A Cahya Legawa's Les pèlerins au-dessus des nuages

Seorang manajer klinik di sebuah kabupaten di Jawa Tengah baru saja menerima surat teguran. Dokumen Rincian Teknis (Rintek) penyimpanan limbah B3 yang selama ini ia anggap sudah “cukup” ternyata belum terintegrasi ke dalam persetujuan lingkungan kliniknya. Ia bukan satu-satunya yang bingung. Sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 terbit, ratusan puskesmas, klinik, dan rumah sakit di Jawa Tengah — total lebih dari 883 puskesmas dan 360 rumah sakit, belum termasuk klinik swasta — tengah menyesuaikan dokumen dan praktik operasional lingkungan mereka. Rapat pembinaan yang diselenggarakan Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah pada 2026 secara khusus membahas kebingungan ini. Artikel ini merangkum poin-poin kunci dari pertemuan tersebut sekaligus mencocokkannya dengan regulasi yang berlaku.

Mengapa Lingkungan Menjadi Titik Sentral Pengendalian Penyakit

Dalam epidemiologi klasik, model segitiga John Gordon menempatkan environment (lingkungan) sebagai penyeimbang antara host (pejamu) dan agent (agen penyakit). Lingkungan bukan sekadar latar; ia adalah faktor risiko hampir semua penyakit menular maupun tidak menular — mulai dari tuberkulosis, ISPA, pneumonia, diare, hingga demam berdarah. Karena itu, pengendalian lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) — pengolahan limbah cair, pengelolaan sampah, dan kualitas udara — menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI).

Dari Izin Lingkungan ke Persetujuan Lingkungan: Apa yang Sesungguhnya Berubah

Banyak pengelola fasyankes salah paham bahwa PP 28/2025 mengubah substansi kewajiban lingkungan. Faktanya, PP ini secara spesifik mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021, sementara substansi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup itu sendiri tetap mengacu pada PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Yang berubah adalah proses dan tata kelolanya:

Kewenangan mengikuti lokasi kegiatan, bukan lokasi kantor pusat. Sebelumnya, badan usaha dengan banyak cabang (misalnya klinik utama berpusat di satu kabupaten dengan cabang di kabupaten lain) mengurus persetujuan lingkungan mengikuti domisili kantor pusat. Pasca PP 28/2025, kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan diperjelas melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025, yang memandatkan bahwa persetujuan lingkungan diterbitkan sesuai lokasi usaha atau kegiatan. Artinya, jika sebuah klinik berlokasi di Kabupaten Kudus, persetujuan lingkungannya diurus di Kabupaten Kudus — bukan mengikuti alamat badan hukum induknya.

Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Teknis kini bisa diproses paralel. Dahulu, permohonan Persetujuan Teknis (Pertek) harus menunggu terbitnya Persetujuan Lingkungan (PL) terlebih dahulu, membuat prosesnya panjang dan sekuensial. PP 28/2025 menetapkan tahapan definitif memperoleh PL: penapisan jenis dokumen lingkungan hidup dan penapisan Pertek dilakukan sekaligus oleh pelaku usaha, sehingga permohonan PL dengan dokumen AMDAL atau UKL-UPL yang berdampak pada air, tanah, udara, dan/atau lalu lintas memerlukan Pertek yang diproses bersamaan. Meski demikian, dalam praktiknya penerbitan PL tetap menunggu selesainya verifikasi Pertek — untuk memastikan rencana pengelolaan limbah cair, emisi, atau limbah B3 memang sudah memenuhi ketentuan sebelum PL final terbit.

Fasilitas dengan banyak jenis usaha (multi-KBLI) kini cukup satu dokumen. Berdasarkan Pasal 78 ayat (6) PP 28/2025, pelaku usaha dengan multi-KBLI — misalnya rumah sakit yang sekaligus punya laboratorium, apotek, dan unit transfusi darah — cukup menyusun satu dokumen persetujuan lingkungan terpadu sebagai dasar permohonan PL, bukan dokumen terpisah untuk tiap unit usaha.

Tiga Jenis Dokumen Lingkungan dan Kewajiban Turunannya

Jenis dokumen lingkungan ditentukan berdasarkan tingkat risiko: kegiatan berisiko tinggi wajib menyusun AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) melalui penilaian kelayakan lingkungan yang komprehensif; kegiatan berisiko menengah wajib menyusun UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan); sedangkan kegiatan berisiko rendah cukup dengan SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan). Klasifikasi risiko fasyankes dapat dicek melalui sistem OSS (Online Single Submission) berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) masing-masing.

Perbedaan jenis dokumen ini krusial karena menentukan kewajiban lanjutan: fasyankes berdokumen AMDAL atau UKL-UPL wajib menyusun Persetujuan Teknis pemenuhan baku mutu air limbah, sedangkan fasyankes berdokumen SPPL tidak diwajibkan menyusun Pertek — cukup memenuhi baku mutu air limbah domestik yang berlaku umum dan melaporkannya sebagai bagian dari kesanggupan pengelolaan lingkungan.

Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah: Dua Jenis, Dua Acuan Baku Mutu

Fasyankes umumnya menghasilkan dua jenis air limbah cair yang berbeda karakter dan sumbernya:

  1. Air limbah domestik — berasal dari kamar mandi, dapur, dan aktivitas rumah tangga fasilitas.
  2. Air limbah klinis/medis (kategori limbah B3) — berasal dari kamar operasi, ruang bersalin, laboratorium, ruang isolasi, farmasi, radiologi, dan unit hemodialisis.

Kedua jenis air limbah ini boleh diolah bersama dalam satu Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) gabungan, tetapi baku mutu yang berlaku pada outlet-nya berbeda tergantung apakah fasilitas memisahkan kedua aliran atau tidak. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014, jika fasilitas pelayanan kesehatan hanya mengolah limbah domestik, ia wajib memenuhi baku mutu air limbah pada Lampiran XLIV bagian A; jika mengolah limbah bahan berbahaya dan beracun, wajib memenuhi Lampiran XLIV bagian B; sedangkan jika mengolah kedua-duanya secara tergabung, wajib memenuhi baku mutu pada bagian A dan B sekaligus. Sementara itu, fasyankes berdokumen SPPL yang murni mengelola limbah domestik tanpa limbah B3 dapat merujuk pada baku mutu umum di Lampiran I Permen LHK Nomor P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik, yang parameternya meliputi pH, BOD, COD, TSS, minyak-lemak, amoniak, dan total coliform.

Poin penting yang sering dilewatkan: Pertek adalah dokumen perencanaan, bukan dokumen operasional. Artinya, Pertek harus diajukan sebelum IPAL dibangun, bukan setelahnya. Alur idealnya: (1) susun dokumen Pertek → (2) bangun atau perbarui IPAL sesuai rencana teknis dalam Pertek → (3) lakukan uji sampling efluen → (4) jika hasil uji memenuhi baku mutu, ajukan Surat Kelayakan Operasional (SLO). SLO inilah yang menjadi bukti legalitas operasional IPAL, dan wajib dijaga konsistensinya melalui pemantauan berkala — bukan sekali uji lalu selesai.

Jika terjadi perubahan titik penaatan (misalnya lokasi buangan berubah) namun sistem dan teknologi IPAL tetap sama, fasyankes tidak wajib mengubah dokumen Pertek — cukup mengajukan perubahan pada rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan di dalam persetujuan lingkungan. Sebaliknya, jika ada perubahan debit, karakteristik air limbah yang masuk, atau teknologi IPAL itu sendiri, penyusunan dokumen Pertek baru menjadi wajib.

Limbah B3 Fasyankes: Rintek Bukan Izin, Melainkan Bagian dari Persetujuan Lingkungan

Ini adalah salah satu kesalahpahaman paling umum di lapangan: menganggap ada “izin TPS Limbah B3” yang berdiri sendiri. Sejak berlakunya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, istilah “izin penyimpanan” limbah B3 sudah tidak berlaku. Yang ada adalah Rincian Teknis (Rintek) penyimpanan — sebuah dokumen perencanaan teknis yang harus terintegrasi ke dalam persetujuan lingkungan fasilitas, bukan produk perizinan yang berdiri sendiri.

Implikasi praktisnya: fasyankes yang sudah menyusun Rintek tetapi belum mengintegrasikannya ke persetujuan lingkungan perlu segera mengajukan perubahan persetujuan lingkungan melalui sistem Amdalnet, pada bagian rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Bagi fasyankes yang masih memegang izin penyimpanan lama (terbit sebelum 2021) dan masih berlaku, izin tersebut dapat digunakan hingga masa berlakunya habis, setelah itu wajib menyusun Rintek yang terintegrasi ke persetujuan lingkungan. Namun jika terjadi perubahan jenis limbah, penambahan kapasitas ruang penyimpanan, atau perubahan lain yang berdampak pada volume timbulan limbah B3, perubahan persetujuan lingkungan wajib diajukan segera — tidak menunggu masa berlaku izin lama habis.

Fasyankes juga perlu memahami bahwa daftar limbah B3 dari sumber spesifik tercantum dalam Tabel 3 dan Tabel 4 pada Lampiran IX PP Nomor 22 Tahun 2021, dan sebuah limbah tidak dapat sepihak dinyatakan “bukan limbah B3” tanpa melalui mekanisme pengecualian resmi ke Kementerian, termasuk uji karakteristik seperti uji Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) dan uji Lethal Dose (LD50).

Manifest Elektronik: Dokumen Manual Sudah Tidak Berlaku

Poin lain yang masih sering menjadi temuan ketidakpatuhan adalah penggunaan manifest manual. Melalui Peraturan Menteri LHK Nomor P.4/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2020 tentang Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, penggunaan sistem Manifes Elektronik (Festronik) menjadi kewajiban sejak 1 Agustus 2020. Fasyankes yang masih menggunakan formulir manifest kertas berwarna-warni berisiko dianggap tidak patuh, karena payung hukum manifest manual sudah dicabut. Setiap pengangkutan limbah B3 melalui jalan umum oleh pihak ketiga berizin wajib disertai Festronik; perpindahan internal dalam satu kompleks/hamparan fasilitas (misalnya menyeberang jalan di dalam area rumah sakit yang sama) tidak memerlukan manifest karena dianggap satu kesatuan kegiatan.

Sampah Domestik vs Limbah B3: Kunci Ada di Pemilahan Sejak Sumber

Istilah “sampah infeksius” sesungguhnya tidak dikenal dalam regulasi lingkungan maupun persampahan — istilah yang tepat secara hukum adalah limbah B3 infeksius. Perbedaan istilah ini penting karena menentukan jalur pengelolaan dan pengawasannya: jika sampah rumah tangga (domestik) tercampur dengan limbah B3 infeksius, seluruh campuran tersebut otomatis dikategorikan sebagai limbah B3 dan wajib dikelola sesuai ketentuan limbah B3 — tidak bisa lagi dipilah ulang menjadi domestik biasa. Sebaliknya, sejak Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) hanya menerima sampah domestik murni, fasyankes yang belum konsisten memilah limbahnya sejak sumber (ruang rawat, laboratorium, farmasi) berisiko menimbulkan penumpukan biaya pengelolaan limbah B3 yang seharusnya bisa dihindari melalui identifikasi sumber yang lebih cermat.

Implikasi Praktis bagi Manajemen Fasyankes

Berdasarkan pemaparan di atas, berikut langkah yang perlu segera dievaluasi oleh manajemen fasyankes:

  1. Cek status dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL) dan pastikan kewenangan penerbitannya sesuai lokasi kegiatan, bukan domisili badan hukum.
  2. Verifikasi apakah Rintek limbah B3 sudah terintegrasi ke dalam persetujuan lingkungan — jika belum, segera ajukan perubahan melalui Amdalnet.
  3. Pastikan Pertek air limbah disusun sebelum pembangunan/pembaruan IPAL, bukan sesudahnya, dan SLO diperbarui setiap ada perubahan teknologi atau debit.
  4. Hentikan penggunaan manifest manual dan pastikan seluruh staf terkait (bagian sanitasi, IPSRS, K3RS) memiliki akses dan memahami Festronik.
  5. Tegakkan pemilahan limbah domestik dan limbah B3 sejak sumber sebagai kunci keberhasilan seluruh rantai pengelolaan lingkungan fasyankes.

Catatan transparansi: Artikel ini disusun berdasarkan adaptasi dari transkrip rapat pembinaan fasyankes Provinsi Jawa Tengah tahun 2026 (sumber primer internal, tidak dipublikasikan) yang disilangkan dengan regulasi resmi yang dapat diverifikasi publik (PP 22/2021, PP 28/2025, Permen LH 5/2014, Permen LHK P.68/2016, Permen LHK 6/2021, Permen LHK P.4/2020, dan Permen LH 22/2025). Karena transkrip rapat berasal dari hasil transkripsi otomatis suara (voice-to-text), sejumlah istilah teknis dan nomor pasal berpotensi mengandung kesalahan pengenalan kata; penulis telah melakukan koreksi silang terhadap regulasi resmi sejauh dapat ditelusuri, namun pembaca yang membutuhkan kepastian hukum pada kasus spesifik disarankan tetap merujuk pada naskah asli peraturan dan berkonsultasi dengan instansi lingkungan hidup setempat.

Ringkasan: PP 28/2025 mengubah tata kelola perizinan berusaha, bukan substansi kewajiban lingkungan fasyankes. Kewenangan persetujuan lingkungan kini mengikuti lokasi kegiatan; PL dan Pertek dapat diproses paralel. Rincian Teknis limbah B3 wajib terintegrasi ke persetujuan lingkungan, manifest manual sudah dilarang sejak 2020, dan pemilahan limbah sejak sumber tetap menjadi kunci kepatuhan lingkungan fasilitas kesehatan.

Daftar Pustaka (APA)

BP Lawyers. (2025). Kini permohonan dokumen persetujuan lingkungan dalam PP 28/2025 menjadi jauh lebih mudah! https://bplawyers.co.id/2025/07/29/kini-permohonan-dokumen-persetujuan-lingkungan-dalam-pp-28-2025-menjadi-jauh-lebih-mudah/

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.4/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2020 tentang Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.

Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan.

PPID KLHK. (2020). Transformasi digital KLHK dengan manifes elektronik limbah B3. https://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/browse/2607

Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pemerintah Republik Indonesia. (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Prolegal. (2026). PP 28/2025 hadirkan sistem satu pintu untuk dokumen persetujuan lingkungan multi-KBLI. https://prolegal.id/pp-28-2025-hadirkan-sistem-satu-pintu-untuk-dokumen-persetujuan-lingkungan-multi-kbli/

PT Centra Rekayasa Enviro. (2025). Memahami Permen LH No. 22 Tahun 2025: Regulasi baru yang mengubah peta kewenangan persetujuan lingkungan di Indonesia. https://cr-enviro.com/2025/11/15/memahami-permen-lh-no-22-tahun-2025-regulasi-baru-yang-mengubah-peta-kewenangan-persetujuan-lingkungan-di-indonesia/

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rembang. (2026). Persetujuan lingkungan sebagai instrumen pengendalian kegiatan usaha dalam PP Nomor 28 Tahun 2025. https://dpmptsp.rembangkab.go.id/persetujuan-lingkungan-sebagai-instrumen-pengendalian-kegiatan-usaha-dalam-pp-nomor-28-tahun-2025/

Materi dan diskusi Rapat Pembinaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Provinsi Jawa Tengah tentang Penguatan Kepatuhan Lingkungan Fasyankes. (2026). [Transkrip rapat, tidak dipublikasikan].

Commenting 101: “Be kind, and respect each other” // Bersikaplah baik, dan saling menghormati (Indonesian) // Soyez gentils et respectez-vous les uns les autres (French) // Sean amables y respétense mutuamente (Spanish) // 待人友善,互相尊重 (Chinese) // كونوا لطفاء واحترموا بعضكم البعض (Arabic) // Будьте добры и уважайте друг друга (Russian) // Seid freundlich und respektiert einander (German) // 親切にし、お互いを尊重し合いましょう (Japanese) // दयालु बनें, और एक दूसरे का सम्मान करें (Hindi) // Siate gentili e rispettatevi a vicenda (Italian)

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Bhyllabus l'énigme

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca