam bidang rekam medis dan penulisan resep. Komite Akreditasi Rumah Sakit sempat mendorong agar rumah sakit menyediakan penulisan resep secara digital – terkomputerisasi, sedemikian hingga tidak ada lagi kejadian salah baca resep dokter.

Hanya saja kendala selalu ada. Penerapan peresepan elektronik (e-prescribing) menjadi sesuatu yang mahal pada investasi awalnya di sebuah fasilitas pelayanan kesehatan. Apalagi ketika kebanyakan pihak tidak melirik pada opsi open source, tapi pada proyek digital yang tersedia.

Belum lagi ditambah di situasi pandemi COVID-19 kali ini, bisa jadi pasien menghindari berkunjung langsung ke tempat praktik dokter dan memilih berkonsultasi jarak jauh, melalui teknologi digital, yang merupakan salah satu praktik paling sederhana dari telemedicine.

Permasalahan kemudian muncul, bagaimana jika dokter hendak meresepkan obat pada pasien?

Resep bisa dibuat dalam bentuk tertulis pada kertas, atau dalam bentuk elektronik sebagai permintaan tertulis oleh dokter kepada apoteker.

Jika seorang dokter tidak memiliki fasilitas penulisan resep secara elektronik, maka penulisan resep pada kertas resep dianjurkan. Karena peraturan perundangan (Permenkes RI Nomor 73 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek & Permenkes RI Nomor 9 tahun 2017 tentang Apotek) telah menetapkan hanya ada dua bentuk resep tersebut.

Resep yang ditulis manual dapat dipindai dan dipindahkan menjadi bentuk elektronik, ini adalah pilihan yang paling mudah.

Nah, pertanyaan berikutnya. Bagaimana cara mengamankan resep dalam bentuk elektronik ini, sedemikian hingga tidak disalahgunakan?

Kita tahu saat ini teknologi sangat canggih, berkas elektronik sangat mudah dimanipulasi. Sedemikian hingga sebagai penerbit resep, dokter sedikit banyaknya memiliki tanggung jawab dalam melindungi resepnya dari penyalahgunaan.

Dalam pengalaman saya, saya menganjurkan agar resep di atas kertas dipindahkan ke dalam bentuk elektronik berupa dokumen format portable atau PDF. Ini dapat dilakukan dengan menggunakan pelbagai jenis aplikasi pada  ponsel pintar. Kata kunci seperti “Scan, Photo, & PDF” dapat membantu menemukan aplikasi yang diperlukan.

Kedua, berkas elektronik resep dalam bentuk PDF ini perlu ditandatangani secara digital oleh dokter yang menerbitkan. Yang menandakan, bahwa dokter tersebut memang menyetujui resep itu, dan menandakan bahwa tidak ada perubahan dibuat pada resep setelah ditandatangani oleh dokter.

Tanda tangan digital ada banyak metode yang bisa dilakukan, dan dokter bisa memilih layanan yang ia sukai.

Anotasi 2020-05-31 104120
Contoh tanda tangan digital pada resep.

Tentu saja, jika suatu saat terjadi penyalahgunaan resep dokter. Tanda tangan digital bisa melindungi dokter secara hukum, jika terbukti bahwa resep elektronik tersebut telah dimanipulasi pasca diresepkan dan ditandatangani secara digital oleh dokter.

Pasien dapat membawa resep yang ditandatangani secara digital oleh dokter ke apotek untuk menebus obat. Tentu saja, tidak setiap apotek menerima resep elektronik, ini terkait dengan kesiapan apotek tersebut dalam melakukan transaksi elektronik sebagaimana yang diatur oleh UU ITE.

Misalnya saja, tidak banyak yang tahu bahwa resep elektronik tidak untuk dicetak. Tapi diverifikasi secara elektronik/digital, karena tanda tangan melekat secara elektronik/digital. Resep yang tercetak di kertas hanya resep yang ditulis tangan langsung oleh dokter, bukan resep elektronik.

Sebagai penutup, ada sejumlah obat yang tidak dapat (entah diatur secara legal atau tidak) diresepkan secara elektronik, dan dokter sebaiknya menghindari meresepkan obat tersebut secara elektronik. Misalnya adalah golongan narkotika, psikotropika/antipsikotik, stimulan, dan sedatif. Sementara itu di beberapa negara yang melegalkan mariyuana (ganja), dokter juga tidak boleh meresepkannya secara elektronik.

← Kembali

Terima kasih atas tanggapan Anda. ✨

Rating(wajib)

Artikel Baru Terbit

  • Rumah Baru, Wajah Baru
    Legawa.com baru saja melakukan pembaruan identitas visual dengan logo baru yang sederhana, menggambarkan matahari di atas awan. Simbol ini merepresentasikan perjalanan penulis dan esai yang dihasilkan. Desain yang bersih dan konsisten diharapkan dapat menjadikan blog ini lebih tenang dan jujur, tanpa elemen yang bersaing.
  • Nutri‑Level: Ketika Segelas Boba Mulai Punya “Rapor” Kesehatan
    Kementerian Kesehatan Indonesia menerbitkan KMK Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 untuk mengatur label gizi pada minuman siap saji, dikenal sebagai Nutri-Level. Sistem ini bertujuan mengurangi konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih, yang dapat menyebabkan penyakit tidak menular. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kesadaran konsumen dan mendorong reformulasi produk.
  • Ketika Angka Kasus HIV Tidak Menceritakan Seluruh Kisah: Menata Ulang Surveilans di Era Penyakit Lanjut
    Panduan konsolidasi WHO 2026 memperbarui definisi kasus HIV dan menambahkan indikator pemantauan penyakit HIV lanjut. Ini penting bagi Indonesia, yang memiliki 564.000 ODHIV, untuk mengevaluasi kesiapan SIHA 2.1 dalam mendukung pencapaian target eliminasi HIV pada tahun 2030, dengan data diharapkan lebih akurat dan terintegrasi.
  • Permenkes Perbekalan Kesehatan 2026: Antara Visi Kemandirian dan Realitas Akses Obat di Lapangan
    Pada 17 April 2026, Menteri Kesehatan mengeluarkan Permenkes Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur perbekalan kesehatan. Regulasi ini mencakup produksi dalam negeri, pengendalian harga, dan transparansi, namun masih menghadapi tantangan implementasi. Kemandirian farmasi masih rendah, dengan ketergantungan pada impor dan ketersediaan obat yang tidak memadai.
  • Permenkes Penanggulangan Penyakit 2026: Satu Payung Hukum, Berlapis Konsekuensi bagi Fasilitas Kesehatan
    Menteri Kesehatan menerbitkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 untuk konsolidasi pengaturan penanggulangan penyakit di Indonesia. Regulasi ini mencakup penanggulangan penyakit menular, tidak menular, kesehatan lingkungan, dan kesehatan matra, serta menyusun kewajiban baru bagi fasilitas kesehatan. Tantangan implementasi masih ada, terutama terkait ambang batas GGL yang belum ditetapkan.

Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

4 tanggapan

  1. Avatar q.thrynx

    Kalo boleh tau, resep nirpaper ini yang ditangan pasien berupa apa?
    Semacam kode yang terenkripsi atau semacam berkas digital yang tinggal ditunjukkan ke apoteker ketika menebus obat?

    1. Avatar Cahya

      Kalau saya biasanya berupa berkas PDF yang sudah ditandatangani digital, biasanya saya pakai Privy.id atau SecuredSign. Berkas ini bisa ditransfer via email, aplikasi perpesanan dsb. Pihak apotek bisa mengecek signature yang ada di PDF, memastikan bahwa berkas tersebut tidak mengalami perubahan.

      Ini opini dalam masalah keamanan data untuk mendukung keselamatan pasien. Praktiknya di lapangan sering lebih rumit, misalnya, pihak apotek tidak tahu bagaimana caranya memverifikasi tanda tangan digital di berkas PDF, jadi mungkin obat diberikan begitu saja tanpa verifikasi apakah resep elektronik tersebut asli apa sudah dimanipulasi.

      1. Avatar q.thrynx

        Wah jadi pihak apotek mesti paham IT ya sekarang. Apa nggak lebih baik klo ada pihak ketiga yang nangani validitas dan keamanan informasi resep ini. Misalnya semacam aplikasi atau badan yang berwenang sehingga pasien (yang notabene orang awam/non medis) tidak bisa melihat info kandungan obat resep dokter (untuk digunakan lain kali), selain masalah keaslian tanda tangan digital.

      2. Avatar Cahya

        Sekarang kemampuan IT sebagai softskill sebenarnya juga syarat memasuki industri 4.0, jika apotek tidak bisa berdaya, nanti akan tergerus dengan pendatang baru, misalnya aplikasi seperti Halodoc dsb. Yang notabene langsung konsultasi ke dokter, dan langsung ada obat di antar, dengan proses verifikasi tersendiri. Sama seperti ojek pangkalan yang keu industrinya terambil oleh ojek aplikasi.

        Verifikasi tanda tangan digital elektronik tidak susah. Lagi pula di tempat saya, banyak berkas yang mulai pakai tanda tangan digital, misalnya kartu keluarga yang dikeluarkan oleh kelurahan kini pakai tanda tangan elektronik.

        Ini bagian dari perubahan, seperti perubahan dari surat tulis ke email, dari SMS ke WhatsApp. Semua akan ada masanya 😊

        Tapi dunia kesehatan di Indonesia memang berubahnya agak lebih lambat, jadi masih belum terlalu diperhatikan. 😅

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Bhyllabus l'énigme

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca