Pada 20 Januari 2026, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menandatangani Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB), Wabah, dan Krisis Kesehatan — sebuah regulasi yang menggabungkan sembilan peraturan terdahulu ke dalam satu kerangka tunggal yang terdiri dari 12 bab dan 175 pasal . Permenkes ini menjadi aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan secara resmi mencabut beberapa pedoman lama, di antaranya Permenkes 949/2004 tentang Sistem Kewaspadaan Dini KLB, Permenkes 45/2014 tentang Surveilans Kesehatan, serta Permenkes 75/2019 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan. Bagi pengelola fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), regulasi ini bukan sekadar dokumen administratif — ia mengubah cara rumah sakit, klinik, dan dinas kesehatan harus bersiap, merespons, dan melapor ketika ancaman kesehatan masyarakat muncul.
Artikel ini mengulas struktur utama Permenkes 1/2026 dan menganalisis implikasinya terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan di tingkat fasilitas maupun sistem.
Tiga Definisi yang Menentukan Jalur Respons
Persoalan klasik dalam manajemen kedaruratan kesehatan adalah ambiguitas kapan suatu kejadian disebut “luar biasa” dan kapan ia menjadi “krisis”. Permenkes ini menjawabnya dengan tiga definisi berjenjang pada Pasal 1:
- Kejadian Luar Biasa (KLB) — peningkatan kesakitan, kematian, atau kedisabilitasan akibat penyakit/masalah kesehatan yang bermakna secara epidemiologis di suatu wilayah pada kurun waktu tertentu.
- Wabah — eskalasi dari KLB penyakit menular, ditandai peningkatan kasus/kematian yang menyebar cepat dalam skala luas.
- Krisis Kesehatan — peristiwa akibat faktor alam, nonalam, atau sosial yang mendesak, di mana kapasitas kesehatan setempat tidak memadai untuk meresponsnya — terlepas dari ada atau tidaknya status darurat bencana resmi.
Pembedaan ini penting secara praktis: definisi Krisis Kesehatan tidak bergantung pada jumlah korban semata, melainkan pada kesenjangan antara kebutuhan dan kapasitas layanan. Artinya, kejadian dengan korban relatif sedikit pun bisa dikategorikan krisis apabila infrastruktur kesehatan lokal lumpuh — sebuah pendekatan yang sejalan dengan konsep all-hazards approach yang dianut kerangka kesiapsiagaan global.
Satu Siklus Manajemen untuk Tiga Skenario
Hal yang membedakan Permenkes ini dari pendekatan lama adalah konsistensi siklus manajemennya. Baik KLB, Wabah, maupun Krisis Kesehatan diatur melalui tiga fase yang sama: kewaspadaan/pra-krisis → penanggulangan/saat krisis → pasca-kejadian (Pasal 3). Pendekatan siklus ini menggeser orientasi dari yang sebelumnya reaktif-kuratif menjadi lebih antisipatif dan berbasis manajemen risiko berkelanjutan — mencakup Kajian Risiko, Mitigasi, Rencana Kontingensi, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascakejadian (Pasal 95–127).
Bagi manajer fasyankes, ini berarti dokumen-dokumen yang dulu bersifat opsional kini menjadi kewajiban siklis yang harus diperbarui rutin: Kajian Risiko paling sedikit setahun sekali (Pasal 100), kegiatan Mitigasi setahun sekali (Pasal 102), dan kesiapsiagaan setahun sekali (Pasal 103).
Klaster Kesehatan dan Satu Komando
Inovasi kelembagaan paling signifikan adalah penegasan sistem Klaster Kesehatan sebagai mekanisme koordinasi resmi pada situasi Krisis Kesehatan (Pasal 86–94). Sistem ini mencakup sepuluh sub-klaster — mulai dari pelayanan medis, penanggulangan penyakit, kesehatan lingkungan, kesehatan jiwa, hingga disaster victim identification — yang seluruhnya berada di bawah satu komando koordinator melalui Pusat Pengendali Operasi Kesehatan (Pasal 89–90). Pusat komando ini dibentuk sejak fase pra-krisis dan baru dibubarkan setelah status krisis dicabut, bukan dadakan saat kejadian terjadi.
Pendekatan satu-komando-multi-klaster ini selaras dengan prinsip whole-of-society, all-hazards approach yang ditekankan dalam kerangka kesiapsiagaan kedaruratan kesehatan terbaru, yang menempatkan tata kelola dan kepemimpinan lintas sektor sebagai fondasi sistem yang tangguh, dibangun di atas pembelajaran pandemi COVID-19 serta amandemen International Health Regulations 2005 yang diperbarui pada 2024. Riset multidisiplin tentang resiliensi kesehatan masyarakat juga menemukan bahwa elemen tata kelola dan kepemimpinan merupakan unsur lintas-sektor yang mengikat sepuluh elemen kesiapsiagaan lainnya — bukan sekadar satu komponen di antara banyak komponen, melainkan elemen yang saling berkaitan dalam sistem adaptif yang kompleks. Dengan kata lain, penekanan Permenkes 1/2026 pada satu komando klaster bukan formalitas administratif belaka, melainkan mengikuti bukti empiris bahwa fragmentasi koordinasi adalah salah satu kegagalan paling umum dalam respons kedaruratan kesehatan.
Konsekuensi Langsung bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Beberapa pasal memiliki dampak operasional langsung bagi rumah sakit dan klinik:
1. Kewajiban memberikan layanan esensial saat krisis. Pasal 119 mewajibkan setiap fasyankes — milik pemerintah, daerah, maupun masyarakat — memberikan pelayanan kesehatan untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan saat Krisis Kesehatan, tanpa kecuali. Ini menutup ruang bagi faskes swasta untuk menolak pasien dengan alasan administratif pada situasi darurat.
2. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Aman Bencana. Pasal 104 mewajibkan setiap fasyankes melaksanakan program ini sejak fase pra-krisis, mencakup komponen struktural, nonstruktural, manajemen Sumber Daya Kesehatan, serta manajemen informasi — dan secara eksplisit diintegrasikan dengan proses perizinan berusaha dan akreditasi. Artinya, kesiapsiagaan bencana bukan lagi sekadar nilai tambah akreditasi, melainkan prasyarat operasional.
Relevansi pasal ini terlihat jelas bila dibandingkan dengan temuan riset kesiapsiagaan rumah sakit di Indonesia selama ini. Sebuah kajian terhadap kesiapsiagaan rumah sakit rujukan menemukan bahwa meski sebuah RS daerah telah memiliki struktur kewaspadaan bencana dan terakreditasi penuh, RS tersebut belum memiliki dokumen Hospital Disaster Plan (HDP) sehingga kesiapannya menghadapi bencana dinilai belum memadai. Studi Hospital Safety Index lain juga mencatat bahwa penelitian mengenai kesiapan dan ketahanan rumah sakit di Indonesia masih relatif terbatas, kendati Indonesia kerap disebut sebagai “Laboratorium Bencana” karena tingginya frekuensi kejadian kebencanaan. Kesenjangan inilah yang berusaha ditutup Permenkes 1/2026 dengan menjadikan kesiapsiagaan struktural sebagai syarat akreditasi dan izin operasional, bukan kegiatan sukarela.
3. Tim internal wajib. Pasal 93 mewajibkan setiap fasyankes membentuk tim pengoordinasi kegiatan pra- dan pasca-Krisis Kesehatan serta struktur komando internal yang siap dioperasionalkan — dikoordinasikan oleh penanggung jawab program keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di fasilitas tersebut. Bagi klinik kecil sekalipun, ini berarti perlu ada penunjukan resmi, bukan sekadar SOP di atas kertas.
Penguatan Sumber Daya: Tenaga Cadangan dan Sistem Informasi
Dua instrumen baru patut dicermati pengelola layanan kesehatan:
Tenaga Cadangan Kesehatan (Pasal 129–137) memformalkan keberadaan tenaga yang dapat dimobilisasi cepat saat KLB/Wabah/Krisis Kesehatan — termasuk Tim Darurat Medis, Tim Gerak Cepat, dan bahkan non-tenaga kesehatan terlatih seperti pengemudi ambulans atau ahli komunikasi. Pendaftaran dan kredensial dilakukan elektronik melalui Sistem Informasi Kesehatan, dan tenaga yang dimobilisasi memperoleh jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian.
Sistem Informasi Kesehatan terintegrasi (Pasal 138–143) mewajibkan seluruh data — dari kewaspadaan dini hingga rehabilitasi pascakejadian — terhubung dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional, didukung satu nomor call center gawat darurat nasional. Bagi faskes di daerah seperti Sragen, ini berarti pelaporan manual yang selama ini lazim perlahan harus beralih ke pelaporan digital terstandardisasi, meski pasal 157 ayat (3) tetap membuka opsi manual jika sistem elektronik tidak tersedia.
Pendekatan ini sejalan dengan salah satu kapabilitas inti yang ditekankan kerangka kesiapsiagaan kedaruratan kesehatan global, yang menempatkan ketersediaan data dan informasi yang cepat dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai fondasi bagi otoritas kesehatan nasional dalam memimpin respons yang koheren dan adil, dibangun atas dasar Kerangka Pencegahan, Kesiapsiagaan, Respons, dan Resiliensi Kedaruratan Kesehatan WHO 2023 serta Perjanjian Pandemi WHO 2025.
Karantina Kesehatan dan Sanksi: Dimensi yang Mudah Terlewat
Bab IV dan Bab XI mengatur dimensi yang kerap diabaikan dalam diskusi publik: karantina kesehatan di pintu masuk negara serta mekanisme sanksi administratif. Pasal 16 mengatur konsekuensi bagi suspek atau kontak erat yang menolak tindakan penanggulangan — denda administratif bagi WNI, dan rekomendasi penolakan masuk bagi WNA. Sanksi administratif disusun berjenjang: teguran lisan, teguran tertulis, usulan pemberhentian dari jabatan, hingga denda administratif (Pasal 162–173), dengan mekanisme keberatan yang jelas dan tenggat waktu definitif bagi pejabat pemberi sanksi untuk merespons.
Bagi fasyankes yang berlokasi dekat pelabuhan perikanan atau pos lintas batas, pasal-pasal pengawasan karantina (Pasal 9–22) relevan langsung karena pengawasan kini eksplisit melibatkan pelabuhan perikanan berkoordinasi dengan kementerian terkait — bukan hanya pelabuhan/bandara komersial konvensional.
Tantangan Implementasi
Terlepas dari kerangka yang komprehensif, beberapa tantangan implementasi patut diantisipasi:
- Kesenjangan kapasitas daerah. Permenkes ini menetapkan kriteria objektif untuk eskalasi status Krisis Kesehatan dari kabupaten/kota ke provinsi ke nasional berdasarkan “kemampuan respons darurat” (Pasal 83–85). Namun penilaian kemampuan ini bergantung pada pernyataan resmi kepala dinas kesehatan setempat — sebuah proses yang rawan keterlambatan birokratis di daerah dengan sumber daya terbatas.
- Beban dokumentasi berlapis. Kewajiban menyusun Rencana Kontingensi, Kajian Risiko tahunan, Rencana Operasi Krisis, hingga Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (maksimal 90 hari sejak pencabutan status krisis) berpotensi membebani fasyankes kecil dan dinas kesehatan kabupaten yang sudah kekurangan tenaga administratif kesehatan masyarakat.
- Harmonisasi lintas sektor. Karena sistem Klaster Kesehatan terintegrasi dengan klaster bencana nasional di bawah BNPB (Pasal 86 ayat 2), efektivitas regulasi ini sangat bergantung pada sinkronisasi operasional antara Kemenkes dan lembaga penanggulangan bencana — koordinasi yang secara historis sering menjadi titik lemah dalam respons kedaruratan multisektor.
Penutup
Permenkes Nomor 1 Tahun 2026 merepresentasikan upaya signifikan untuk mengakhiri fragmentasi regulasi kedaruratan kesehatan Indonesia yang sebelumnya tersebar di sembilan peraturan berbeda. Bagi pengelola fasilitas pelayanan kesehatan, pesan utamanya jelas: kesiapsiagaan bencana dan kedaruratan kesehatan kini terintegrasi dengan proses akreditasi dan izin operasional, bukan lagi aktivitas tambahan yang bersifat sukarela. Rumah sakit dan klinik perlu segera mengaudit kepatuhan terhadap persyaratan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Aman Bencana, membentuk struktur komando internal yang diisyaratkan Pasal 93, dan mempersiapkan migrasi pelaporan ke Sistem Informasi Kesehatan Nasional — sebelum pedoman teknis pelaksana yang masih harus diterbitkan Menteri benar-benar mengikat di lapangan.
Daftar Pustaka
Gulo, K. (2022). Analisis kesiapsiagaan manajemen kegawatdaruratan dan bencana berdasarkan Hospital Safety Index (HSI) PAHO/WHO di RS DKT Dr. Soetarto Kota Yogyakarta Provinsi DIY. Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia: JKKI, 11(4).
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2026). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kejadian Luar Biasa, Wabah, dan Krisis Kesehatan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 48.
Khan, Y., O’Sullivan, T., Brown, A., Tracey, S., Généreux, M., Henry, B., & Schwartz, B. (2018). Public health emergency preparedness: A framework to promote resilience. BMC Public Health, 18, 1344. https://doi.org/10.1186/s12889-018-6250-7
Prisie, M. Y. N. (2026, Februari 4). Kemenkes terbitkan Permenkes 1/2026 guna atasi KLB-krisis kesehatan. ANTARA News. https://www.antaranews.com/berita/5394698
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK Universitas Gadjah Mada. (n.d.). Hospital Safety Index: Kesiapsiagaan rumah sakit di Indonesia. Bencana Kesehatan Indonesia. https://bencana-kesehatan.net
World Health Organization. (2025). Framework for health emergency preparedness and response capabilities for national public health agencies. WHO. https://www.who.int/publications/i/item/B09726
World Health Organization. (2024). International Health Regulations (2005), as amended in 2024. WHO.

Tinggalkan Balasan